tag:blogger.com,1999:blog-64458359880121785962024-03-05T14:32:07.855+07:00KUA CangkringanKUA Kec. Cangkringanhttp://www.blogger.com/profile/10464577557228145907noreply@blogger.comBlogger57125tag:blogger.com,1999:blog-6445835988012178596.post-3280121917850183162012-12-08T07:06:00.002+07:002012-12-08T07:13:34.817+07:00Talak di Luar Pengadilan<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4SlSj7Hgnh380KF1bL5J6X7MQ9liNdn3MPkBbsoQQ-CykH50Drl4yz2If9T20DV7z77cJc21sYuTYlWKJP3VxYONveX7VmgtlnkzPqHz_kt_vCcQ7eF4KgxDsFG3gcNbJXsNaKGjwyEEh/s1600/RuangSidangI.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4SlSj7Hgnh380KF1bL5J6X7MQ9liNdn3MPkBbsoQQ-CykH50Drl4yz2If9T20DV7z77cJc21sYuTYlWKJP3VxYONveX7VmgtlnkzPqHz_kt_vCcQ7eF4KgxDsFG3gcNbJXsNaKGjwyEEh/s1600/RuangSidangI.jpg" height="150" width="200" /></a></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Oleh: Eko Mardiono</span><br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Khalayak
digegerkan beredarnya berita</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ansi-language: EN-US;"> bahwa</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif";">
</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">ada seorang pejabat
publik yang menceraikan isterinya lewat SMS</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ansi-language: EN-US;"> (<i>Short
Message System</i>)</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">.
Akad nikahnya pun dilaksanakan secara sirri. Usia perkawinannya</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ansi-language: EN-US;">
tidak lebih dari</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif";"> 4
hari. </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ansi-language: EN-US;">Usia i</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">sterinya
juga belum genap</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ansi-language: EN-US;"> </span><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">18
tahun</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ansi-language: EN-US;"> (termasuk anak </span><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">di
bawah umur</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ansi-language: EN-US;">)</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">.
Sehingga, </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ansi-language: EN-US;">sang Pejabat </span><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">diidentifikasi
telah melanggar be</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ansi-language: EN-US;">rbagai</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">
peraturan perundangan. </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ansi-language: EN-US;">Ia telah m</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">elanggar
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga, </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ansi-language: EN-US;">dan</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">
UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ansi-language: EN-US;"> serta </span><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">melanggar</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ansi-language: EN-US;"> moral</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif";"> etika</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ansi-language: EN-US;"> yang
seharusnya seorang pejabat</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">
mampu </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ansi-language: EN-US;">menjadi suri</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">
t</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ansi-language: EN-US;">aul</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">adan</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ansi-language: EN-US;">.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;">
<span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ansi-language: EN-US;">N</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">ikah sirri dan cerai via SMS
seperti itu jelas akan berdampak negatif terhadap pihak yang lemah, terutama perempuan
dan anak. Hak</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ansi-language: EN-US;"> yang paling</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">
asasi mereka bisa terabaikan.</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ansi-language: EN-US;"> </span><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Persoalan
krusial ini</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ansi-language: EN-US;"> </span><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">sangatlah
urgen untuk dikritisi mengingat beberapa saat yang lalu umat manusia </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ansi-language: EN-US;">baru
saja </span><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">memperingati
Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, yaitu pada 25 November 2012 dan juga
akan memperingati Hari Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 2012. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Terkait
dengan perceraian (talak) via SMS yang menghebohkan ini, ada satu hasil ijtima’
ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sangat penting untuk dicermati. Hasil
ijtima’ ulama itu dikhawatirkan justru akan berkontribusi besar </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ansi-language: EN-US;">terhadap</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif";"> maraknya perceraian yang
dilakukan oleh suami secara sepihak. Sebagaimana siaran persnya pada 1 Juli
2012, MUI menyatakan bahwa talak di luar pengadilan hukumnya sah. Masa <i>iddah</i>
(masa tunggu)-nya pun<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>dihitung sejak
suami menjatuhkan talak di luar pengadilan tersebut. MUI hanya mengharuskan para
pihak untuk melaporkan (<i>ikhbar</i>) perceraiannya ke Pengadilan Agama.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Memang,
MUI mensyaratkan talak di luar pengadilan harus mempunyai alasan syar’i yang
kebenarannya dapat dibuktikan di pengadilan. MUI memang juga merekomendasikan
agar </span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">pemerintah
bersama ulama melakukan edukasi kepada masyarakat untuk memperkuat lembaga pernikahan
dan tidak mudah menjatuhkan talak. Selain itu, MUI memang juga mengharuskan
bahwa jika suami menceraikan istrinya, maka ia harus menjamin hak-hak istri
yang diceraikan itu dan hak anak-anak mereka. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Namun, realita membuktikan bahwa pengakuan keabsahan
perceraian (talak) di luar pengadilan justru menyuburkan perceraian secara
sepihak oleh suami. Isteri yang berada dalam posisi yang lemah tidak mempunyai
daya tawar yang sebanding. Nantinya, Pengadilan Agama pun hanyalah berfungsi
sebagai pemberi stempel (legal formal) terhadap perceraian (talak) yang telah
terjadi di luar sidang. Suami dan isteri yang bersangkutan akan memahami bahwa
mereka secara agama ---sebagaimana menurut MUI---<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>telah absah bercerai. Mereka datang ke
Pengadilan Agama hanyalah untuk menyampaikan laporan (<i>ikhbar</i>).</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Menurut hemat penulis, hasil Ijtima’ Ulama tentang
Talak di Luar Pengadilan ini merupakan langkah mundur dalam pembangunan hukum
Islam di Indonesia. Selama ini menurut hukum Islam di Indonesia sebagaimana
diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), UU Perkawinan, dan UU Peradilan
Agama, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Itu pun
harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup
rukun sebagai suami isteri<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>(pasal 39 UU
Perkawinan).</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Dalam hal ini, MUI tampak kembali ke pemahaman fikih
klasik, bahwa suami mempunyai hak mutlak untuk menjatuhkan talak kapan pun dan
di mana pun, bahkan tanpa seorang saksi pun. </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-ansi-language: EN-US; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Hal itu b</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">erbeda dengan Hukum Islam (peraturan
perundangan) di Indonesia, </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-ansi-language: EN-US; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">bahwa </span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">cerai talak yang asalnya dalam fikih
klasik sifat perkaranya mirip <i>volunter</i> ditingkatkan menjadi gugat <i>contentiosa</i>
dengan ketentuan: suami sebagai pemohon yang berkedudukan sebagai
"penggugat" dan isteri sebagai termohon yang berposisi sebagai
"tergugat" dan proses pemeriksaannya berdasar atas asas <i>audi et
alteram partem</i>.</span></div>
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Dengan </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">model dan sistem pembaharuan Hukum Islam di Indonesia</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"> seperti</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"> ini</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">,</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"> maka</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"> </span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">kepentingan kedua belah pihak, terutama isteri dan
anak, bisa lebih terlindungi. Sehingga, perceraian di luar pengadilan apalagi lewat
SMS diharapkan tidak terjadi lagi karena umat sudah tercerahkan bahwa cerai
(talak) di luar pengadilan hukumnya adalah tidak sah dan tidak mempunyai
kepastian hukum. <i>Wallahu a’lam.</i></span>KUA Kec. Cangkringanhttp://www.blogger.com/profile/10464577557228145907noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6445835988012178596.post-83323197384511268972011-12-11T10:09:00.001+07:002011-12-11T10:13:50.038+07:00Gerhana Bulan Total Sabtu, 10 Desember 2011<div style="text-align: justify;"><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh9Zj6II_kH7tLiCPMj8j_I6ZYJOmZWCjvp1ym50RbeW0kNDEhVHaSrln1kwnCXZgqbVyN6RsvPV9L99ZMdFvT7A7cWKO5B94EqX1Nm2KFgBjArrE2rzzpXFzpoiUZFP4UKtnYYBFlgtg-C/s1600/gerhana-bulan-lunar.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="133" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh9Zj6II_kH7tLiCPMj8j_I6ZYJOmZWCjvp1ym50RbeW0kNDEhVHaSrln1kwnCXZgqbVyN6RsvPV9L99ZMdFvT7A7cWKO5B94EqX1Nm2KFgBjArrE2rzzpXFzpoiUZFP4UKtnYYBFlgtg-C/s200/gerhana-bulan-lunar.jpg" width="200" /></a></div>Sabtu malam, 10 Desember 2011 telah terjadi gerhana bulan total (GBT). Pada saat GBT terjadi, posisi matahari, bumi, dan bulan segaris lurus. Akibatnya, cahaya matahari yang menyinari bulan tertutup oleh bayangan bumi. Sehingga bulan yang seharusnya sedang purnama mengalami gerhana dan berwarna merah membara. Puncak gerhana bulan total, yaitu ketika bayangan bumi menutupi seluruh bulan, terjadi pada pukul 21.06 WIB sampai 21.57 WIB atau selama 51 menit 8 detik.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Gerhana, baik gerhana bulan maupun gerhana matahari adalah salah satu dari tanda-tanda kebesaran Allah Ta’ala. Keduanya terjadi bukan karena kematian atau kelahiran seseorang, tetapi semata bagian dari sunnah kauniyah yang merupakan ayat-ayat Allah di alam semesta. Shalat gerhana hukumnya sunnah muakkadah. Shalat gerhana disunnahkan dilakukan secara berjamaah dan setelah shalat disunnahkan khutbah. Oleh karena itu bagi umat Islam yang mengetahui dan menyaksikan gerhana, baik matahari maupun bulan maka hendaknya melakukan shalat gerhana sesuai tuntunan Rasulullah SAW.<span class="fullpost"><br />
<br />
<b>Landasan Syariah</b><br />
Disebutkan dalam hadits:</span></div><div style="text-align: right;"><span class="fullpost"> <span style="font-size: large;">عن الْمُغِيرَةِ بْنَ شُعْبَةَ رضي الله عنه قَالَ انْكَسَفَتْ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ مَاتَ إِبْرَاهِيمُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى تَنْكَشِفَ</span></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"> Dari Al-Mughirah bin Syu’bah RA, berkata, ”Terjadi gerhana matahari di masa Rasulullah saw. saat kematian Ibrahim”. Rasulullah saw. bersabda, ”Sesungguhnya matahari dan bulan adalah tanda-tanda kebesaran Allah, keduanya terjadi gerhana bukan karena kematian seseorang dan tidak karena kelahiran seseorang. Ketika kalian melihatnya, maka berdoalah pada Allah dan shalatlah sampai selesai.” (Muttafaqun ‘alaihi)<br />
</span></div><div style="text-align: right;"><span class="fullpost"> <span style="font-size: large;">عَنْ عَاْئِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ -صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ- قَالَتْ: خَسَفَتِ الشَّمْسُ فِي حَيَاةِ رَسُولِ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ- فَخَرَجَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ- إِلَى اَلْمَسْجِدِ، فَقَامَ وَكَبَّرَ وَصَفَّ النَّاسَ وَرَاْءهُ، فَاقْتَرَأَ رَسُولُ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ- قِرَاْءةً طَوِيْلَةً، ثُمَّ كَبَّرَ، فَرَكَعَ رُكُوعاً طَوِيلاً، ثُمَّ, رَفَعَ رَأْسَه فَقَالَ: “سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَّنَاْ وَلَكَ الْحَمْدُ”. ثُمَّ قَاْمَ فَاقْتَرَأَ قِرَاْءةً طَوِيْلَةً، هِيَ أَدْنَى مِنَ الْقِرَاْءةِ الأُوْلَى، ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ رُكُوعاً طَوِيْلاً، هُوَ أَدْنَى مِنَ الرُّكُوْعِ الأَوَّلِ ثُمَّ قَاْلَ: “سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، ربَّنَاْ وَلَكَ الْحَمْدُ”. ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ فَعَلَ فِيْ الرَّكْعَةِ الأُخْرَى مِثْلَ ذَلِكَ، حَتَّى اسْتَكْمَلَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ، وَأَرْبَعَ سَجَدَاْتٍ، وَانْجَلَتِ اَلْشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَنْصَرِفَ، ثُمَّ قَاْمَ فَخَطَبَ النَّاسَ، فَأَثْنَى عَلَى اللهِ بِمَاْ هُوَ أَهْلُهُ. ثُمَّ قَاْلَ: “إِنَّ الشَّمْسَ وَاَلْقَمَرَ آيَتَاْنِ مِنْ آيَاْتِ اللهِ، لا يَخْسِفَانِ لِمَوْت أَحَدٍ وَلا لِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُمَا فَافْزَعُوا لِلْصَّلاَة </span></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"> Dari ‘Aisyah RA, istri Nabi saw. berkata, “Terjadi gerhana matahari dalam kehidupan Rasulullah saw. Beliau keluar menuju masjid, berdiri dan bertakbir. Sahabat di belakangnya membuat shaff. Rasulullah saw. membaca Al-Qur’an dengan bacaan yang panjang, kemudian takbir, selanjutnya ruku dengan ruku yang panjang, kemudian mengangkat kepalanya dan berkata, “Sami’allahu liman hamidah rabbana walakal hamdu”. Setelah itu membaca dengan bacaan yang panjang, lebih pendek dari bacaan pertama. Kemudian takbir, selanjutnya ruku lagi dengan ruku yang panjang, tetapi lebih pendek dari ruku’ pertama. Kemudian berkata, ”Sami’allahu liman hamidah rabbana walakal hamdu.” Selanjutnya sujud. Dan seterusnya melakukan seperti pada rakaat pertama, sehingga sempurnalah melakukan shalat dengan empat ruku dan empat sujud. Dan matahari bercahaya kembali sebelum mereka meninggalkan tempat. Seterusnya Rasul saw bangkit berkhutbah di hadapan manusia, beliau memuji Allah dengan pujian yang layak bagi-Nya. Rasul saw. bersabda, ”Sesungguhnya matahari dan bulan merupakan bagian dari tanda-tanda kebesaran Allah. Kedua gerhana itu tidak terjadi karena kematian atau kehidupan seseorang. Jika kalian melihatnya bersegeralah untuk shalat.” (HR Bukhari dan Muslim)<br />
</span></div><div style="text-align: right;"><span class="fullpost"> <span style="font-size: large;">عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ انْخَسَفَتْ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلًا نَحْوًا مِنْ قِرَاءَةِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًا ثُمَّ رَفَعَ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلًا وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الْأَوَّلِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًا وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ قَامَ قِيَامًا طَوِيلًا وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الْأَوَّلِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًا وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ ثُمَّ رَفَعَ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلًا وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الْأَوَّلِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًا وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ انْصَرَفَ وَقَدْ تَجَلَّتْ الشَّمْسُ فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَاذْكُرُوا اللَّه </span></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"> Dari Abdullah bin Abbas berkata, “Terjadi gerhana matahari di masa Rasulullah saw. Rasul saw. shalat bersama para sahabat. Beliau berdiri lama sekitar membaca surat Al-Baqarah, kemudian ruku’ lama, lalu berdiri lama tetapi lebih pendek dari pertama. Kemudian ruku lama tetapi lebih pendek dari pertama. Kemudian sujud, lalu berdiri lama tetapi lebih pendek dari yang pertama, kemudian ruku lama, tetapi lebih pendek dari yang pertama, kemudian mengangkat dan sujud, kemudian selesai. Matahari telah bersinar. Rasul bersabda, ”Sesungguhnya matahari dan bulan adalah tanda-tanda kebesaran Allah, keduanya terjadi gerhana bukan karena kematian seseorang atau kelahiran seseorang, jika kalian melihatnya, hendaknya berdzikir pada Allah.” (HR Bukhari).<br />
<br />
<b>Mitos-mitos Dalam Masyarakat</b><br />
Di antara mitos-mitos yang muncul pada jaman dahulu, bahkan sebagian masih ada yang mempercayainya hingga sekarang ini, adalah:<br />
1. Terjadinya gerhana itu karena adanya sesosok raksasa besar (batarakala) yang sedang berupaya menelan matahari. Nah, agar raksasa itu memuntahkan kembali matahari yang ditelannya, maka diperintahkan untuk menabuh berbagai alat, seperti kentongan, bedug, bambu atau bunyi-bunyian lainnya.<br />
2. Ada juga yang meyakini bahwa matahari itu beredar seperti dibawa oleh sebuah gerobak besar. Gerhana itu terjadi karena gerobak tersebut memasuki sebuah terowongan dan kemudian keluar lagi.<br />
3. Sebagian juga meyakini bahwa bulan dan matahari adalah sepasang kekasih, sehingga apabila mereka berdekatan maka akan saling memadu kasih sehingga timbullah gerhana sebagai bentuk percintaan mereka.<br />
4. Bahkan, masih ada hingga kini yang meyakini bahwa bagi wanita yang sedang hamil diharuskan bersembunyi di bawah tempat tidur atau bangku, agar bayi yang dilahirkannya nanti tidak cacat (wajahnya hitam sebelah).<br />
5. Dalam catatan sejarah Islam, orang-orang arab Quraisy mengaitkan peristiwa gerhana dengan kejadian-kejadian tertentu, seperti adanya kematian atau kelahiran, dan kepercayaan ini dipercaya secara turun temurun sehingga menjadi keyakinan umum masyarakat. Di jaman Rasulullah, misalnya, pernah terjadi gerhana matahari yang bersamaan dengan kematian putra Rasul SAW yang bernama Ibrahim. Orang-orang pada saat itu menganggap terjadinya gerhana karena kematian putra Nabi tersebut. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membantah keyakinan orang Arab tadi, seraya bersabda:<br />
“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat gerhana tersebut, maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.” (HR. Bukhari no. 1044).<br />
<br />
Hadits tersebut diatas menjadi tuntunan bagi kita bagaimana menyikapi terjadinya Gerhana Matahari atau Bulan sekaligus membatalkan mitos-mitos yang berkembang di masyarakat.<br />
<br />
<b>Tata Cara Shalat Gerhana</b><br />
1. Memastikan terjadinya Gerhana Bulan atau Gerhana Matahari.<br />
2. Shalat gerhana dilakukan pada saat terjadinya gerhana.<br />
3. Sebelum shalat, jamaah dapat diingatkan dengan ungkapan ‘As-Shalaatu Jamiah’.<br />
4. Shalat Gerhana dilakukan sebanyak dua rakaat.<br />
5. Setiap rakaat terdiri dari dua kali ruku dan dua kali sujud.<br />
6. Setelah ruku’ pertama dari setiap rakaat membaca Al-Fatihah dan surat kembali.<br />
7. Pada rakaat pertama, bacaan surat pertama lebih panjang dari surat kedua. Begitu juga pada rakaat kedua, bacaan surat pertama lebih panjang dari surat kedua.<br />
8. Setelah shalat disunnahkan khutbah.<br />
<br />
<b>Hal-Hal yang Dianjurkan Ketika Terjadi Gerhana</b><br />
1. Perbanyaklah dzikir, istighfar, takbir, sedekah dan bentuk ketaatan lainnya (HR. Bukhari no. 1044).<br />
2. Keluar mengerjakan shalat gerhana secara berjama’ah di masjid (HR. Bukhari no. 1050).<br />
3. Wanita juga boleh shalat gerhana bersama kaum pria (HR. Bukhari no. 1053).<br />
4. Menyeru jama’ah dengan panggilan “ash sholatu jaami’ah” dan tidak ada adzan maupun iqomah (HR. Muslim no. 901).<br />
5. Berkhutbah setelah shalat gerhana (HR. Bukhari, no. 1044). (dari berbagai sumber)</span></div>KUA Kec. Cangkringanhttp://www.blogger.com/profile/10464577557228145907noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6445835988012178596.post-11871520499244128142011-12-09T09:16:00.000+07:002011-12-11T09:17:46.009+07:00Aparat Kemenag Harus Bekerja Lebih Keras<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYNgrsAp5GvbM5-X9FzuT8RT5-V3Eeq9S-XQhq-idkZQGgsSuzQ6a2c4uYtc1qyHHHiud99ynmCe7EgEKEyDLSh0j4qifsKNWAYVDDJJjDVnAopATbLL8j10fR00eddWOvebjezurjJezn/s1600/SDA.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="134" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYNgrsAp5GvbM5-X9FzuT8RT5-V3Eeq9S-XQhq-idkZQGgsSuzQ6a2c4uYtc1qyHHHiud99ynmCe7EgEKEyDLSh0j4qifsKNWAYVDDJJjDVnAopATbLL8j10fR00eddWOvebjezurjJezn/s200/SDA.jpg" width="200" /></a></div><div style="text-align: justify;">Jakarta (Pinmas)--Menteri Agama Suryadharma Ali meminta aparat Kementerian Agama di pusat maupun daerah bekerja lebih keras, dengan memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dengan upaya itu akan menjadi bukti bahwa kementerian ini tidak seperti anggapan sementara pihak sebagai instansi terburuk.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">"Kita ambil hikmah dari penilaian itu dan kita buktikan Kemenag bukan seperti yang mereka kira. Karena itu kita harus bekerja lebih keras agar laporan keuangan berubah dari WDP (Wajar Dengan Pengecualian) menjadi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)," kata Menag di Jakarta, Rabu (7/12) malam, saat membuka Rapat Koordinasi Kebijakan Pengawasan (Rakorjakwas) Kemenag RI Gelombang Kedua, yang digelar hingga 9 Desember 2011.<span class="fullpost"><br />
<br />
Seperti diketahui, bahwa kualitas pertanggung jawaban keuangan tercermin dalam opini Badan Pemeriksa keuangan (BPK) sebagaimana diamanahkan oleh UU No.15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK dapat memberikan 4 jenis opini yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) dan Tidak Wajar (TW).<br />
<br />
"Tahun 2009, laporan keuangan kita meningkat dari disclaimer (Tidak Menyatakan Pendapat) menjadi WDP. Tahun 2010, nyaris WTP, tapi ada sedikit kekurangan sehingga WTP tidak tercapai. Tahun 2011 bagaimana pun caranya sehingga laporan keuangan kita WTP," kata Suryadharma Ali.<br />
<br />
Menag juga meminta para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dan jajarannya agar memperbaiki kinerja pelayanan haji. Sehingga mutu pelayanan semakin meningkat, meski pada musim haji tahun 1432H/2011 pelayanan bagi jemaah haji lebih baik dari tahun sebelumnya. Dibuktikan dengan jumlah pemondokan jemaah lebih banyak yang dekat dari Masjidil Haram.<br />
Dalam kesempatan itu Menag juga membantah penilaian tentang proses pemberian ijin KBIH dan PIHK. Menurutnya, tidak ada kerugian negara dalam proses ini. Apalagi KBIH dipimpin oleh ustadz, kiai pimpinan pondok pesantren atau madrasah bukan konglomerat bukan pengusaha besar atau menengah.<br />
<br />
"KBIH, PIHK dipimpin oleh ustadz, ustadzah, kiai, pimpinan pondok pesantren, pimpinan majelis taklim, pimpinan madrasah-madrasah, bukan konglomerat, bukan penguasaha besar, bukan pengusaha menengah. Oleh karenanya kami juga menghitung, berapa sih sebenarnya jumlah suap yang diberikan mereka kepada oknum kementerian agama," ucap Surya.<br />
<br />
Inspektur Jenderal Kemenag M. Suparta mengatakan, kegiatan yang diikuti 600 peserta dibagi dalam dua gelombang, dimaksudkan sebagai ruang koordinasi dan sosialisasi program dan kebijakan pengawasan Inspektorat Jenderal tahun 2012 kepada auditi sebagai upaya percepatan-percepatan akuntabilitas kinerja Kementerian Agama.<br />
<br />
Gelombang pertama dilaksanakan 5-7 Desember diikuti Rektor UIN dan IAIN, 13 Kepala Kanwil Kemenag dan para Kepala Kantor Kemenag di wilayah itu. Adapun gelombang kedua berlangsung 7-9 Desember diikuti 20 Kakanwil dan Kakankemenag di wilayah itu. (ks)<br />
</span></div><div style="text-align: right;"><span class="fullpost"> Sumber: http://www.kemenag.go.id/index.php?a=detilberita&id=8884</span><br />
<span class="fullpost"> </span></div>KUA Kec. Cangkringanhttp://www.blogger.com/profile/10464577557228145907noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-6445835988012178596.post-65331647424732698672011-11-13T22:04:00.007+07:002011-11-13T22:46:39.116+07:00Bersahabat Dengan Kegagalan<div style="text-align: justify;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjXWAeySnnZUmEyQiqKKTHJWLAYJZCwlhdAgeONKZ7JAJEIsBM9k40d0T7JuNvaQBj6jYQxf7P_pqRG4IZFZh6o1zZ6QZhc7F3yiO0tFppZ_F_88AKJaNl-WquA0biBPO5X4HCeiDPuqKLm/s1600/Kegagalan.jpg" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="126" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjXWAeySnnZUmEyQiqKKTHJWLAYJZCwlhdAgeONKZ7JAJEIsBM9k40d0T7JuNvaQBj6jYQxf7P_pqRG4IZFZh6o1zZ6QZhc7F3yiO0tFppZ_F_88AKJaNl-WquA0biBPO5X4HCeiDPuqKLm/s200/Kegagalan.jpg" width="200" /></a></div><div style="text-align: justify;"><b>Oleh: Sumardiyono</b> <br />
Ketika anda membaca tulisan ini mungkin anda akan bertanya-tanya "Mengapa harus bersahabat dengan kegagalan dan bukankah kegagalan akan membuat kita kecewa?" Bila dilihat dengan sepintas orang akan setuju dengan pernyataan anda kalau kegagalan itu menyakitkan. Tapi sebenarnya di balik kegagalan ada hikmah yang luar biasa dan kita akan tahu hal tersebut setelah kita mengalami. Orang yang berhasil (sukses) bukanlah orang yang hidup tanpa kegagalan, namun orang yang sukses adalah orang yang berhasil menerima ketika mengalami kegagalan dan mampu mengatasi kegagalan yang dialaminya.<span class="fullpost"></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
Banyak orang yang ketika mengalami kegagalan akan depresi (stress berat), sedih yang berlarut-larut atau bahkan ada yang menjadi gila, yang lebih mengerikan lagi bahkan ada yang nekat bunuh diri. Misalnya ada orang yang karena patah hati seseorang nekat bunuh diri, bahkan ada yang memutuskan untuk melajang selama hidupnya. Ada juga yang karena jabatannya tidak naik lantas ia menyalahkan orang lain (atasannya) atau dengan kata lain ia akan mengkambinghitamkan orang lain. Jika kita hanya berkutat dengan kesedihan yang berlarut-larut karena kegagalan yang kita alami, maka permasalahan tidak akan selesai. Sebagai orang yang beriman, Allah swt telah memberikan problem solving terhadap berbagai macam kesulitan hidup. Di dalam QS. Al Insyrah ayat 5 dikatakan: "Sesungguhnya bersama kesusahan terdapat kemudahan." <br />
<br />
Banyak orang yang hampir putus asa ketika mereka hendak mewujudkan cita-citanya, namun setelah mendapat support dari berbagai pihak dan setelah merenung dengan pikiran yang jernih maka timbul semangatnya untuk kembali memperjuangkan cita-citanya hingga akhirnya berhasil. Kita bisa baca cerita Thomas Alva Edison yang berhasil menciptakan lampu setelah mengalami kegagalan 999 kali, bahkan Thomas sempat dianggap bodoh dan banyak sekolah yang menolaknya. Dalam pekerjaan pun kita sering mengalami kegagalan misalnya: membuat laporan keuangan yang baik, memanfaat sarana kerja yang berbau teknologi. Sudah seharusnya kita tidak takut mengalami kegagalan dan tidak perlu menjadikan kegagalan sebagai musuh atau monster, namun jadikanlah ia sebagai sahabat yang baik sehingga kegagalan tidak akan membunuh kreativitas kita, namun kegagalan akan mengasah kreativitas kita. Bukankah tidak ada orang yang bisa lepas dari kegagalan? Namun yang perlu diingat jangan sampai kita gagal mengatasi dan menelukkan kegagalan.<br />
<br />
Penulis ingin sampaikan beberapa tips mengatasi kegagalan :<br />
1. Jangan terlalu bersedih hati (kecewa) ketika mengalami kegagalan.<br />
2. Cari sebab-sebab kegagalan kita.<br />
3. Berpikirlah positif pada anda dan orang lain ketika mengalami kegagalan.<br />
4. Berusahalah mencari strategi untuk mengatasi kegagalan kita.<br />
5. Berdoa kepada yang Maha Kuasa.<br />
<br />
Demikian sedikit artikel ini, semoga dapat memberikan anda semangat untuk mengatasi kegagalan dan dapat mengantar anda ke pintu kesuksesan. Ingat, Bung Karno mengalami lebih dahulu pahitnya penjara sebelum merasakan empuknya kursi kepresidenan.<br />
</span></div>KUA Kec. Cangkringanhttp://www.blogger.com/profile/10464577557228145907noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6445835988012178596.post-82105631198909428802011-11-02T22:05:00.005+07:002011-11-04T05:30:14.955+07:00Kalender Hijriyah: Idul Adha 1432 H Serempak<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"></div><div style="text-align: justify;"><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"></div><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4rpKaec-LQ1IUOjjGLd0ARE2hTYSjhpUh_1IV8iQaDthyphenhyphen-mVIER4dtu8CmXXyFauk4ch2-FNQBg5kTCK2hRjYBltO5R8HxAs7bOUsoM464c_RyvmyBXnlsaS3mQV8fgX62TQjADRxt_sd/s1600/Eko+dan+Cecep+S.jpg" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="150" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4rpKaec-LQ1IUOjjGLd0ARE2hTYSjhpUh_1IV8iQaDthyphenhyphen-mVIER4dtu8CmXXyFauk4ch2-FNQBg5kTCK2hRjYBltO5R8HxAs7bOUsoM464c_RyvmyBXnlsaS3mQV8fgX62TQjADRxt_sd/s200/Eko+dan+Cecep+S.jpg" width="200" /></a><b>Oleh: Eko Mardiono</b> </div><div style="text-align: justify;">Tahun 2011 ini hari raya Idul Adha dilaksanakan serempak, 06 Nopember 2011. Tidak seperti Idul Fitri sebelumnya, ada yang merayakan Rabu, 31 Agustus 2011, ada yang sehari sebelumnya. Namun demikian, tidak berarti umat Islam Indonesia telah mencapai kesepakatan, sehingga akan selalu sama untuk tahun-tahun berikutnya. Posisi hilal (bulan sabit) lah yang menolong. Di seluruh wilayah Indonesia hilal sudah berada di atas ufuk antara 4-6 derajat. Sehingga, hilal sudah tampak/wujud. Berbeda dengan awal Ramadhan 1433/2012, 1434/2013, dan 1435/2014 serta awal Syawal 1435/2014, pada tahun-tahun itu sangat dimungkinkan terjadi perbedaan.<span class="fullpost"> </span><br />
<span class="fullpost"><br />
Perlukah perbedaan ini disamakan? Sebagian orang bisa jadi berpendapat perbedaan itu tidak perlu diseragamkan, karena terkait persoalan keyakinan beribadah. Namun sebenarnya penetapan awal bulan Hijriyah tidak hanya terkait dengan persoalan ibadah. Ia juga terkait dengan persoalan-persoalan muamalah (transaksi sosial). Dalam perspektif ini, diperlukanlah kesepakatan semua pihak. Sangatlah naif bila kalender Hijriyah dikerdilkan hanya untuk kepentingan ibadah dan juga hanya untuk kalangan golongan tertentu. Sebagaimana kalender Masehi, kalender Hijriyah seharusnya juga tunggal. Hanya saja persoalannya, bagaimana merumuskannya?</span><br />
<span class="fullpost"><br />
Secara dikotomis, di Indonesia ini ada dua metode besar penetapan awal bulan Hijriyah, hisab dan rukyat. Lebih spesifik lagi, wujudul hilal dan rukyatul hilal. Ada tiga syarat wujudul hilal: (1) telah terjadi ijtima’ (konjungsi), (2) saat matahari terbenam, posisi bulan berada di atas ufuk, berapa pun ketinggiannya, dan (3) berlaku wilayatul hukmi (artinya wujud di sebagian wilayah diberlakukan untuk seluruh wilayah hukum Indonesia). Sedangkan rukyatul hilal adalah pengamatan langsung, baik dengan mata telanjang maupun dengan bantuan peralatan.</span><br />
<span class="fullpost"><br />
Secara sosiologis, metode wujudul hilal bisa jadi dinilai sangat ideal, tetapi tidak dapat dijadikan sebagai metode tunggal di Indonesia, karena masih banyak yang tidak menerimanya. Sebaliknya, metode rukyah bisa jadi dianggap sangat riil, tetapi tidak sedikit pula yang menolaknya. Tidak tanggung-tanggung, kedua metode yang berseberangan itu diperankan masing-masing oleh dua ormas Islam besar di Indonesia. Lantas, bagaimana solusinya?</span><br />
<span class="fullpost"><br />
Yang pasti, tidak mungkin menggunakan salah satu di antara keduanya. Diperlukanlah metode alternatif. Ada satu metode alternatif, yaitu imkanur rukyah (kemungkinan bisa dilihat), yang disebut juga visibilitas hilal (ketampakan bulan sabit pertama). Sebenarnya hisab dan rukyat tidak perlu dipertentangkan, karena keduanya saling melengkapi. Secara astronomis, hisab dan rukyat sebetulnya mudah dipersatukan dengan menggunakan kriteria visibilitas hilal atau imkanur rukyat. Kriterianya pun didasarkan pada hasil rukyat (observasi) jangka panjang yang dihitung secara hisab, sehingga kedua metode hisab dan rukyat dapat terakomodasi. Kriterianya digunakan untuk menghindari rukyat yang meragukan dan digunakan untuk penentuan awal bulan berdasarkan hisab. Dengan demikian diharapkan hasil hisab dan rukyat akan selalu seragam.</span><br />
<span class="fullpost"><br />
Berdasarkan data kompilasi Kementerian Agama yang menjadi dasar penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, dapatlah ditetapkan kriteria visibilitas hilal di Indonesia. Yaitu: (1) umur hilal harus > 8 jam; (2) jarak sudut bulan-matahari harus >5,6 derajat; (3) beda tinggi >3 derajat dengan tinggi hilal >2 derajat untuk beda azimut ~ 6 derajat, tetapi bila beda azimutnya <6 derajat perlu beda tinggi yang lebih besar lagi. Untuk beda azimut 0 derajat, beda tingginya harus >9 derajat. Kriteria ini dikenal dengan kriteria LAPAN yang memperbarui kriteria MABIMS yang selama ini dipakai dengan ketinggian minimal 2 derajat, tanpa memperhitungkan beda azimut. Secara lebih simpel, Thomas Djamaluddin (2011) menetapkan kriteria baru yang dikenal dengan “Kriteria Hisab-Rukyat Indonesia”. Yaitu: Jarak sudut bulan-matahari >6,4 derajat; dan Beda tinggi bulan-matahari >4 derajat.</span><br />
<span class="fullpost"><br />
Walau metode visibilitas hilal ini didedikasikan sebagai titik temu antara wujudul hilal dan rukyatul hilal, tetapi kenyataannya belum dapat diterima oleh semua pihak. PP Muhammadiyah sebagai penganut wujudul hilal bahkan memutuskan untuk tidak akan lagi mengikuti sidang itsbat, baik untuk penentuan Ramadan, Idul Fitri, maupun Idul Adha. Muhammadiyah menilai sidang itsbat tidak begitu relevan dan tidak sejalan dengan prinsip negara yang seharusnya memayungi semua golongan (KR, 25/10/2011). Muhammadiyah ternayata memang tidak hadir pada sidang itsbat penentuan Idul Adha Jumat, 28 Oktober 2011 lalu. Memang Kementerian Agama dalam posisi yang dilematis. Satu pihak sebagian masyarakat menghendaki harus dilakukan rukyah, sebagian yang lain tidak demikian.</span><br />
<span class="fullpost"><br />
Kementerian Agama RI telah menyelenggarakan Lokakarya Mencari Kriteria Format Awal Bulan di Indonesia” di Hotel USSU, Cisarua, Bogor, 19–21 September 2011. Disepakatilah penggunaan dan kriteria imkanur rukyah (visibilitas hilal). Dalam hal ini Pemerintah atau Kementerian Agama harus menerapkan metode visibilitas hilal secara konsekuen. Bukankah telah diperhitungkan bahwa hilal akan tampak atau tidak tampak? Konkretnya, Pemerintah harus membuat, mencetak, dan mempublikasikan secara luas Kalender Standar Taqwin Hijriyah. Masyarakat luas supaya bisa memedomaninya. Dipersilakan saja masyarakat melakukan rukyah. Toh, hasilnya nanti akan sama dengan Kalender Standar Taqwim. Masyarakat yang selama ini menggunakan kalender kriteria wujudul hilal juga mempunyai alternatif. Ternyata ada kalender Hijriyah lain yang juga memberikan kepastian penanggalan. Wallahu a’lam.</span></div>KUA Kec. Cangkringanhttp://www.blogger.com/profile/10464577557228145907noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6445835988012178596.post-29007040235532800402011-10-29T15:06:00.003+07:002011-10-29T15:17:47.957+07:00Penyembelihan Hewan Qurban<div style="text-align: justify;"><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh3_prAi2JG9U3qudvVAdQoSw4VjB_1vq1cIjO9zq-BFCrDy9zgWQVL8Ozu7qPrKZD11bVs7clbG3xxoJSygeSPQ_mxpxET1rlKZfgEtjXfG7C8u8SWrdauXTyxOmF40OD-Cu2GWZaEfTMv/s1600/Hewan+Qurban.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="268" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh3_prAi2JG9U3qudvVAdQoSw4VjB_1vq1cIjO9zq-BFCrDy9zgWQVL8Ozu7qPrKZD11bVs7clbG3xxoJSygeSPQ_mxpxET1rlKZfgEtjXfG7C8u8SWrdauXTyxOmF40OD-Cu2GWZaEfTMv/s320/Hewan+Qurban.jpg" width="415" /></a></div><b>Oleh: Eko Mardiono </b></div><div style="text-align: justify;"><b>A. Pengertian Qurban</b></div><div style="text-align: justify;">Qurban adalah penyembelihan binatang yang halal untuk beribadah kepada Allah pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyri’ (10-13 Dzulhijjah).</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>B. Dasar Hukum Qurban</b></div><div style="text-align: justify;">1. Alquran:</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: right;"><span style="font-size: large;">اِناَّ أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ</span></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Artinya: Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak; maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah (Q.S. Al-Kautsar (108): 1-2)</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">2. Hadis Nabi saw:</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: right;"><span style="font-size: large;">قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةُ لَّكُمْ (رواه الترمذي</span></div><div style="text-align: right;"><span style="font-size: large;"></span></div><div style="text-align: right;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Artinya: Rasulullah bersabda, “Saya disuruh menyembelih qurban, dan qurban itu sunat bagi kamu.” (HR Tirmidzi).</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: right;"><span style="font-size: large;">كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ (رواه الدارقطنى</span></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Artinya: Rasulullah bersabda, “Aku diwajibkan berqurban, tetapi tidak wajib bagi kamu.” (HR ad-Daruquthni). </div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: right;"><span style="font-size: large;">قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ تَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا</span></div><div style="text-align: right;"><span style="font-size: large;">(رواه أحمد وابن ماجة عن أبى هريرة) </span></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Artinya: Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR Ahmad dan Ibu Majah dari Abu Hurairah).</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
<b>C. Waktu Penyembelihan Hewan Qurban</b><br />
1. Pada Hari Raya Idul Adha (Sesudah Shalat dan Dua Khutbah)<br />
Penyembelihan hewan qurban dimulai pagi hari setelah shalat Idul Adha sampai terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah, yakni selama 4 hari.<br />
<br />
Rasulullah saw bersabda:</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
</span></div><div style="text-align: right;"><span class="fullpost"><span style="font-size: large;"> مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَاِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ وَالْخُطْبَتَيْنِ فَقَدْ أَتَمَّ نُسُكَهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِيْنَ (رواه البخاري)</span></span></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost">Artinya: Barangsiapa menyembelih hewan qurban sebelum shalat (hari raya Idul Adha), maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, Barangsiapa menyembelih hewan qurban sesudah shalat dan dua khutbah, sesungghunya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan telah menjalani aturan (sunnah) orang-orang Islam (HR Bukhari).<br />
<br />
2. Pada Hari-hari Tasyri’</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
</span></div><div style="text-align: right;"><span class="fullpost"><span style="font-size: large;"> كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْعِ ذَبْحٌ (رواه أحمد</span></span></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost">Artinya: Setiap hari Tasyri’ (11-13 Dzulhijjah) adalah waktu penyembelihan qurban (HR Ahmad).<br />
<br />
<b>D. Syarat-syarat Hewan Qurban</b><br />
1. Berupa binatang ternak (Kambing, sapi, kerbau, unta)</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
</span></div><div style="text-align: right;"><span class="fullpost"><span style="font-size: large;"> وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوْا اسْمَ اللهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ اْلأَنْعَامِ</span></span></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost">Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka (Q.S. al-Hajj (22): 34)<br />
<br />
2. Tidak cacat (tidak pincang, terlalu kurus, tidak sehat)</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
</span></div><div style="text-align: right;"><span class="fullpost"><span style="font-size: large;"> أَرْبَعَةٌ لاَ تُجْزِئُ فِي اْلأَضَاحِي: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ضَلْعُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لاَ تُنْقَى (قال الترمذي هذا الحديث حسن صحيح)</span></span></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost">Artinya: Empat macam binatang yang tidak memenuhi syarat hewan qurban, yaitu: yang buta matanya terlihat jelas, tidak sehat secara nyata, pincang, dan sangat kurus (At-Tirmidzi mengatakan hadis ini hasan sahih).<br />
<br />
3. Sudah cukup umur<br />
a. Kambing domba sudah berumur 1 tahun atau sudah berganti gigi minimal satu pasang (poel);<br />
b. Kambing biasa sudah berumur 2 tahun atau sudah poel;<br />
c. Sapi/kerbau sudah berumur 2 tahun atau sudah ganti gigi minimal satu pasang;<br />
<br />
4. Jumlah Orang yang Berqurban<br />
a. Kambing untuk satu orang atau satu keluarga (berdasarkan hadir riwayat at-Tirmidzi). <br />
b. Sapi/kerbau/unta untuk 7 orang.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
</span></div><div style="text-align: right;"><span class="fullpost"><span style="font-size: large;"> عَنْ جَابِرٍ قَالَ: نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَاْلبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ (رواه مسلم</span></span></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost">Artinya: Dari Jabir, ia mengatakan, “Kami menyembelih qurban bersama Rasulullah saw di Hudaibiyah dengan unta (badanah) untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang.” (HR Muslim).<br />
<br />
<b>E. Tatacara Penyembelihan Hewan Qurban</b><br />
1. Cara Penyembelihan Hewan Qurban<br />
a. Hewan qurban disembelih di pangkal lehernya.<br />
b. Dipotong minimal 2 urat, yaitu: urat makanan dan urat pernapasan.<br />
c. Menggunakan pisau yang tajam.<br />
d. Hewan yang disembelih direbahkan ke sebelah rusuk kiri supaya memudahkan orang yang akan menyembelihnya.<br />
e. Dihadapkan ke arah kiblat.<br />
f. Membaca Bismillah, Shalawat atas Nabi, takbir, dan doa.<br />
</span></div><div style="text-align: right;"><span class="fullpost"><span style="font-size: large;"> عَنْ أَنَسٍ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ الْكَرِيْمَةِ سَمَّى وَكَبَّرَ (رواه البخاري ومسلم)</span></span></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost">Artinya: Dikabarkan oleh Anas bahwasanya Rasulullah telah berqurban dengan dua ekor kambing yang baik-baik. Beliau sembelih sendiri. Beliau baca bismillah dan bertakbir (HR Bukhari Muslim).<br />
<br />
g. Bacaan Doa Ketika Menyembelih Hewan Qurban:</span></div><div style="text-align: right;"><span class="fullpost"><span style="font-size: large;"> اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَاِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي</span></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"> Artinya: Ya Allah, ini adalah nikmat dan pemberian dari-MU, aku serahkan kembali kepada-Mu, maka terimalah qurban ini dariku.<br />
</span></div><div style="text-align: right;"><span class="fullpost"><span style="font-size: large;"> اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَأَلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ (رواه أحمد ومسلم</span></span></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost">Artinya: Ya Allah, terimalah qurban ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad (HR Ahmad dan Muslim).</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
2. Penyembelihan Anak dalam Perut Induknya<br />
Penyembelihan anak dalam perut induknya cukup dengan menyembelih induknya. Artinya, jika induknya telah disembelih secara sah kemudian anak dalam kandungannya juga mati, maka anak hewan itu sudah halal dimakan.</span></div><div style="text-align: right;"><span class="fullpost"><span style="font-size: large;"> قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنِيْنِ ذَكَاتُهُ ذَكَاةُ أُمِّهِ (رواه أحمد و الترمذي</span></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"> Artinya: Nabi saw bersabda tentang penyembelihan janin dalam perut induknya. Beliau bersabda, “Menyembelih janin dalam perut induknya cukup dengan menyembelih induknya itu.” (HR Ahmad dan Tirmidzi).<br />
<br />
<b>F. Penanganan dan Pembagian Daging Qurban</b><br />
1. Orang yang berqurban boleh ikut memakan daging hewan qurbannya, maksimal sepertiganya.<br />
2. Daging qurban itu dapat dibagi untuk 3 kelompok:<br />
a. Pertama; untuk dimakan sendiri oleh orang yang berqurban;</span></div><div style="text-align: right;"><span class="fullpost"><span style="font-size: large;">.........فَكُلُوْا مِنْهَا</span></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"> Artinya: “Makanlah sebahagian darinya (Q.S. al-Hajj (22): 28)<br />
<br />
b. Kedua; untuk disedekahkan kepada fakir miskin;</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
</span></div><div style="text-align: right;"><span class="fullpost"><span style="font-size: large;"> وَأَطْعِمُوْا اْلبَائِسَ اْلفَقِيْرَ.</span></span></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost">Artinya: “....... (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir (Q.S. al-Hajj (22): 28).<br />
<br />
c. Ketiga; untuk dihadiahkan kepada orang yang sudah berkecukupan.</span></div><div style="text-align: right;"><span class="fullpost" style="font-size: large;"> وَأَطْعِمُوْا اْلقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ</span></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost">Artinya: dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.<br />
<br />
3. Daging, tulang, tanduk, kulit dan semua bagian dari hewan qurban tidak boleh dijual (oleh yang berqurban)</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
</span></div><div style="text-align: right;"><span class="fullpost"><span style="font-size: large;"> قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ الْهَدْيِ وَلاَ اْلأَضَاحِى وَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَاسْتَمْتِعُوْا بِجُلُوْدِهَا وَلاَ تَبِيْعُوْهَا (رواه أحمد</span></span></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost">Artinya: Janganlah kamu menjual daging denda haji dan daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta ambillah manfaat kulitnya tetapi jangan kamu jual kulit hewan itu (HR Ahmad).<br />
</span></div>KUA Kec. Cangkringanhttp://www.blogger.com/profile/10464577557228145907noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-6445835988012178596.post-61673313141019472562011-10-29T14:54:00.003+07:002011-10-29T15:18:02.321+07:00Teks Doa Peringatan Sumpah Pemuda ke-83 Tahun 2011<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgDfPJwjgp4PJejr8xJmDQcTyQQ307_g2KI_icGDTnaXgoMOkjrgU8r9W_grLYoXy69oaNcmCG8dTbBy5M9yXRSVxqyycsIwyujWHKodhmDEp3jeX-PC6zoXF-1rLhRgoHzBoJ_uShU27UX/s1600/Sumpah+Pemuda.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="268" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgDfPJwjgp4PJejr8xJmDQcTyQQ307_g2KI_icGDTnaXgoMOkjrgU8r9W_grLYoXy69oaNcmCG8dTbBy5M9yXRSVxqyycsIwyujWHKodhmDEp3jeX-PC6zoXF-1rLhRgoHzBoJ_uShU27UX/s320/Sumpah+Pemuda.jpg" width="415" /></a></div><div style="text-align: justify;"><b>Ya Allah, Tuhan yang Maha Pengasih dan lagi Maha Penyayang,</b></div><div style="text-align: justify;">Saat ini kami berhimpun untuk memperingati hari bersejarah dalam rangkaian panjang perjuangan bangsa kami, Hari Sumpah Pemuda. Kala itu para pemuda mengumandangkan ikrar persatuan ke seluruh penjuru tanah air Indonesia. Saat ini pun kami berupaya menumbuh-suburkan sikap kepahlawanan mereka dengan memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-83 Tahun 2011 ini, seraya berserah diri kepada-Mu wahai Allah, Tuhan Yang Maha Pengasih dan lagi Maha Penyayang.</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"> <br />
<b>Ya Allah, Tuhan yang Maha Tinggi,</b><br />
Eratkanlah tali persaudaraan di antara kami, sehingga menjadi sinergi positif dalam pembangunan kemaslahatan umat manusia. Jauhkan kami dari sifat iri, dengki dan mementingkan diri sendiri serta perangai yang tidak terpuji.<br />
<br />
<b>Ya Allah, Tuhan yang Maha Agung lagi Maha Perkasa,</b><br />
Berikanlah kepada para pemimpin kami petunjuk-Mu yang nyata, kesabaran yang membaja, ketajaman mata hati dan kerendahan hati yang menggelora dalam mengabdi sehingga mampu menunaikan tugas dan tanggung jawabnya.<br />
<br />
<b>Ya Allah, Tuhan yang Maha Bijaksana, </b><br />
Kami sadar bahwa keberhasilan tercapai hanya karena anugerah dari-Mu, karena jasa para guru kami, para pemimpin bangsa kami dan orang-orang di sekitar kami. Sungguh tak tahu diri sekiranya kami tidak dapat bersyukur atas karunia-Mu ini. <br />
<br />
<b>Ya Allah, Tuhan yang Maha Kuasa,</b><br />
Engkau telah wujud sebelum segala sesuatu ada, dan tetap wujud setelah segala sesuatu tiada, dan Engkau pun yang mengadakan segala sesuatu ada. Jadikanlah persoalan bangsa kami menjadi mudah terselesaikan tiada kendala. <br />
<br />
<b>Ya Allah, Tuhan yang Maha Mengabulkan Do'a,</b><br />
Luaskan kesabaran kami, kokohkan kesungguhan kami, bersihkan hati kami supaya kami tetap mampu keluar dari lilitan persoalan bangsa, dan agar kami mampu bersikap bijak atas segala kekurangan, harapan, dan perjuangan. Karuniakanlah kepada para pemuda dan seluruh anak bangsa kami keimanan dan ketaqwaan, sehingga tangguh dalam merespons dinamika kehidupan bangsa.<br />
</span></div>KUA Kec. Cangkringanhttp://www.blogger.com/profile/10464577557228145907noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6445835988012178596.post-12626131206833727062011-09-14T20:56:00.005+07:002011-10-29T15:14:17.225+07:00LAPAN Terbitkan Buku Astronomi tentang Kalender Hijriah<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEie03IWWO1vZ8AIkv_aiYVUlD-H2yogfCgnqHstcy_gPebb70o7UhMHk8owee_sTfelE0Jx_L6bvrZ19043VLN8bNF9n6sH5pB6UP9Kd76nqMiTmL4wblwPOCIQ9ilMto0GiZ2YvLr4N6Qq/s1600/Buku+Visibilitas+Hilal.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="268" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEie03IWWO1vZ8AIkv_aiYVUlD-H2yogfCgnqHstcy_gPebb70o7UhMHk8owee_sTfelE0Jx_L6bvrZ19043VLN8bNF9n6sH5pB6UP9Kd76nqMiTmL4wblwPOCIQ9ilMto0GiZ2YvLr4N6Qq/s320/Buku+Visibilitas+Hilal.jpg" width="415" /></a></div><div style="text-align: justify;">Jakarta (Pinmas)--Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) menerbitkan buku "Astronomi Memberi Solusi Penyatuan Ummat". Buku tersebut ditulis oleh Deputi Sains, Pengkajian, dan Informasi Kedirgantaraan Lapan, Prof. Dr. Thomas Djamaluddin.<br />
<br />
<span class="fullpost">Buku ini membahas mengenai astronomi menguak isyarat lengkap AlQuran tentang penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Djulhijjah. Dalam buku ini, Lapan juga memaparkan analisis visibilitas hilal untuk usulan kriteria tunggal di Indonesia. Analisis ini merupakan saran solusi untuk penyatuan dalam penentuan hari raya Islam di Indonesia.</span></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost">Menurut Thomas, selama ini perbedaan hari raya Islam di Indonesia sudah sering terjadi dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. "Oleh karena itu, umat Islam berharap adanya solusi untuk menyatukan perbedaan tersebut," ujar Thomas professor riset bidang astronomi dan astrofisika tersebut. </span></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost">Penyatuan perbedaan tersebut dapat terjadi bila kalender hijriah menjadi kalender mapan yang setara dengan kalender masehi. Suatu kalender dapat mencapai kemapanan bila memenuhi tiga syarat yaitu adanya batasan wilayah keberlakuan (nasional atau global), ada otoritas tunggal yang menetapkan, dan adanya kriteria yang disepakati.</span></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost">Thomas menambahkan, untuk kalender hijriah, syarat pertama dan kedua telah terpenuhi. Indonesia telah memiliki batas wilayah yang telah disepakati oleh sebagian besar umat Islam di negara ini. Otoritas tunggal yang menetapkan kalender ini pun sudah ada yaitu pemerintah yang diwakili oleh Menteri Agama. Hanya syarat ketiga yang belum terpenuhi. Untuk itu, umat Islam Indonesia perlu menyepakati kriteria penentuan kalender hijriah. Kriteria yang ditetapkan harus dapat mempertemukan hisab dan rukyat.</span></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost">Thomas menjelaskan bahwa aplikasi kriteria tersebut harus sejalan dengan kebutuhan ibadah yang bagi sebagian kalangan mensyaratkan adanya rukyatul hilal. "Kita dapat menggunakan kriteria imkanur rukyat atau visibilitas hilal. Dengan kriteria itu kita bisa menentukan kalender dengan hisab sekian puluh atau sekian ratus tahun ke depan, selama kriterianya belum diubah," ujarnya.</span></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost">Lebih jauh Thomas mengatakan, jika sudah ada kesepakatan kriteria, umat muslim akan mempunyai satu kalender hijriah nasional yang baku. Sistem kalender tersebut berlaku untuk semua ormas dan menjadi acuan pemerintah dalam menetapkan hari-hari besar Islam.(Lapan).</span></div><div style="text-align: right;"><span class="fullpost">Sumber: http://www.kemenag.go.id </span></div>KUA Kec. Cangkringanhttp://www.blogger.com/profile/10464577557228145907noreply@blogger.com4tag:blogger.com,1999:blog-6445835988012178596.post-55497060788202991592011-09-12T09:45:00.004+07:002011-09-12T09:57:59.796+07:00Kerikil-kerikil Tajam dalam Rumahtangga Baru<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHKDNNMeRaWpZ9Fqqa-j83oE8OrEOy_1Dc6-SfKdBc95EBpsjDX4uU-0nqwPwsgknCy9U9-LXnBrVprbKy9w6ltjxh4JIAD4eXPu9NEH518koSbRm35N7vxJ_4bDYiQzQq-q1BMItk19tL/s1600/Artikel+Sumard.jpeg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="268" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHKDNNMeRaWpZ9Fqqa-j83oE8OrEOy_1Dc6-SfKdBc95EBpsjDX4uU-0nqwPwsgknCy9U9-LXnBrVprbKy9w6ltjxh4JIAD4eXPu9NEH518koSbRm35N7vxJ_4bDYiQzQq-q1BMItk19tL/s320/Artikel+Sumard.jpeg" width="415" /></a></div>
<div style="text-align: center;">
<b>Oleh: Sumardiyono, S.Sos.I.</b><br />
<div style="text-align: justify;">
Banyak orang yang belum menikah atau masih dalam dunia masa berpacaran adalah penuh dengan keindahan, apalagi yang dinikahi adalah orang yang sangat dicintainya. Namun benarkah demikian adanya? Penilaian tersebut tidaklah mutlak benar namun tidak salah. Alasannya banyak kita jumpai rumah tangga baru yang bahagia dan jauh dari kerikil-kerikil tajam. Namun tidak sedikit rumah tangga baru yang sedang dibangun harus kandas di tengah samudra asmara karena adanya beberapa faktor.<span class="fullpost">
Adapun faktor-faktor penghancur rumah tangga adalah sebagai berikut :
1. Adanya sifat ego masing-masing pasangan yang dibawa sejak masih masa lajang dan tidak bisa dieliminir.
2. Masing-masing pasangan tidak memahami kekurangan pasangannya sehingga menuntut pasanganya harus perfect (sempurna), sehingga tidak mau menerima kekurang pasangannya.
3. Adanya pihak ketiga yang ikut intervensi dalam rumah tangga baru, baik mertua atau saudara dari salah satu pasangan.
4. Masing-masing pasangan masih mengingat pacar lama, sehingga muncullah perselingkuhan .
5. Adanya wil/ pil dalam rumah tangga baru tersebut.
6. Sudah menikah lama tapi belum punya keturunan.
7. Suami belum bekerja mapan. </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span class="fullpost"> </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span class="fullpost">Bila faktor-faktor tersebut bisa dihadapi dengan tenang dan sabar, maka prahara dalam rumah tangga baru akan dapat dihindari. Namun apabila hal-hal tersebut tidak dapat diatasi, maka sudah pasti rumah tangga akan hancur. Nabi saw sebagai manusia teladan dalam berumah tangga karena selama berumah tangga Nabi jarang ceckcok dengan isteri-istei beliau.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span class="fullpost"> </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span class="fullpost">Bagaimana dengan kita. Lalu bagaimana cara mengatasi hal-hal tersebut di atas? Langkah-langkah untuk mengatasi hal-hal tersebut di atas adalah :
1. Hilangkan sifat ego pada masing-masing pasangan.
2. Memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing pasangan.
3. Hindarkan intervensi dari pihak ketiga dalam rumah tangga anda.
4. Lupakan pacar lama dan yakinlah bahwa orang yang nikah dengan anda adalah sebaik-baik orang yang ditakdirkan untuk anda.
5. Jauhi Pil dan Wil karena pasangan andalah yang terbaik untuk anda.
6. Bersabar bila anda belum punya keturunan.
7. Suami hendaknya serius dalam mencari rizki meskipun belum mapan namun yang penting adalah bekerja dan mempunyai penghasilan tidak meminta-minta.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span class="fullpost"> </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span class="fullpost">Itulah sedikit langkah untuk menghindari kerikil-kerikil rumah tangga baru yang bisa mengancam kelangsungan rumah tangga. Semoga berhasil!</span></div>
</div>
KUA Kec. Cangkringanhttp://www.blogger.com/profile/10464577557228145907noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6445835988012178596.post-28404931223643794742011-08-29T21:47:00.000+07:002011-08-29T21:47:37.764+07:00Idul Fitri 1432 H Jatuh Hari Rabu, 31 Agustus 2011<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbGvKmUYMB2Uk1bcOZy402QjFGVuY11CXS77q_SZTst98KvAyXM1090hWQBLXw7XgK5eg6dsklBmJjj7S8h0SKDJKYaCAyKTMwDR-piAL8iOowhBnYgIMSdpr0ZJxnkyWyTQBWzZtZ3ayn/s1600/Sidang+Isbat+1+Syawal+1432.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="268" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbGvKmUYMB2Uk1bcOZy402QjFGVuY11CXS77q_SZTst98KvAyXM1090hWQBLXw7XgK5eg6dsklBmJjj7S8h0SKDJKYaCAyKTMwDR-piAL8iOowhBnYgIMSdpr0ZJxnkyWyTQBWzZtZ3ayn/s400/Sidang+Isbat+1+Syawal+1432.jpg" width="415" /></a></div><br />
<div style="text-align: justify;">Jakarta (Pinmas)--Menyusul hasil sidang itsbat, pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriyah jatuh pada hari Rabu, 31 Agustus 2011. Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Agama Nomor 148 tahun 2011 tertanggal 29 Agustus 2011 tentang Penetapan 1 Syawal 1432 H.</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
"Menyimpulkan secara jelas bahwa 1 Syawal 1432 hijriyah jatuh pada hari Rabu, 31 Agustus apakah ini bisa disetujui?" kata Menteri Agama Suryadharma Ali dijawab setuju peserta sidang di operation room Kementerian Agama, Senin (29/8) malam. Sidang dihadiri duta besar dan perwakilan negara-negara Islam, Ketua MUI KH Maruf Amien, pimpinan ormas-ormas Islam, pejabat Kemenag serta Dirjen Peradilan Agama Mahkamah Agung, Wahyu Widiana.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
Menag juga menanggapi permintaan ormas-ormas Islam agar pemerintah memfasilitasi pertemuan untuk menyepakati kriteria yang sama dalam penentuan awal Ramadhan, 1 Syawal dan Idul Adha sehingga tidak terjadi lagi perbedaan di Indonesia dalam menetapkan hari-hari tersebut. "Perbedaan masih ada peluang namun pengumunan dilakukan pada saat yang sama," katanya.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
Sebelumnya, Ketua Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama Ahmad Jauhari melaporkan dari hasil pemantauan di 96 lokasi dari Banda Aceh hingga Papua, 30 lokasi melaporkan tidak melihat hilal (bulan baru). "Ada juga laporan dari Jepara dan Cakung pada pukul 17.56 mereka melihat hilal," kata Jauhari. Jauhari memaparkan, ijtima (pertemuan akhir bulan dan awal bulan baru) menjelang syawal jatuh pada Senin, 29 Agustus atau 29 Ramadhan sehingga saat matahari terbenam posisi hilal berada di atas ufuk dengan ketinggian 0 derajat 8 menit sampai 1 derajat 53 menit. Dengan demikian bulan Ramadhan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal) dan 1 Syawal jatuh pada Rabu, 31 Agustus 2011.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
Ketua MUI KH Maruf Amin mengatakan, fatwa MUI 2004 bahwa penetapan dengan metode rukyat dan hisab. Selain itu masyarakat wajib mengikuti penetapan oleh pemerintah. Mengenai laporan dari Jepara dan Cakung, kiai Maruf menyatakan kalau laporan tersebut harus didukung dengan pengetahuan yang memadai. "Kalau ahli hisab menyatakan tidak mungkin harus ditolak," tandasnya.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
Dengan demikian terjadi perbedaan dengan penetapan PP Muhammadiyah dengan maklumatnya telah menetapkan tanggal 1 Syawal jatuh pada hari Selasa, 30 Agustus 2011. Sedangkan almanak PBNU berdasarkan hisab menetapkan pada tanggal 31 Agustus 2011. Ketua Lajnah Falakiah PBNU, KH Ghozali Masroeri mengatakan, pengamatan NU di beberapa titik juga tidak melihat hilal. "Prediksi almanak NU, 1 Syawal jatuh pada Rabu 31 Agustus. Sedangkan laporan rukyatul hilal NU, 90 titik tidak berhasil" ujarnya.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
Fatah Wibisono, Pengurus PP Muhammadiyah mengungkapkan, pihaknya tetap berlebaran pada 30 Agustus. Namun demikian dia meminta agar perbedaan ini tidak menjadi masalah dan kita semua tetap menjaga ukhuwah islamiyah. "Kami mengimbau agar yang berlebaran besok tidak atraktif," ujarnya. (ks)</span></div><div style="text-align: right;"><span class="fullpost">Sumber: www.kemenag.go.id<br />
</span></div>KUA Kec. Cangkringanhttp://www.blogger.com/profile/10464577557228145907noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6445835988012178596.post-44068209749899389042011-08-29T21:27:00.003+07:002011-08-29T21:34:12.682+07:00Sidang Itsbat Diawali Presentasi Hilal<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhfkmpWHxxW9oHw9cgDmu6_Rznxig4jzkt7XyHaep9oZrz383yd5qKRLemD-qFfhKVlAjZ6He1Z48D7itGEIkKm2BRYdBbbTYm_q7VHDwZowq-O4B5FFa6yMscHaLX-M65zhtQVt9MSZ6pR/s1600/Presentasi+Sidang+Isbat+1432.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="221" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhfkmpWHxxW9oHw9cgDmu6_Rznxig4jzkt7XyHaep9oZrz383yd5qKRLemD-qFfhKVlAjZ6He1Z48D7itGEIkKm2BRYdBbbTYm_q7VHDwZowq-O4B5FFa6yMscHaLX-M65zhtQVt9MSZ6pR/s400/Presentasi+Sidang+Isbat+1432.jpg" width="415" /></a></div><br />
<div style="text-align: justify;">Jakarta (Pinmas)--Menjelang pembukaan sidang Itsbat yang akan dimulai pada Senin (29/8/2011) pukul 19.00, sejumlah tokoh agama dan masyarakat sudah tiba di Kantor Kementerian Agama di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
Sidang akan diawali dengan pemaparan mengenai posisi hilal atau bulan pada petang hari di sejumlah daerah oleh anggota Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama RI dari Planetarium, Cecep Nurwendaya. Dari data rekapitulasi perhitungan ijtima` dan tinggi hilal awal bulan Syawal 1432 Hijriah melalui 22 sistem perhitungan yang disertakan Kementerian Agama dalam rilis, tujuh sistem di antaranya, seperti Sulam an-Nayyirain, Mathla al-Said, dan Nurul Anwar dab Astro Info, menunjukkan awal bulan jatuh pada hari Selasa (30/8/2011).</span><br />
<span class="fullpost"><br />
Sementara itu, 15 sistem lainnya, seperti Badiah Mitsal, Ephemeris, Almanak Nautika, dan Mawaaqit, menunjukkan perhitungan awal bulan jatuh pada hari Rabu (31/8/2011). Perhitungan ke-22 sistem ini rata-rata dilakukan pagi ini antara pukul 09.57-pukul 11.01. Setelah presentasi dan buka puasa bersama, Menteri Agama Suryadharma Ali dijadwalkan akan memimpin sidang Isbat, memberikan jawaban atas tanggapan, dan menandatangani surat keputusan penetapan tanggal 1 Syawal 1432 Hijriah.(kompas.com)</span></div><div style="text-align: right;"><span class="fullpost">Sumber: kemenag.go.id.<br />
</span></div>KUA Kec. Cangkringanhttp://www.blogger.com/profile/10464577557228145907noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6445835988012178596.post-39847466038125698992011-08-24T21:24:00.008+07:002011-08-24T21:36:29.898+07:00Jadwal Khatib Idul Fitri 1432 H/2011 M. Kec. Cangkringan<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpKhkCRx62t7mBR_LuNSq9kUJ5VDppEKHLPOer_YG3mOkRSEziWB6dcSRWhKNOwkOaNQxjICwe-X-kNWJSFYzkML7mKc8zIoAU4JS7vbwrVD_APCUc7COEAPZK74VWaj0QURul1opCqmlC/s1600/Jadwal+Khatib+Idul+Fitri+1432+H_0001.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="500" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpKhkCRx62t7mBR_LuNSq9kUJ5VDppEKHLPOer_YG3mOkRSEziWB6dcSRWhKNOwkOaNQxjICwe-X-kNWJSFYzkML7mKc8zIoAU4JS7vbwrVD_APCUc7COEAPZK74VWaj0QURul1opCqmlC/s400/Jadwal+Khatib+Idul+Fitri+1432+H_0001.jpg" width="400" /> </a></div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><br />
</div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"></div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfWYYIHNM0z2DxDF12hxW8rPgKW0Q2U_ZXxGtDubzAj7MqLX2pEMxS-XBN_1hexjSdiYBXZbQjj7akoZjcoaiOFumVj6kEQd1VgAKrfrMuR_j30nzBbq9-yJTy5yd2PoQjKRGD42XIqAR1/s1600/Jadwal+Khatib+Idul+Fitri+1432+H_0002.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="500" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfWYYIHNM0z2DxDF12hxW8rPgKW0Q2U_ZXxGtDubzAj7MqLX2pEMxS-XBN_1hexjSdiYBXZbQjj7akoZjcoaiOFumVj6kEQd1VgAKrfrMuR_j30nzBbq9-yJTy5yd2PoQjKRGD42XIqAR1/s400/Jadwal+Khatib+Idul+Fitri+1432+H_0002.jpg" width="400" /></a></div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><br />
</div><span class="fullpost"> </span>KUA Kec. Cangkringanhttp://www.blogger.com/profile/10464577557228145907noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6445835988012178596.post-87152175237653334992011-06-23T07:32:00.001+07:002011-06-23T07:34:43.359+07:00Mungkinkah Penghulu Seorang Perempuan?<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjv2kACftt3xhXXH2dfuGZAylz__Amyal8R36SO2rol73vcMbSni-iO22nuKgoljEHTyNDVOuEK5iHgDwLfH6LBTaMj_4UtDLfhN_Uw2cBb2DxFXupPd9Sb1a2BExNsFmnrfQbIc__ZI8v7/s1600/Copy+of+11062010172.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="150" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjv2kACftt3xhXXH2dfuGZAylz__Amyal8R36SO2rol73vcMbSni-iO22nuKgoljEHTyNDVOuEK5iHgDwLfH6LBTaMj_4UtDLfhN_Uw2cBb2DxFXupPd9Sb1a2BExNsFmnrfQbIc__ZI8v7/s200/Copy+of+11062010172.jpg" width="200" /></a></div><div style="text-align: justify;"><b>Oleh: Eko Mardiono</b></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Semenjak kelahirannya sampai sekarang, bahkan untuk masa-masa yang akan datang, kepala KUA (Kantor Urusan Agama) selalu dan akan selalu dijabat oleh kaum laki-laki. Kaum perempuan tidak akan pernah mendudukinya. Hal ini karena kepala KUA sekaligus ditunjuk sebagai wali hakim, padahal menurut hukum Islam, wali hakim harus seorang laki-laki. Akankah selamanya kaum perempuan di KUA menjadi staf? Pertanyaan ini mengemuka karena di KUA hanya ada dua jabatan, yaitu kepala kantor dan staf. Di dalamnya tidak terdapat jabatan struktural lainnya. Kalaupun ada jabatan fungsional penghulu, itu pun selama ini hanya diduduki oleh kaum laki-laki.<span class="fullpost"><br />
<br />
Sebenarnya secercah harapan pernah muncul, yaitu ketika dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah. Menurut KMA ini, kepala KUA tidak sebagai penghulu dan juga tidak sebagai wali hakim. Berdasarkan KMA yang akhirnya dicabut oleh Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2007 ini, kaum perempuan berpeluang menjabat sebagai kepala KUA. Hanya saja, tidak selang begitu lama keluarlah PMA Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim. PMA ini menunjuk kembali kepala KUA sebagai wali hakim. Sejak saat itulah tertutup lagi kesempatan perempuan untuk menduduki pimpinan tertinggi di instansi pemerintah di bawah Kementerian Agama ini.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
Pertanyaannnya sekarang adalah masih adakah peluang lain bagi kaum perempuan untuk mengabdikan dan mengaktualisasikan diri di KUA sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas yang dimilikinya?</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
Tulisan ini mempunyai sebuah hipotesis bahwa sebenarnya bagi kaum Hawa masih terbuka peluang itu. Mereka bisa menduduki jabatan fungsional penghulu. Sebuah jabatan yang sangat strategis dan prestisius untuk level KUA. Namun, selama ini jabatan fungsional tersebut hanya diduduki oleh kaum laki-laki. Memang, seperti itulah opini publik, bahkan termasuk praktik para pengambil kebijakan. Oleh karena itu, sangatlah urgen mengemukakan sekaligus mensosialisasikan argumen-argumen yang mendukung bahwa jabatan fungsional penghulu sebetulnya tidak hanya untuk kaum Adam.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
Paling tidak ada tiga aspek argumen yang dapat dikemukakan, yakni aspek yuridis formal, agama, dan sosial. Pertama aspek yuridis formal. Menurut PMA Nomor 11 Tahun 2007 pasal 1 ayat 3, penghulu adalah pejabat fungsional Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan nikah/rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan. Berdasarkan PMA ini tampak bahwa penghulu adalah Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil itu sendiri bisa laki-laki dan juga bisa perempuan. Mungkin yang menjadi persoalan adalah menurut agama Islam bolehkah seorang perempuan melakukan tugas-tugas kepenghuluan itu? Permasalahannya pun beralih ke aspek agama.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
Kedua aspek agama. Agama Islam menentukan bahwa pernikahan sah apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama itu. Suatu pernikahan dihukumi sah apabila telah terpenuhi syarat dan rukunnya. Syarat dan rukun itu adalah calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab qabul. Tampak bahwa penghulu tidak termasuk di dalamnya.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
Memang, selama ini dalam prosesi pelaksanaan akad nikah terdapat tradisi pemberian khutbah dan doa akad nikah. Namun, yang perlu diingat adalah keduanya tidak termasuk rukun akad nikah. Keduanya tidak harus ada. Kalaupun jika dikehendaki keberadaannya, maka pertanyaannya, menurut Islam tidak bolehkah seorang perempuan memberikan khutbah dan doa akad nikah? Jawabannya jelas boleh; dan sebenarnya istilah khutbah nikah bisa saja diganti dengan istilah nasihat perkawinan.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
Ada hal lain yang juga akan menjadi persoalan ketika penghulu dijabat oleh seorang perempuan. Yaitu, masih adanya sebagian wali nikah yang mewakilkan hak kewaliannya kepada penghulu. Padahal, menurut Islam yang bisa mewakili wali nikah hanyalah seorang laki-laki. Sebetulnya persoalan itu pun bisa dicarikan solusinya. Persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan pendekatan sosial dan kebijakan institusional.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
Ketiga aspek sosial dan institusional. Terhadap kebiasaan sebagian masyarakat yang masih mewakilkan hak kewaliannya kepada penghulu, dapat ditempuh dua langkah. Pertama, mereka diberi penjelasan bahwa lebih utama apabila mereka sendiri yang menikahkan. Sebelumnya mereka dapat dilatih sampai mampu melaksanakan tugas mulianya itu. Kalaupun mereka tetap mewakilkan kepada penghulu, maka dapat ditempuh langkah kedua. Yakni, dilakukan identifikasi wali nikah yang akan menikahkan sendiri. Kemudian penghulu perempuan diserahi tugas untuk menghadiri pelaksanaan akad nikah yang wali nikahnya akan menikahkan sendiri tersebut.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
Memang harus diakui, sampai saat ini masih ada sebagian masyarakat yang masih resisten terhadap kehadiran perempuan di ranah publik apalagi yang bersinggungan dengan wilayah keagamaan. Terhadap persoalan krusial ini dapat dilakukan pemetaan, mana yang masuk wilayah konstruksi sosial dan mana yang masuk wilayah ritual keagamaan. Sambil menunggu proses pencerahan ini, penghulu perempuan untuk sementara waktu dapat diserahi tugas-tugas kepenghuluan yang tidak bersinggungan langsung dengan “upacara keagamaan”. Penghulu perempuan dapat saja diserahi tugas untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan nikah, konsultasi/penasihatan perkawinan, dan pengembangan keluarga sakinah. Bahkan lebih daripada itu, mereka dapat diterjunkan di bidang tugas-tugas pengembangan profesi kepenghuluan.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
Akan banyak pengaruh positifnya jika di KUA potensi penghulu perempuan diberdayakan secara optimal. Kekurangan jumlah penghulu akan bisa terpenuhi. Bidang tugas kepenghuluan yang selama ini belum terjangkau dapat tertangani. Kesan publik bahwa KUA hanya banyak menangani masalah “ijab qabul” bisa terkikis karena adanya penghulu perempuan yang waktunya tidak banyak tersita untuk menghadiri upacara ijab qabul tersebut. Para pegawai dari kaum Hawa ini pun bisa meniti karir di KUA. Mereka tidak selamanya akan menjadi seorang staf. Semoga bermanfaat.</span></div>KUA Kec. Cangkringanhttp://www.blogger.com/profile/10464577557228145907noreply@blogger.com8tag:blogger.com,1999:blog-6445835988012178596.post-90139286494972932722011-06-03T21:00:00.003+07:002011-06-03T21:14:46.932+07:00Optimalisasi Potensi Zakat di Indonesia<div style="color: magenta; text-align: justify;"><b>Oleh: Eko Mardiono</b></div><div style="text-align: justify;">Tahun 2009 yang lalu pernah dicanangkan oleh Pemerintah sebagai Tahun Ekonomi Kreatif. Pencanangan ini dilakukan dalam rangka menghadapi resesi ekonomi global. Semua potensi bangsa pun dicoba untuk diberdayakan secara maksimal, termasuk potensi zakat. Menurut BAZNAS, potensi zakat di Indonesia sebesar 19 triliun Rupiah. Menteri Agama, Maftuh M. Basyuni, dalam rapat Panitia Ad Hoc Dewan Perwakilan Daerah pada Selasa, 24 Februari 2009, memberikan beberapa catatan penting tentang pemberdayaan zakat di Indonesia. Menurutnya, walaupun Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat telah berumur 9 tahun tetapi belum terberdayakan secara optimal.<span class="fullpost"><br />
Oleh karena itu, demikian Basyuni, Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat perlu direvisi. Ada beberapa hal yang perlu diupayakan untuk dimasukkan dalam undang-undang yang baru. Pertama, umat Islam yang sudah mampu mengeluarkan zakat (muzakki) akan dikenai sanksi bila ia tidak menunaikannya. Kedua, Badan Amil Zakat (BAZ) akan dijadikan sebagai satu-satunya lembaga pengelola zakat dari tingkat nasional sampai tingkat desa/kelurahan. Ketiga, akan diimplementasikan sebuah ketentuan bahwa pengeluaran zakat dikurangkan terhadap beban kewajiban pajak. Persoalannya sekarang adalah bagaimana potensi zakat di Indonesia ke depan diformulasikan agar dapat diterima oleh semua kalangan?<br />
<br />
Jika dicermati, sebenarnya Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 dalam memberdayakan potensi zakat lebih menekankan pada aspek profesionalitas, kredibilitas, dan akuntabilitas pengelola zakat daripada memberikan sanksi bagi muzakki yang tidak menunaikan kewajibannya. Dengan model pendekatan ini, diharapkan para muzakki akan menjadi berbondong-bondong untuk menyalurkan zakatnya. Hal ini karena tidak semua muzakki yang enggan mengeluarkan zakat disebabkan oleh ketidaksadaran tentang ajaran agamanya. Banyak di antara mereka yang telah mengamalkannya. Hanya saja, mereka lebih memilih lembaga atau caranya sendiri yang mereka yakini bisa menjadikan zakatnya sampai pada sasarannya.<br />
<br />
Oleh sebab itu, kalaupun dalam revisi Undang-undang tentang Zakat ini diusulkan agar para muzakki yang enggan mengeluarkan zakatnya diberi sanksi, maka persoalannya yang paling krusial adalah bagaimana pihak pemerintah mampu menyakinkan publik bahwa dana zakat mereka akan dikelola secara amanah dan profesional. Pencitraan dan pembuktian oleh Pemerintah ini menjadi semakin signifikan setelah dalam Undang-undang yang baru juga diusulkan agar BAZ dijadikan sebagai satu-satunya pengelola zakat. Padahal, realita menunjukkan bahwa Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dikelola oleh swasta lebih diminati para muzakki daripada BAZ. LAZ dinilai lebih kreatif, inovatif, dan profesional. Sebaliknya, masih diingat oleh bangsa ini, ada beberapa Surat Keputusan Bupati (BAZDA) tentang pembayaran zakat profesi di daerah yang didemo oleh para muzakkinya. Melihat realita sosial ini, eksistensi LAZ yang telah tumbuh dan berkembang subur di masyarakat tentu perlu tetap diakomodir. Yang justru mendesak untuk ditegaskan adalah siapa yang menjadi regulator dan operator. Sehingga, BAZ dan LAZ dapat berjalan sinergis.<br />
<br />
Issu mengenai pengeluaran zakat dikurangkan terhadap beban kewajiban pajak adalah sesuatu yang sangat positif. Memang di kalangan pakar hukum Islam terjadi diskusi yang panjang, apakah seorang muslim akan dikenai beban salah satu dari zakat dan pajak atau keduanya. Dalam catatan Qardawi, beberapa ulama mendukung pengintegrasian zakat-pajak, tetapi baru pada batas idealita. Imam Nawawi dari mazhab Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa membayar pajak dengan niat zakat dibolehkan, dan karenanya kaum Muslim cukup membayar pajak. Sementara itu, Ibn Hajar al-Haysyami dari mazhab Syafi’i, Ibn Abidin dari mazhab Hanafi, dan Syekh Ulaith dari mazhab Maliki berpendapat sebaliknya, dan karenanya pembayaran pajak tidak menggugurkan kewajiban zakat.<br />
<br />
Upaya pengintegrasian zakat dan pajak yang komprehensif pernah dilakukan oleh Masdar Farid Mas’udi. Masdar dalam bukunya Agama Keadilan, Risalah Zakat (pajak) dalam Islam mengajukan tesis penyatuan keduanya untuk mewujudkan cita agama kerakyatan. Ia menawarkan kerangka filosofis dan epistemologis yang dapat diimplementasikan secara lebih konkret dalam kebijakan fiskal. Tidak perlu dikhawatirkan kebijakan pengintegrasian keduanya akan mengakibatkan penurunan pendapatan negara dari sektor pajak. Kebijakan fiskal ini justru bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Kesadaran membayar zakat yang dilandasi motivasi ajaran agama dengan sendirinya akan memacu kesadaran membayar pajak. Zakat tertunaikan, pajak terbayarkan, dan masyarakat pun tidak terkenai beban ganda.<br />
<br />
Dalam proses revisi Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat, memperhatikan dinamika sosial keagamaan masyarakat sangatlah urgen. Undang-undang tentang Zakat yang baru akan menjadi responsif apabila proses pembuatannya bersifat partisipatif dan aspiratif. Dinilai partisipasif jika ia mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat melalui kelompok-kelompok sosial dan individu di dalam masyarakat. Dinyatakan aspiratif bila ia memuat materi-materi yang secara umum sesuai dengan aspirasi atau kehendak masyarakat yang dilayaninya, sehingga produk hukumnya dapat dipandang sebagai kristalisasi dari kehendak masyarakat. Berbeda dengan Undang-undang yang konservatif, ia bersifat sentralistik, dalam arti ia lebih didominasi oleh lembaga negara, terutama pemegang kekuasaan eksekutif. Selain itu, ia juga bersifat positivis-instrumentalis, artinya ia memuat materi yang lebih merefleksikan visi sosial dan politik pemegang kekuasaan atau memuat materi yang lebih merupakan alat untuk mewujudkan kehendak dan kepentingan program pemerintah.Lantas, bagaimana nanti hasil revisi Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat yang sekarang sedang digodog di lembaga legislatif, apakah ia bersifat responsif atau konservatif? Semuanya akan berpulang kepada para legislator dan pembuat kebijakan. Yang pasti, zakat merupakan salah satu multiplier ekonomi bangsa yang sangat potensial. Ia bisa dijadikan sebagai salah satu solusi dalam menghadapi resesi ekonomi global.<br />
</span></div>KUA Kec. Cangkringanhttp://www.blogger.com/profile/10464577557228145907noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-6445835988012178596.post-74370355418066661192011-05-18T14:00:00.001+07:002011-05-18T14:07:13.532+07:00Tips Mengerjakan Angka Kredit Penghulu<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiISo2RUk920CX7Fu5i2bRMCLuvTCQaTDCz9C2e5g9H43XHGZQRGP8cr1-I9FFiK8526LnYvrV0n8HBlpmKPW0srKH3M2SuybWHgtdydsO-_pdyMSBAtRafPVLcbx9fqA-Vr5Z1bHqAvW1n/s1600/Copy+of+25012010034.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="150" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiISo2RUk920CX7Fu5i2bRMCLuvTCQaTDCz9C2e5g9H43XHGZQRGP8cr1-I9FFiK8526LnYvrV0n8HBlpmKPW0srKH3M2SuybWHgtdydsO-_pdyMSBAtRafPVLcbx9fqA-Vr5Z1bHqAvW1n/s200/Copy+of+25012010034.jpg" width="200" /></a></div><div style="text-align: justify;"><b style="color: purple;">Oleh: Eko Mardiono</b> <br />
Pada era sekarang menggarap dan menyelesaikan bukti fisik angka kredit penghulu sesuai dengan Petunjuk Teknis yang ada sudah menjadi keniscayaan. Selain itu, format-formatnya juga harus disesuaikan dengan hasil format yang telah disepakati oleh Kelompok Kerja Penghulu Kabupaten atau Propinsi. Walaupun, lampiran bukti fisiknya menjadi sangat tebal dan memerlukan tenaga dan beaya yang ekstra. Setebal apakah bukti fisik tersebut? Tebalnya kiranya sebagaimana terlihat dalam gambar di atas. Itu adalah bukti fisik yang penulis siapkan untuk naik pangkat dari III.d ke IV.a, dari Penghulu Muda ke Penghulu Madya, terhitung mulai tanggal 01 April 2010. Apa kiat, kendala, dan solusinya?<span class="fullpost"><br />
<br />
Pertama, kita harus mengerjakannya mulai sekarang ini. Kebanyakan penghulu merasa penggarapannya sudah sangat menumpuk. Bukti fisik untuk beberapa tahun yang telah berjalan belum digarap, sehingga terasa tidak mungkin menyelesaikannya. Akibatnya, banyak penghulu yang termangu-mangu dan tidak berbuat apa-apa. Tanpa disadari, waktu senantiasa berjalan. Oleh karena itu, mulailah mengerjakannya sekarang ini!<br />
<br />
Kedua, memang idealnya kita menggarap semua bukti fisik sejak kita diangkat menjadi penghulu sampai saat sekarang ini, sehingga akumulasi nilainya menjadi sangat besar. Itulah yang sangat ideal. Namun, justru idealisme itu yang menjadikan kebanyakan penghulu termangu-mangu dan tidak berbuat apa-apa. Oleh karenanya, garaplah bukti fisik itu secukupnya saja sampai sekiranya sudah memenuhi nilai minimal untuk naik pangkat. Hal ini karena, walaupun seorang penghulu mempunyai kelebihan nilai yang banyak, mereka juga baru naik ke pangkat berikutnya setelah 2 tahun kemudian. Padahal, waktu 2 tahun itu sudah cukup untuk mengumpulkan bukti fisik pada masa 2 tahun itu untuk naik pangkat ke jenjang berikutnya.<br />
<br />
Ketiga, cerdaslah dalam memilih jenis kegiatan yang mempunyai bobot nilai yang tinggi. Namun, hal itu tidak berarti penghulu hanya mengerjakan pekerjaan kantor yang nilai kreditnya tinggi. Sebagai pelayan masyarakat, sudah barang tentu penghulu harus mengerjakan semua tugas dan fungsinya. Hanya saja, penghulu tidak harus menyiapkan semua bukti fisiknya. Penghulu dapat saja memilih hanya mengerjakannya yang nilainya cukup tinggi sampai sekiranya nanti cukup untuk naik pangkat ke jenjang berikutnya. Walaupun demikian, sekiranya seorang penghulu mampu mengerjakan semuanya, maka itu adalah lebih baik.<br />
<br />
Keempat, untuk waktu yang sedang berjalan ini, buatlah buku kegiatan! Khususnya, untuk selain kegiatan rutin, di luar nikah dan rujuk. Pengadministrasian nikah dan rujuk sudah tersedia format yang spesifik. Catat dan rekamlah semua kegiatan itu! Buku kegiatan ini pada saatnya nanti jelas akan sangat bermanfaat.<br />
<br />
Kelima, pelajari dan kuasailah penggunaan dan pengoperasian komputer, terutama fungsi-fungsi microsoft office word, excel, dan powerpoint. Semakin terampil dan menguasai kecanggihan alat teknologi ini, maka penghulu akan semakin mudah dan cepat dalam mengerjakan bukti fisik angka kredit yang harus diselesaikannya.<br />
<br />
Keenam, format-format bukti fisik yang telah disepakati oleh Kelompok Kerja Penghulu Kabupaten/Kota atau Propinsi harus senantiasa dievaluasi dan di-up to date secara periodik. Menerima kritik dan masukan konstruktif dari pihak pengguna di lapangan, yaitu para penghulu, adalah suatu hal yang niscaya demi kebaikan dan kesempurnaan. Dengan demikian, ke depan diharapkan dapat diciptakannya format bukti fisik yang aplikatif. Demikian, semoga bermanfaat. <br />
</span></div>KUA Kec. Cangkringanhttp://www.blogger.com/profile/10464577557228145907noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-6445835988012178596.post-88239894930042756912011-05-16T19:22:00.001+07:002011-05-16T19:40:28.933+07:00Malam Tirakatan Hari Jadi Kabupaten Sleman ke-95 di Kecamatan Cangkringan<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg3uSVMCgoxZhYqIfJV0yRkrmEVokYdPF-YlwH5Y0UeeypkOdDvUGBp64-MeE3K8bItRwldAOd8FjjDMIYpGOJHUQFVTyupJ2sRpX5Bi7Hq7-GF-EomcoqplZwZHWP6lHyWqFuH8TUkl6cM/s1600/14052011%2528017%2529.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="150" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg3uSVMCgoxZhYqIfJV0yRkrmEVokYdPF-YlwH5Y0UeeypkOdDvUGBp64-MeE3K8bItRwldAOd8FjjDMIYpGOJHUQFVTyupJ2sRpX5Bi7Hq7-GF-EomcoqplZwZHWP6lHyWqFuH8TUkl6cM/s200/14052011%2528017%2529.jpg" width="200" /></a></div><div style="text-align: justify;">Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sleman belum menjadi budaya warga masyarakat kabupaten setempat. Tidak seperti Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, semua lapisan masyarakat memperingatinya secara antusias. Di antara sebabnya adalah belum adanya sosialisasi peringatan Hari Jadi Kabupaten Sleman. Oleh karena itu, ke depan, harus diupayakan sosialisasi yang cukup, demikian Samsul Bakri, S.I.P., M.M., Camat Cangkringan, mengawali sambutannya pada acara Tirakatan dan Doa Bersama Hari Jadi Kabupaten Sleman di pendopo kecamatan setempat.<span class="fullpost"><br />
<br />
Pada kesempatan itu juga disampaikan perlunya sinegitas antara Pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. Tanpa kerjasama yang baik keduanya, tujuan pembangunan tidak akan tercapai secara maksimal. Akibatnya, bisa jadi kegiatan masyarakat yang tidak sejalan dengan program Pemerintah tidak mendapatkan fasilitas dari Pemerintah. Begitu juga sebaliknya, fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat juga tidak akan berjalan efektif jika tanpa didukung oleh warga masyarakat. Oleh karena itu, sinergitas dan kerjasama keduanya sangatlah diperlukan.<br />
<br />
Pada acara Malam Tirakatan itu juga dibacakan kilas balik tentang sejarah Hari Jadi Kabupaten Sleman. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh para pakar sejarah, disimpulkan bahwa Hari Jadi Kabupaten Sleman adalah 15 Mei 1916. Sehingga, pada tahun 2011 ini adalah Hari Jadi Kabupaten Sleman yang ke-95. Dalam kilas balik itu juga diuraikan tentang perkembangan ibukota kabupaten Sleman dan bupati yang menjabat dalam rentang waktu tahun 1916 sampai dengan 2011.<br />
<br />
Sebagai tanda rasa syukur kepada Tuhan yang Maha Kuasa, dalam acara Tirakatan dan Doa Bersama itu juga diadakan acara pemotongan “Tumpeng” oleh Camat Cangkringan, yang kemudian diserahkan kepada Kapolsek dan Danramil Cangkringan. Masyarakat yang hadir juga mendapatkan shadaqah makanan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Tumpeng tersebut. Acara ini merupakan simbolisasi bahwa segala aktifitas dan pengabdian umat manusia adalah hanya tertuju kepada Dzat yang Satu, yaitu Tuhan yang Maha Esa, sebagaimana tersimbolkan bentuk tumpeng yang lancip dan mengerucut ke atas. Selain itu, pemotongan tumpeng ini juga sebagai simbol bahwa pengabdian yang dilakukan umat manusia (termasuk aparat pemerintah) harus berpengaruh positif kepada kesejahteraan masyarakat.<br />
<br />
Acara Tirakatan dan Doa Bersama ini semakin meriah setelah ditampilkan pentas seni. Pentas seni tersebut diawali dengan pembacaan lagu-lagu macapatan dan tarian Golek di sela-sela acara. Sebagai penutup acara, diakhirilah dengan pentas seni SRANDUL, yang mengisahkan seorang gadis desa yang ingin mengubah nasibnya dengan akan merantau ke luar daerah. Namun, setelah melalui berbagai dialog dan menjalani liku-liku kehidupan yang dialaminya, gadis desa tersebut berketetapan hati bahwa ternyata lebih baik apabila ia tetap membangun kampungnya dengan memanfaatkan potensi alam daerahnya.<br />
</span></div>KUA Kec. Cangkringanhttp://www.blogger.com/profile/10464577557228145907noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-6445835988012178596.post-68129084541018720412011-05-15T21:40:00.000+07:002011-05-15T21:40:24.347+07:00Peran dan Fungsi KUA Bukan Hanya Tukang Baca Doa dan Menikahkan<div style="text-align: justify;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgWoca5dslUIBg7Zdng8KlBNARdWwjPFYO1xsQDNKIF0wdYhvL81Ul0PM2AInx6rSxR0jJgknKDj3pxWgiDlqKhdd3_4vsU_ELOhUXAP_hnN98-w8vkQ0htNQyt3yVQAriHUUcwoUov-G1R/s1600/Sri+Purnomo.jpg" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="113" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgWoca5dslUIBg7Zdng8KlBNARdWwjPFYO1xsQDNKIF0wdYhvL81Ul0PM2AInx6rSxR0jJgknKDj3pxWgiDlqKhdd3_4vsU_ELOhUXAP_hnN98-w8vkQ0htNQyt3yVQAriHUUcwoUov-G1R/s200/Sri+Purnomo.jpg" width="200" /></a>Keberadaan KUA (Kantor urusan Agama) merupakan bagian dari institusi pemerintah daerah yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai ujung tombak pelaksanaan tugas umum pemerintahan, khususnya di bidang urusan agama Islam, KUA telah berusaha seoptimal mungkin dengan kemampuan dan fasilitas yang ada untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Namun demikian upaya untuk mempublikasikan peran, fungsi dan tugas KUA harus selalu diupayakan. Realita di lapangan menunjukkan masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami sepenuhnya tugas dan fungsi KUA. Akibatnya tidak heran, ada kesan bahwa tugas KUA hanya tukang baca do’a dan menikahkan saja. Bupati Sleman mengungkapkan hal ini pada acara Penilaian Kinerja Kepala Kantor Urusan Agama(KUA) kecamatan Tingkat Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) di Kantor KUA Depok, Kamis, 12 Mei 2011. Hadir pada acara itu Kepala Kantor Kementrian Agama Sleman, Muspika, para kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Sleman.<span class="fullpost"><br />
<br />
Lebih Lanjut Sri Purnomo mengatakan, bahwa dengan adanya lomba KUA percontohan adalah merupakan momen bagi Pemkab Sleman serta Kantor Kementrian Agama Kab. Sleman untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan KUA kepada masyarakat dalam bidang keagamaan dan mencermati kembali fungsi KUA. <br />
”Padahal sesungguhnya tugas KUA tidak itu saja. Selain mempunyai tugas pokok seperti pencatatan perkawinan, KUA juga mempunyai tanggungjawab lain. Seperti BP4, gerakan keluarga sakinah, zakat dan wakaf, kemasjidan, pembinaan pangan halal, kemitraan umat, ibadah sosial, juga kegiatan lintas sektoral. Diharapkan kehadiran KUA di kecamatan betul-betul menjadi dambaan semua masyarakat. Demikian pula sebaliknya apa yang diperbuat oleh KUA selama ini mudah-mudahan dapat dirasakan manfaatnya dan menyentuh ke semua lapisan masyarakat, khususnya masyarakat muslim”, kata Sri Purnomo.<br />
KUA sebagai institusi pemerintah juga berkewajiban untuk membina kerukunan antar umat beragama. Terlebih masyarakat di wilayah Kecamatan Depok merupakan masyarakat yang hiterogen, yang tentunya menyimpan potensi konflik horizontal yang tinggi. Oleh karena itu, KUA Kec. Depok dituntut berperan aktif bahkan proaktif dalam upaya menjaga kerukunan antar umat beragama. Tentunya upaya ini juga harus didukung oleh segenap komponen masyarakat di Kecamatan Depok” lanjutnya.<br />
Akhirnya Sri purnomo berharap, KUA kecamatan Depok dapat meraih prestasi di tingkat yang lebih tinggi lagi. Mudah-mudahan prestasi yang diraih KUA Kecamatan Depok bisa ditingkatkan pada masa yang akan datang, sehingga bukan saja menjadi juara dalam lomba, tetapi benar-benar berdampak positif bagi masyarakat dan keberhasilan pembangunan pada umumnya.<br />
Sementara itu Ketua Tim Penilai Kinerja KUA, Drs. H. Maskul Haji, M.Pd.I., mengatakan bahwa dalam rangka melaksanakan pembinaan terhadap KUA Kecamatan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama Propinsi DIYsecara terprogram melaksanakan penilaian kinerja kepala KUA Teladan. Selain itu, juga untuk memberikan motivasi keteladanan sekaligus sebagai penghargaan karena prestasinya.<br />
Sedangkan tujuan penilaian adalah terpilihnya KUA Kecamatan Teladan sebagai inti pelaksanaan tehnis refrenstatif dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kementrian Agama di bidang Urusan Agama Islam, mewujudkan pelayanan prima pada masyarakat, Peningkatan mutu pelayanan masyarakat di DIY. Penilaian kinerja meliputi 4 aspek, yaitu aspek pelayanan kepada masyarakat, administrasi dan penggunaan layanan dengan menggunakan Program Tehnologi Informasi, Kepribadian kepala KUA sebagai tokoh agama, masyarakat dan sebagai manajer, juga aspek lingkungan.***</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"> </span></div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgWoca5dslUIBg7Zdng8KlBNARdWwjPFYO1xsQDNKIF0wdYhvL81Ul0PM2AInx6rSxR0jJgknKDj3pxWgiDlqKhdd3_4vsU_ELOhUXAP_hnN98-w8vkQ0htNQyt3yVQAriHUUcwoUov-G1R/s1600/Sri+Purnomo.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"></a></div><div style="text-align: right;"><b><span class="fullpost">Sumber: </span><span lang="EN-US" style="color: #5a5a5a; font-family: "Calibri","sans-serif"; font-size: 10.0pt; line-height: 120%; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-font-family: Arial; mso-bidi-language: EN-US; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-language: EN-US;">http://www.slemankab.go.id/</span></b><!--[if gte mso 9]><xml> <w:WordDocument> <w:View>Normal</w:View> <w:Zoom>0</w:Zoom> <w:TrackMoves/> <w:TrackFormatting/> <w:PunctuationKerning/> <w:ValidateAgainstSchemas/> <w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:DoNotPromoteQF/> <w:LidThemeOther>IN</w:LidThemeOther> <w:LidThemeAsian>X-NONE</w:LidThemeAsian> <w:LidThemeComplexScript>AR-SA</w:LidThemeComplexScript> <w:Compatibility> <w:BreakWrappedTables/> <w:SnapToGridInCell/> <w:WrapTextWithPunct/> <w:UseAsianBreakRules/> <w:DontGrowAutofit/> <w:SplitPgBreakAndParaMark/> <w:DontVertAlignCellWithSp/> <w:DontBreakConstrainedForcedTables/> <w:DontVertAlignInTxbx/> <w:Word11KerningPairs/> <w:CachedColBalance/> </w:Compatibility> <w:BrowserLevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> <m:mathPr> <m:mathFont m:val="Cambria Math"/> <m:brkBin m:val="before"/> <m:brkBinSub m:val="--"/> <m:smallFrac m:val="off"/> <m:dispDef/> <m:lMargin m:val="0"/> <m:rMargin m:val="0"/> <m:defJc m:val="centerGroup"/> <m:wrapIndent m:val="1440"/> <m:intLim m:val="subSup"/> <m:naryLim m:val="undOvr"/> </m:mathPr></w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267"> <w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/> <w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin:0cm;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:Arial;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
</style> <![endif]--></div>KUA Kec. Cangkringanhttp://www.blogger.com/profile/10464577557228145907noreply@blogger.com7tag:blogger.com,1999:blog-6445835988012178596.post-9701825769080092992011-05-11T21:58:00.004+07:002011-05-15T21:48:20.981+07:00KUA Depok Maju Lomba KUA Percontohan Tingkat Provinsi<div style="text-align: justify;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhb7ZBGjzlYC-pMsorV_wfWJSBmMJuKkmM5Zc0Dy1ihhBYx4FRyvbNEf_BxJd4L924I8CkzKHnqZ1fD6A-or3PFCjCx_8SRYH6JQozY9_-uUQMn8NnkqIgUkzzV10p19lBfJiiooD1EgEiH/s1600/DSC_0051.jpg" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="134" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhb7ZBGjzlYC-pMsorV_wfWJSBmMJuKkmM5Zc0Dy1ihhBYx4FRyvbNEf_BxJd4L924I8CkzKHnqZ1fD6A-or3PFCjCx_8SRYH6JQozY9_-uUQMn8NnkqIgUkzzV10p19lBfJiiooD1EgEiH/s200/DSC_0051.jpg" width="200" /></a>Pada tahun 2011 ini KUA Kecamatan Depok maju lomba KUA Percontohan Tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, mewakili Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman. Ditunjuknya KUA Kecamatan Depok dalam perlombaan ini tentunya setelah dipertimbangkan berbagai prestasi dan keberhasilannya yang telah dicapai selama ini. Ada satu visi strategis yang akan diraih oleh KUA Kecamatan Depok. Yaitu, “Terwujudnya Masyarakat Madani yang Sakinah dan Berakhlak Karimah”. </div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Untuk merealisasi visi tersebut, KUA Kecamatan Depok menetapkan beberapa misi. Misi-misi itu adalah:</div><div style="text-align: justify;">1. Meningkatkan kualitas pelayanan teknis dan administrasi nikah dan rujuk;</div><div style="text-align: justify;">2. Meningkatkan kualitas pelayanan teknis dan administrasi kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah;</div><div style="text-align: justify;">3. Meningkatkan kualitas pelayanan teknis dan administrasi lembaga dakwah dan pembinaan ummat;</div><div style="text-align: justify;">4. Meningkatkan kualitas pembinaan kemasjidan, zakat, wakaf dan ibadah sosial;</div><div style="text-align: justify;">5. Meningkatkan kualitas pelayanan dan informasi haji;</div><div style="text-align: justify;">6. Meningkatkan kualitas sarana dan prasana pelayanan.</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
Motto yang diusung oleh KUA Kecamatan Depok adalah “ Melaksanakan Tugas dan Pengabdian secara Istiqomah”. Istiqomah sendiri singkatan dari: <br />
I. : Ikhlas Melayani <br />
S. : Santun dalam Pelayanan<br />
TI. : Tertib Administrasi<br />
QA. : Qanaah Menerima Karunianya<br />
MAH. : Ramah dalam Sikap<br />
<br />
KUA Kecamatan Depok memberikan Janji Layanan. Janji Layanan itu disingkat dengan 5S, yaitu: Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun. Dalam memberikan layanan pun KUA Kecamatan Depok berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang cepat, tepat, sederhana, mudah, dan jelas, yang dituangkan dalam Pakta Integritas Pegawai.<br />
<br />
Ada beberapa program unggulan yang telah dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Depok, yaitu: <br />
1. Program komputerisasi dalam administrasi dan pelayanan nikah dan rujuk dengan telah diterapkannya program SIMKAH sekaligus cetak Buku Nikahnya;<br />
2. Pemasangan internet sebagai sarana meningkatkan layanan informasi kepada masyarakat;<br />
3. Program penghitungan dan pengukuran arah kiblat masjid se kecamatan Depok;<br />
4. Optimalisasi teknik pelaksanaan ikrar tanah wakaf serta penyampaian sertifikat wakaf, sebagai upaya efisiensi dan efektifitas dalam pembinaan nadzir dan takmir masjid.</span></div>KUA Kec. Cangkringanhttp://www.blogger.com/profile/10464577557228145907noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-6445835988012178596.post-6174577948031395362011-05-11T21:34:00.000+07:002011-05-11T21:34:52.324+07:00KUA Depok Cetak Buku Nikah<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTokSWGFelRszKMO3lm4ZZtT0d1hROQX2GN7wvnStE2l-4e8V9pMvPhY-VqP34JwEhUmhXHzLAHkxypmKWznjChaTfDBpI7BDVv2E0GKfRZkFIg5PjnLrMrvkAg9ia5TDiD5YmWArZte6t/s1600/DSC_0044.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="134" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTokSWGFelRszKMO3lm4ZZtT0d1hROQX2GN7wvnStE2l-4e8V9pMvPhY-VqP34JwEhUmhXHzLAHkxypmKWznjChaTfDBpI7BDVv2E0GKfRZkFIg5PjnLrMrvkAg9ia5TDiD5YmWArZte6t/s200/DSC_0044.jpg" width="200" /></a></div><br />
<div style="text-align: justify;">KUA Kecamatan Depok dalam melayani masyarakat mempunyai beberapa program unggulan. Di antaranya adalah program Cetak Buku Nikah. Dengan program unggulan ini, setiap pasangan pengantin yang melaksanakan akad nikah di KUA Kecamatan Depok akan mendapatkan Buku Nikah yang ditulis dan dicetak dengan komputer. Tidak seperti waktu-waktu sebelumnya yang masih ditulis dengan tulisan tangan. Program unggulan ini begitu penting dan strategis karena Buku Nikah termasuk akta otentik. Padahal, akta otentik produk KUA tersebut akan dipergunakan warga masyarakat dalam berbagai urusan kependudukan lainnya, misalnya pembuatan Kartu Keluarga, pengurusan akte kelahiran seorang anak, sampai pembuatan pasport untuk keperluan pergi keluar negeri. Oleh karena itu, sangatlah urgen dilaksanakannya program Cetak Buku Nikah ini, demikian Drs. Dalhari, Kepala KUA Kecamatan Depok.<span class="fullpost"><br />
<br />
Lebih lanjut ia menyampaikan, program Cetak Buku Nikah ini merupakan program yang bersinergi dengan program unggulan lainnya, yaitu penerapan SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) yang berbasis teknologi informasi. Dengan program SIMKAH, setiap pendafataran dan pelaksanaan pernikahan di KUA Kecamatan Depok akan dimasukkan ke database Kementerian Agama Republik Indonesia, Kanwil Kemenag. Provinsi, dan Kantor Kemenag. Kabupaten, yang secara online dapat diakses oleh masyarakat tanpa terbatas oleh ruang dan waktu. Data-data pernikahan itupun selain diarsipkan secara manual juga akan disimpan secara digital.<br />
<br />
Program SIMKAH akan menghindarkan dari percobaan praktik pemalsuan status dan identitas calon pengantin dan duplikasi buku nikah, karena program SIMKAH dilengkapi dengan alat pengontrol duplikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan duplikasi Nomor Seri porporasi Buku Nikah (Model NA).<br />
<br />
Penerapan program SIMKAH itu didedikasikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan stakeholder lainnya. Masyarakat dan instansi-instansi pengguna lainnya akan lebih cepat dan akurat terlayani. Bagi internal KUA Kecamatan Depok sendiri, penerapan program SIMKAH tersebut juga akan mempermudah dan memperingan beban pekerjaan. Apalagi, penduduk dan wilayah kecamatan Depok termasuk yang terpadat dan terkompleks di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Oleh karena itu, dibutuhkan kreatifitas dan inovasi-inovasi yang progressif. Orientasi terpenting bagi KUA Kecamatan Depok adalah bagaimana supaya instansi terbawah Kementerian Agama ini bisa senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sehingga masyarakat merasa puas terlayani, demikian Drs. Dalhari mengakhiri perbincangannya.<br />
</span></div>KUA Kec. Cangkringanhttp://www.blogger.com/profile/10464577557228145907noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-6445835988012178596.post-75970277973209739602011-05-08T09:57:00.001+07:002011-05-08T10:31:51.968+07:00Penentuan Nasab Seorang Anak: Antara Ayah Kandung dan Ayah Angkat<b>Oleh: Eko Mardiono</b><br />
<br />
<div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"><b>A. Pendahuluan</b></div><div style="text-align: justify;">Di kalangan masyarakat, banyak terjadi pencatatan data kependudukan yang tidak sesuai dengan realitas yang sebenarnya. Hal ini menjadi persoalan ketika pihak yang bersangkutan akan mencatatkan peristiwa hukumnya. Misalnya, mereka akan mencatatkan peristiwa perkawinan, baik di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ataupun di Kantor Catatan Sipil Kabupaten/Kota. Salah satu ketidaksesuaian data kependudukan tersebut adalah tentang pencatatan nasab seorang anak. Banyak terjadi, anak orang lain atau anak lahir di luar perkawinan dicatatkan sebagai anak kandung.<span class="fullpost"><br />
<br />
Masalah penasaban seorang anak ini jika diklasifikasi ada dua macam persoalan. Pertama, anak orang lain yang dicatatkan sebagai anak kandung. Kedua, anak angkat yang sah menurut hukum, tetapi selalu dirahasiakan, sehingga anak yang bersangkutan tidak mengetahuinya. Akibatnya, semua urusan keperdataannya dilakukan atas dasar data-data formal tersebut, termasuk dalam persoalan pencatatan pelaksanaan akad nikah. <br />
Selama ini, Pegawai Pencatat Nikah (PPN) berbeda-beda dalam menyikapinya. Paling tidak ada tiga model kebijakan yang ditempuh oleh PPN, yaitu: <br />
1. PPN sama sekali tidak mempertimbangkan data-data kependudukan yang telah ada. Pernikahan dilaksanakan dan dicatat atas dasar realita yang sebenarnya. Dalam hal ini, PPN hanya meminta agar data-data di formulir-formulir nikah/rujuk dibetulkan sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Data-data yang ada di Model N1, N2, N3, N4, N5, N6, dan N7 serta Model R1 yang dibuat oleh Pemerintah Desa/Kelurahan supaya dibetulkan. Solusi semacam ini jelas masih menyisakan persoalan, yaitu timbulnya ketidakcocokan antardata kependudukan bagi anak yang bersangkutan. Kelak di kemudian hari, hal itu pasti menimbulkan persoalan.<br />
2. PPN mempertimbangkan sekaligus mencatat suatu peristiwa nikah/rujuk berdasarkan data-data kependudukan yang ada. Semuanya dicatat sesuai dengan data formal tersebut, termasuk data tentang wali nikah yang berhak. Hanya saja, akad nikah/rujuknya dilaksanakan berdasarkan realita yang sebenarnya. Kebijakan ini mengakibatkan timbulnya perbedaan antara akta dan realita. Solusi seperti inipun juga menyisakan persoalan, bahwa pencatatan nikah/rujuknya secara yuridis dapat dibatalkan. <br />
3. PPN memang “menasabkan” anak sesuai dengan data formal kependudukan yang telah ada. Namun, dalam menetapkan wali nikahnya, PPN menentukan sekaligus mencatatnya berdasarkan data riil yang sebenarnya. Kebijakan ini bisa mengakibatkan bahwa orangtua sebagai “ayah nasab” berbeda dengan orangtua sebagai “ayah wali nikah”. Solusi ini juga mempunyai implikasi hukum yang cukup serius. Jika kebetulan wali nikahnya adalah wali hakim, maka timbul pertanyaan bukankah secara yuridis formal calon pengantin perempuan tersebut mempunyai “ayah kandung” yang memenuhi syarat sebagai wali nikah (Islam, baligh, dan berakal) sebagaimana tertulis dalam data-data kependudukannya? Kalaupun seandainya wali nikahnya adalah wali nasab, hal itu juga menimbulkan pertanyaan, bukankah dengan demikian anak perempuan tersebut mempunyai dua “ayah kandung”? Satu “ayah kandung” sebagaimana tertulis dalam data “binti”-nya, dan satu “ayah kandung” lagi sebagaimana tertera dalam data “wali nikah”-nya.<br />
Oleh karena itu, sangatlah urgen dan mendesak untuk mencari dan merumuskan kembali solusi yang komprehensif terhadap persoalan tersebut. Pertanyaannya sekarang adalah: “Bagaimana solusinya agar data-data kependudukan yang telah ada dapat selaras dengan ketentuan hukum Islam dalam pencatatan perkawinan?<br />
Solusi yang akan dirumuskan ini tentunya harus mampu mengakomodasi dinamika masyarakat, karena suatu ketentuan hukum akan berlaku efektif bila ia sesuai dengan dinamika, nilai-nilai, dan falsafah yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Padahal praktik mengangkat anak di kalangan masyarakat Indonesia adalah sesuatu yang sudah biasa terjadi, bahkan telah membudaya di muka bumi, baik sebelum atau sesudah Islam. <br />
<br />
<b>B. Pengertian dan Klasifikasi Anak</b><br />
Sebelum merumuskan solusi yang komprehensif, perlulah kiranya terlebih dahulu mengemukakan tentang pengertian anak, klasifikasi anak menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, praktik dan anggapan masyarakat, serta pandangan hukum Islam.<br />
Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. KUH Perdata juga menyatakan, bahwa anak sah (wettig kind) ialah anak yang dianggap lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya. Memang, kepastian seorang anak sebagai anak ayahnya tentunya sangatlah sulit dipastikan secara mutlak. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan di Indonesia menetapkan tenggang maksimal masa kehamilan, yaitu 300 hari (10 bulan) dan tenggang minimal, yakni 180 hari (6 bulan). <br />
Jika seorang anak dilahirkan sebelum lewat 180 hari (6 bulan) usia perkawinan kedua orangtuanya, maka ayahnya berhak mengingkari keabsahan anak tersebut, kecuali jika ia sudah mengetahui bahwa istrinya hamil sebelum pernikahan dilangsungkan atau jika ia hadir pada saat pembuatan akta kelahiran dan ikut menandatanganinya. Adapun anak yang dilahirkan 300 hari setelah perceraian kedua orangtuanya, maka ia dihukumi sebagai anak tidak sah. <br />
Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terdapat beberapa macam anak, yaitu: (1) anak kandung, (2) anak pengakuan/pengesahan, (3) anak angkat, dan (4) anak asuh.<br />
Perihal anak kandung adalah sebagaimana telah dijelaskan di depan. Mengenai anak pengakuan/pengesahan anak dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut. Anak yang lahir di luar perkawinan (natuurlijk kind) dapat diakui sebagai anak oleh ayah dan ibunya. Pengakuan anak (erkening) tersebut dapat ditindaklanjuti dengan pengesahan anak (wettiging) tatkala kedua orangtuanya melangsungkan dan mencatatkan perkawinannya di Kantor Catatan Sipil. Apabila saat itu belum juga dilakukan, maka pengesahannya dapat dilaksanakan dengan melengkapi “surat-surat pengesahan” (brieven van wettiging). Pengesahannya harus dilakukan di muka Pegawai Pencatatan Sipil dalam bentuk akta kelahiran anak, akta perkawinan orangtuanya, akta tersendiri, atau dalam bentuk akta notaris. Hanya saja, pengakuan tersebut tidak diperbolehkan terhadap anak-anak yang dilahirkan akibat zina (overspel) atau yang dilahirkan dari hubungan antara dua orang yang dilarang kawin. <br />
Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan penetapan pengadilan. Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengangkatan anak tersebut tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orangtua kandungnya. Orangtua angkatnya pun wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usulnya dan orangtua kandungnya. Pemberitahuan asal-usulnya dan orangtua kandungnya tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan anak yang bersangkutan. Yaitu, kesiapan secara psikologis dan psikososial. Kesiapan tersebut biasanya dicapai tatkala anak sudah mendekati usia 18 (delapan belas) tahun. <br />
Adapun anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberi bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orangtuanya atau salah satu orangtuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial. <br />
Nah, berdasarkan deskripsi tentang pengertian dan klasifikasi anak sebagaimana dipaparkan di atas, maka tampak jelas bahwa “anak sah” menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia ada beberapa kategori. Semua kategori itu pun diakui oleh negara dengan akta otentik yang dikeluarkan oleh instansi atau lembaga yang berwenang. Oleh karena itu, Pegawai Pencatat Nikah (PPN) tidak dapat begitu saja menafikan data-data tersebut. Walaupun, secara lahiriah data-data itu kemungkinan berbeda dengan ketentuan hukum Islam. Contohnya adalah tentang pengakuan/pengesahan anak di luar nikah sebagai anak sah dan anak angkat yang tidak dijelaskan kepada pihak yang bersangkutan.<br />
Lantas, bagaimana solusinya? Apakah dengan demikian solusinya akan mengorbankan ketentuan syariat Islam, kemudian “memenangkan” hukum perdata Indonesia?<br />
Menurut hemat saya, Pegawai Pencatat Nikah (PPN) memang tidak bisa menafikan begitu saja data-data otentik yang ada. Karena, data-data itu dibuat “berdasarkan” hukum formil dan materiil yang berlaku di Indonesia. Apalagi, praktik pengakuan, pengesahan, dan pengangkatan anak sudah begitu melembaga di kalangan masyarakat Indonesia, sebagaimana terlihat dari hasil penelitian yang dilakukan oleh B. Ter Haar Bzn. Dengan demikian, solusi yang dapat ditempuh PPN adalah mensinkronkan semua data kependudukan yang dibuat oleh instansi terkait dengan data-data nikah/rujuk tanpa harus mengorbankan salah satunya dan juga tanpa adanya rekayasa.<br />
<br />
<b>C. Sinkronisasi Data Kependudukan dengan Data Nikah/Rujuk</b><br />
PPN memang tidak dapat begitu saja menafikan data-data tentang keabsahan seorang anak yang telah dituangkan ke dalam suatu akta otentik. Menurut hemat saya, yang dapat dilakukan PPN hanyalah mempertegasnya, apakah ia anak kandung, anak pengakuan/pengesahan, ataukah anak angkat. Selama ini kutipan-kutipan akta otentik, termasuk akta kelahiran, tidak secara eksplisit mencantumkan riwayat dan asal-usul anak yang bersangkutan. <br />
Apakah dengan demikian, lantas PPN harus mengusulkan agar akta-akta otentik yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil atau Lembaga Peradilan diubah formatnya? Saya tidak mengusulkan demikian. Usulan semacam itu terlalu jauh dan di luar kewenangan dan kendali kita. Saya berpendapat, kita perlu mengusulkan ke Kementerian Agama agar memformat ulang formulir-formulir nikah/rujuk. Inilah yang menjadi wewenang dan kompetensi kita, terutama bagi yang berpredikat Penghulu Madya. <br />
Yang pertama kali diformat ulang adalah formulir nikah/rujuk Model N2 (Surat Keterangan tentang Asal-Usul) dan Model N4 (Surat Keterangan tentang Orangtua). Baru kemudian formulir-formulir nikah/rujuk lainnya. Selama ini, format Model N2 dan N4 secara substantif sebenarnya tidaklah berbeda. Hanya susunannya yang dibalik. Keduanya sama-sama menerangkan tentang anak kandung dan orangtua kandung. Sebetulnya Model N2 dan N4 ini dapat dijadikan sebagai kunci problem solving dalam masalah ini.<br />
Model N2 digunakan untuk melacak dan menerangkan tentang asal-usul anak yang bersangkutan, bahwa siapa sebenarnya ayah-ibu kandungnya. Data-data yang tertulis di dalam Model N2 itulah yang nantinya dijadikan sebagai dasar dalam penentuan wali nikah yang berhak. Sedangkan Model N4 dipakai untuk menerangkan tentang orang tua seorang anak (calon pengantin). Orang tua yang ditulis dalam Model N4 inipun bisa meliputi orang tua kandung, orang tua pengakuan/pengesahan, atau orang tua angkat, sebagaimana klasifikasi anak/orang tua yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Jika orang tua kandung, maka mereka pun berhak untuk menjadi wali nikah. Sebaliknya, bila bukan orang tua kandung, maka mereka tidak berhak untuk menjadi wali nikah.<br />
Solusi ini jelas akan mampu mengakomodasi semua kepentingan. Satu sisi, data-data tentang orang tua bisa sesuai dengan data-data kependudukan lainnya. Ia terakomodasi dalam Model N4. Di lain sisi, tuntutan syariah tentang penasaban seorang anak juga bisa terpenuhi tanpa harus ada rekayasa. Hal itu pun terakomodasi dalam Model N2. Kemudian untuk merealisasi solusi komprehensif ini, istilah “bin” atau “binti” dalam semua data tentang anak yang ada di formulir-formulir nikah/rujuk harus diganti dengan istilah “anak kandung/pengesahan/angkat”, dengan pilihan coret yang tidak sesuai. Pencantuman istilah-istilahtersebut bertujuan untuk mengakomodasi ketiga kategori anak, yakni anak kandung, anak pengakuan/pengesahan, atau anak angkat. Tinggal mencoret mana yang tidak sesuai.<br />
Memang, solusi yang ditawarkan ini bisa membawa dampak psikologis dan psikososial bagi anak yang bersangkutan, terutama bagi yang bukan anak kandung. Walaupun demikian, pembukaan tabir ini harus tetap dilakukan. Ia tidak boleh dirahasiakan. Islam dengan tegas melarang merahasiakannya. Undang-undang Perlindungan Anak pun juga demikian. Pasal 40 ayat (1) dan (2) Undang-undang ini menegaskan bahwa orangtua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usulnya dan orangtua kandungnya dengan mempertimbangkan kesiapan anak yang bersangkutan. Kesiapan itu meliputi kesiapan psikologis dan psikososial, yang biasanya dicapai oleh anak ketika ia sudah mendekati usia 18 (delapan belas) tahun. <br />
Ajaran Islam secara gamblang melarang merahasiakan asal-usul seorang anak. Allah SWT menegaskan:<br />
وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءكُمْ أَبْنَاءكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ ﴿٤﴾<br />
Artinya: “dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri); yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja; dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).” (Q.S. al-Ahzab (33): 4)<br />
<br />
Selanjutnya Allah SWT menyatakan:<br />
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً ﴿٥﴾<br />
Artinya: “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu; dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) adalah apa yang disengaja oleh hatimu; dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Q.S. al-Ahzab (33): 5)<br />
<br />
Rasulullah saw pun bersabda:<br />
ليس من رجل ادّعى الى غير أبيه وهو يعلم الاّ كفر (رواه البخاري)<br />
Artinya: “Tidak seorangpun yang menasabkan kepada bukan ayah yang sebenarnya padahal ia mengetahui melainkan ia telah kufur.” (HR Bukhari dari Abi Dzar).<br />
<br />
Beliau juga bersabda:<br />
من ادعي الى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام (رواه البخارى)<br />
Artinya: “Barangsiapa yang menasabkan kepada bukan ayahnya padahal ia mengetahui bahwa ia bukan ayah kandungnya, maka surga haram baginya.” (HR Bukhari dari Sa’ad bin Abi Waqash)<br />
Oleh karena itu, tiada alasan untuk tidak membuka tabir tentang asal-usul seorang anak dan mencatatkannya secara formal. Hanya saja, sekali lagi, PPN tidak bisa begitu saja menolak akta otentik-akta otentik tentang anak yang telah ada. Akta otentik-akta otentik tersebut dilindungi oleh Undang-undang. Yang dapat dilakukan oleh PPN adalah menyingkronkannya semua data-data yang ada dengan cara menformat ulang formulir-formulir nikah/rujuk sebagaimana telah dipaparkan di depan.<br />
Sebetulnya Hukum Islam di Indonesia sudah memberikan solusi yang sangat cantik. Yaitu, dengan ditawarkannya institusi hadhanah (pengasuhan anak) yang dikombinasikan dengan lembaga wasiat wajibah. Satu sisi, seorang anak bisa tetap terjaga kejelasan nasabnya secara mutlak. Di lain sisi, ia juga bisa mendapatkan hak-hak keperdataannya. Anak pun bisa “mewarisi” harta kekayaan orangtua hadhanah-nya, yakni melalui wasiat wajibah, begitu juga sebaliknya. Memang, hak kewarisannya maksimal hanya sepertiga (1/3) dari harta peninggalan, karena ia “mewarisinya” melalui institusi wasiat. Solusi hukum Islam di Indonesia ini sejatinya merupakan hasil pemaduan kreatif (sintesis) antara norma tekstual yang melarang adopsi anak dengan kenyataan empiris masyarakat. <br />
Dengan demikian, sebenarnya tidak ada persoalan serius dengan banyak terjadinya praktik masyarakat Indonesia yang menempuh pengakuan/pengesahan anak ataupun pengangkatan anak, selama terjelaskan tentang asal-usul anak yang bersangkutan. Memang, selama ini riwayat asal-usul seorang anak tidak dicantumkan dalam kutipan akta kelahirannya. Walaupun demikian, riwayat asal-usul anak itu telah tercatat dalam register akta kelahirannya. Oleh karena itu, sejatinya tidak ada persoalan jika PPN mempertegas tentang asal-usul seorang anak dalam berbagai formulir nikah/rujuk yang dikelolanya.<br />
<br />
<br />
<b>D. Kesimpulan</b><br />
Setelah melakukan identifikasi dan analisis persoalan dalam tulisan ini, maka dapat dikemukakan beberapa kesimpulan sebagai berikut:<br />
1. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia terdapat beberapa kategori anak, yaitu: (1) anak kandung, (2) anak pengakuan/pengesahan, (3) anak angkat, dan (4) anak asuh.<br />
2. Untuk menyingkronkan semua kategori anak tersebut dengan data-data nikah/rujuk, maka formulir-formulir nikah/rujuk yang ada selama ini harus diformat ulang.<br />
3. Model N2 diformat ulang bahwa formulir itu hanya khusus digunakan untuk menerangkan tentang asal-usul seorang anak. Formulir ini secara spesifik hanya digunakan untuk anak dan orangtua kandung. Sedangkan, formulir Model N4 dipakai untuk menerangkan tentang orangtua. Model N4 ini pun bisa meliputi orangtua kandung, orangtua hasil pengakuan/pengesahan anak, dan orangtua angkat.<br />
4. Istilah “bin” dan “binti” yang ada di semua formulir nikah/rujuk diganti dengan istilah “anak kandung/pengakuan/pengesahan/angkat” dengan pilihan coret yang tidak sesuai.<br />
5. Penentuan wali nikah bagi calon pengantin perempuan didasarkan pada data Model N2 (Surat Keterangan tentang Asal-usul), bukan pada data Model N4 (Surat Keterangan tentang Orangtua).<br />
<br />
<b>DAFTAR KEPUSTAKAAN</b><br />
<br />
Anwar, Syamsul. 2002. “Pengembangan Metode Penelitian Hukum Islam” dalam Ainurrofiq (ed.), Mazhab Jogja: Menggagas Paradisma Ushul Fiqh Kontemporer. Yogyakarta: Ar-ruzz Press.<br />
<br />
Bzn, B. Ter Haar. 1976. Beginselen en Stelsel van het Adat Recht. terj. K. Ng. Soebekti Poesponoto. Jakarta: Pradnya Paramita.<br />
<br />
Harahap, M. Yahya. 1993. “Materi Kompilasi Hukum Islam” dalam Moh. Mahfud MD (ed.), Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia. Yogyakarta: UII Press.<br />
<br />
Muljatno. 1992. KUHP: Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara.<br />
<br />
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/62/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya.<br />
<br />
Soekanto, Soerjono. 1982. Sosiologi Hukum dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali.<br />
<br />
Subekti. 1989. Pokok-pokok Hukum Perdata, cet. ke-22. Jakarta: PT Intermasa.<br />
<br />
Usman, Sabian. 2009. Dasar-dasar Sosiologi Hukum: Makna Dialog antara Hukum dan Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.<br />
<br />
Undang-undang Perlindungan Anak: UU RI No. 23 Th 2002. cet. ke-2. Jakarta: Sinar Grafika. 2005.<br />
Zuhdi, H. Masjfuk. 1991. Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam. edisi ke-2, cet. 2. Jakarta: CV Haji Masagung.</span></div>KUA Kec. Cangkringanhttp://www.blogger.com/profile/10464577557228145907noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-6445835988012178596.post-23191395254798656552011-05-05T22:53:00.006+07:002011-06-03T21:15:32.712+07:00Membaca Kitab Kuning dengan Maktabah Asy-Syamilah<link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cuser%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"></link><link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cuser%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_editdata.mso" rel="Edit-Time-Data"></link><link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cuser%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx" rel="themeData"></link><link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cuser%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping"></link> <m:smallfrac m:val="off"> <m:dispdef> <m:lmargin m:val="0"> <m:rmargin m:val="0"> <m:defjc m:val="centerGroup"> <m:wrapindent m:val="1440"> <m:intlim m:val="subSup"> <m:narylim m:val="undOvr"> </m:narylim></m:intlim> </m:wrapindent><style>
<!--
/* Font Definitions */
@font-face
{font-family:"Cambria Math";
panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4;
mso-font-charset:1;
mso-generic-font-family:roman;
mso-font-format:other;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:0 0 0 0 0 0;}
@font-face
{font-family:Calibri;
panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:swiss;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;}
/* Style Definitions */
p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
{mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
margin-top:0cm;
margin-right:0cm;
margin-bottom:8.0pt;
margin-left:108.0pt;
line-height:120%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:Arial;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;
color:#5A5A5A;
mso-themecolor:text1;
mso-themetint:165;
mso-ansi-language:EN-US;
mso-fareast-language:EN-US;
mso-bidi-language:EN-US;}
.MsoChpDefault
{mso-style-type:export-only;
mso-default-props:yes;
font-size:10.0pt;
mso-ansi-font-size:10.0pt;
mso-bidi-font-size:10.0pt;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:Arial;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;
mso-ansi-language:EN-US;
mso-fareast-language:EN-US;
mso-bidi-language:EN-US;}
.MsoPapDefault
{mso-style-type:export-only;
margin-top:0cm;
margin-right:0cm;
margin-bottom:8.0pt;
margin-left:108.0pt;
line-height:120%;}
@page Section1
{size:612.0pt 792.0pt;
margin:72.0pt 72.0pt 72.0pt 72.0pt;
mso-header-margin:36.0pt;
mso-footer-margin:36.0pt;
mso-paper-source:0;}
div.Section1
{page:Section1;}
/* List Definitions */
@list l0
{mso-list-id:1838037366;
mso-list-template-ids:696432862;}
ol
{margin-bottom:0cm;}
ul
{margin-bottom:0cm;}
-->
</style> </m:defjc></m:rmargin></m:lmargin></m:dispdef></m:smallfrac><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiW2wYndgHpMv6VL1WEgHG1g6jkBnVXpOgzWeA8TLPTHpsHwmY34H-pQ3yybo0yIuSGPxvjERPCRfE3UC8dz44WtTwVCqdLzsX62tqNsnpz3CLgtG003Wvq3evX1Pzbrt9Vg96_4qLVcHNK/s1600/maktabah_shamela2.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="200" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiW2wYndgHpMv6VL1WEgHG1g6jkBnVXpOgzWeA8TLPTHpsHwmY34H-pQ3yybo0yIuSGPxvjERPCRfE3UC8dz44WtTwVCqdLzsX62tqNsnpz3CLgtG003Wvq3evX1Pzbrt9Vg96_4qLVcHNK/s200/maktabah_shamela2.jpg" width="147" /></a></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-left: 0cm; text-align: justify;"><span style="color: firebrick; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><span style="color: black;">Apakah Anda ingin memiliki kitab tafsir Thabary, kitab Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Kutub Tis'ah dan kitab-kitab induk lainnya? Jika ya, apakah Anda punya cukup dana untuk membelinya? Padahal Anda sangat membutuhkannya, tapi apa daya ekonomi tidak mendukung. </span><br style="color: black;" /><span style="color: black;"> Di zaman dahulu sulit mendapatkan kitab, karena belum banyak percetakan tersebar. Di samping itu, juga karena alat tulis sulit didapat dan mahal. Namun di zaman modern ini, kita sangat mudah mendapatkannya, apalagi sekarang sudah ada model kitab digital di komputer. Software gratisnya pun mudah kita dapatkan. Bagaimana caranya??? Kita bisa mendownload di berbagai situs yang menyediakannya. Di antaranya :</span><br />
<span style="color: black;">1.</span><a href="http://www.blogger.com/goog_591227938"> </a><a href="http://www.shamela.ws/"><span style="color: blue;">http://www.shamela.ws</span></a><br />
<span style="color: black;">2.</span> <a href="http://www.almeshkat.com/books/"><span style="color: blue;">http://www.almeshkat.com/books/</span></a><br />
<span style="color: black;">3.</span> <a href="http://www.almaktba.com/"><span style="color: blue;">http://www.almaktba.com</span></a><br />
<span style="color: black;">4.</span> <a href="http://saaid.net/book/index.php"><span style="color: blue;">http://saaid.net/book/index.php</span></a><br />
<span style="color: black;">5.</span> <a href="http://www.sultan.org/"><span style="color: blue;">www.sultan.org</span></a><span style="color: black;">/</span><br />
<span style="color: black;">Kita pun bisa mencari kitab gratis di sana, dengan bahasa Arab tentunya. K</span><span style="color: black;">ini telah hadir solusi tepat bagi Perpustakaan Pribadi Anda. Yaitu. adanya kumpulan kitab-kitab induk berbahasa Arab, Maktabah Syamilah atau Maktabah Shamela.<span class="fullpost"></span></span><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="color: black; line-height: normal; margin-left: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Maktabah Shamela adalah program komputer yang memuat ribuan kitab-kitab induk seperti Kitab Tafsir Ibnu Katsir, trafsir Thabary, Qurtuby, Kitab Hadits seperti : Shahih Bukhari, Shahih Muslim.<br />
Kumpulan kitab-kitab itu sangat berguna bagi para santri, penuntut ilmu, para Ustadz atau Kyai, dan pengelola pondok pesantren, bahkan Kepala KUA atau Penghulu.<br />
Daftar Bidang Ilmu dan Jumlah Kitab di dalam Software ini memuat berbagai kitab dalam berbagai bidang:</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><o:p></o:p></span></div><div style="color: black; text-align: justify;"><ol><li><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Di bidang tafsir (52 kitab) meliputi Tafsir Thabari, Ibnu Katsir, Al-Baghawi, Al-Alusi, Al-Bahr, Fathul Qadir, Ad-Durrul Mantsur, Jalalain, Al-Khazin, Az-Zamakhsyari, Ibnu Abdis Salam, Sayyid Thanthawi, Adh-Dhilal, Al-Qusyairi, dll.</span></li>
<li><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Dalam bidang Ulumul Qur'an (43 kitab), meliputi I'rabul Qur'an, Asbabu Nuzulil Qur'an, Al-Itqan, Misykatul anwar, Fadlailul Qur'an, Majazul Qur'an, Lubabun Nuzul, At-Tibyan, Asbabun Nuzul, Ahkamul Qur'an lisy Sayfi'iy, Ahkamul Qur'an li Ibni Arabiy, dll</span></li>
<li><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Dalam bidang Fiqih, ada kitab di lingkungan 4 madzhab yang diletakkan secara terpisah. Untuk Madzhab Syafi'y, 19 kitab yang tersedia. Yaitu, Al-Umm, I'anatuh Thalibin, Fathul Wahhab, Fathul Mu'in, Asnal Mathalib, Al-Majmu', Raudlatuth Thalibin, Hasyiah Qalyubi wa Umairah, Mughnil Muhtaj, Nihayatul Muhtaj, Hasyiah Bujairimi alal Khatib, Hasyiah Bujairimi alal Minhaj, dll.</span></li>
<li><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Dalam madzhab Imam Maliki (14 kitab), Asy-Syarhul Kabir, Bidayatul Mujtahid, Mukhtashar Khalil, At-Taju wal Iklil, Mawahibul Jalil, Hasyiyah Ad-Dasuqi alasy Syarhil Kabir, dll.</span></li>
<li><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Dalam Madzhab Imam Hanafi terdapat 17 kitab, dan Madzhab Imam Maliki terdapat 14 kitab.</span></li>
<li><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Dalam bidang Tasawuf/Akhlak terdapat Ihya Ulumiddin, Riyadlush Shalihin, Al-Kabair, Al-Futuhatul Makiyyah, Qutul Qulub, Al-Risalatul Qusyairiyyah, Al-Adzkar, dll.</span></li>
<li><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Klasifikasi umum memuat kitab Tafsirul Ahlam, Ta'tirul Anam fi Tafsiril Ahlam, Mausu'ah Tafsiril Ahlam, Mafahimul Islamiyyah, Al-Jam'iyyatul Khairiyyah li Tahfidhil Qur'anil Karim, Jam'ul Qur'anil Karim fi 'Ahdi Khulafair Rasyidin, dll.</span></li>
<li><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Ushul Fiqh, Mushtalah Hadits, dan berbagai bidang lainnya hingga 29 kelompok dengan total 1800 kitab.</span></li>
</ol></div><ol start="1" style="color: black;" type="1"></ol><div align="center" class="MsoNormal" style="color: black; line-height: normal; margin-left: 0cm; text-align: center;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0zVS_0-6Dh7GJQlqjgtYFoH9rWXOXny5OZS1H0QBh-acgzrOvSFrdLno4mLXwpGFr3JGIM9gpRZarTJmNeUxZwkO-XZn6hZWELL_NP3KpzOw0tcpivmQbC6CIrcHsP1RpSNzUsnUQJF5C/s1600/e_shamela.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="185" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0zVS_0-6Dh7GJQlqjgtYFoH9rWXOXny5OZS1H0QBh-acgzrOvSFrdLno4mLXwpGFr3JGIM9gpRZarTJmNeUxZwkO-XZn6hZWELL_NP3KpzOw0tcpivmQbC6CIrcHsP1RpSNzUsnUQJF5C/s320/e_shamela.jpg" width="320" /></a></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-left: 0cm; text-align: justify;"><span style="color: firebrick; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> <span style="color: black;">Silahkan </span><a href="http://www.shamela.ws/downloads/e-shamela3.35.rar"><span style="color: blue;">klik disini </span></a><span style="color: black;">untuk mengunduh versi terbarunya </span><br style="color: black;" /><span style="color: black;"> Dalam versi terbaru ini belum termasuk kitab-kitabnya. Untuk mengunduh kitab-kitab itu, silahkan </span><a href="http://www.shamela.ws/"><span style="color: blue;">klik disini</span></a></span><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-left: 0cm; text-align: justify;"><span style="color: firebrick; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><span style="color: black;">Apabila anda membutuhkan aplikasi winrar untuk bisa membukanya, silahkan unduh</span> <a href="http://www.rarlab.com/"><span style="color: blue;">disini</span></a></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-left: 0cm; text-align: right;"><span style="color: #38761d; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><b>Sumber: www.kuadullahselatan.org</span></b> </span><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><o:p></o:p></span></div>KUA Kec. Cangkringanhttp://www.blogger.com/profile/10464577557228145907noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-6445835988012178596.post-8299787745110947762011-05-03T00:10:00.003+07:002011-05-08T18:36:36.872+07:00Mengaitkan Terorisme dengan Terjemahan Alquran Tidak Tepat<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi17GMxbaGTwO7ykuYNhW-voznx0ttYVvb-1_DRcnYRgTP2xrs585GVEbJr9PlPQpvwR4IqaTyj5qADYxgFbloY80j3sg4VZEeZuoawpDrr2MFTBET8ocm0E_LrgSFTSjkTPqF84lY2jdTk/s1600/suryadarma_ali_200_200.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="200" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi17GMxbaGTwO7ykuYNhW-voznx0ttYVvb-1_DRcnYRgTP2xrs585GVEbJr9PlPQpvwR4IqaTyj5qADYxgFbloY80j3sg4VZEeZuoawpDrr2MFTBET8ocm0E_LrgSFTSjkTPqF84lY2jdTk/s200/suryadarma_ali_200_200.jpg" width="200" /></a></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Mengaitkan aksi terorisme dengan terjemahan Al-Quran adalah tidak tepat, karena selain mengingkari karakter terjemahan yang memiliki sejumlah keterbatasan, juga mengabaikan fakta bahwa aksi tersebut dilatarbelakangi faktor: sosial, politik, ekonomi dan sebagainya.</span></div><div></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Pernyataan tersebut dikemukakan Kepala Bidang Pengkajian Al-Quran Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran Dr H Muchlis Hanafi kepada pers di Jakarta, Senin, terkait tudingan bahwa Kementerian Agama membuat kesalahan terjemahan Al-Quran yang berkontribusi besar dalam menyemai bibit terorisme.</span></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Litbang dan Diklat Prof. Dr. Abdul Djamil, Prof. Dr. <span class="caps">KH.</span> Ali Musthafa Ya`qub sebagai wakil ketua tim revisi.<span class="fullpost"></span></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Muchlis Hanafi menjelaskan, asumsi terjemahan Al-Quran memicu aksi terorisme tidaklah tepat. Sebab, selain mengingkari karakter terjemahan yang memiliki keterbatasan yang ada padanya, juga mengabaikan fakta.</span></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Kesalahpahaman terhadap teks-teks keagamaan (Al-Quran dan Hadist) adalah salah satunya. Penyebabnya bukan terjemahannya, tetapi pemahaman terhadap teks-teks keagamaan secara parsial, sempit dan sikap tidak terbuka terhadap berbagai perbedaan pandangan keagamaan, ia menjelaskan.</span></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Ia melanjutkan, bila benar terjemahan sedemikian rupa yang menjadi pemicu aksi kekerasan dan basis ideologi teroris, maka tentu jumlah teroris akan lebih banyak dari yang ada sekarang. Mayoritas penduduk Indonesia akan menjadi teroris, sebab mereka mengandalkan pemahaman Al-Quran dan terjemahan, dan terjemahan Al-Quran dengan pendekatan seperti ini sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka.</span></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Pemerintah Arab Saudi, ia meneruskan, juga bisa dianggap berkontribusi menyemai bibit terorisme. Sebab, setiap tahun mencetak terjemahan tersebut dalam jumlah besar dan sebagian dibagikan kepada sekitar 210.000 haji Indonesia. Padahal lembaga yang mencetaknya (Mujamma` al-Malik Fahd) dikawal oleh para ulama yang sangat berkompeten dalam masalah Al-Quran.</span></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Faktanya adalah para teroris berjumlah minoritas, bahkan mungkin bisa dihitung jari. Pada umumnya mereka antipemerintah termasuk antiterjemah Al-Quran yang diterbitkan oleh pemerintah. katanya.</span></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Terkait dengan terjemahan Al-Quran dan terorisme itu, Muchlis juga menjelaskan bahwa Amir Majelis Muhahidin pernah mengirim surat kepada Menteri Agama pada Agustus 2010 lalu. Isinya, terjemahan Al-Quran Kemenag banyak kesalahan. Kesalahan itu sangat fatal dan kontorversial karena terkait masalah akidah, syariah, ekonomi, kesalahan tata bahasa dan lainnya.</span></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Bahasa Al-Quran dikenal memiliki peringkat atau satera tinggi karena memiliki keunikan tersendiri selain kaya kosa kata. Karena itu tak mungkin dapat menerjemahkannya secara apa adanya, yaitu dengan pengertian "pengalian kalimat/kata dari bahasa pertama kepada kesamaanya dalam bahasa kedua, baik dalam tata bahasanya maupun arti perkata yang lazim disebut terjemah harifiah, atau menurut huruf, kata demi kata.</span></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Terjemahan harfiah tentu akan mengabaikan sekian banyak makna sekunder dalam Al-Quran, baik yang timbul karena karakteristik bahasa Arab yang menggunakan bentuk-bentuk `majaz, musytarak" dan lainnya, atau yang timbul dari hasil "ijtihad" dan "istinbath" hukum di balik lafal yang zahir.</span></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Tetapi, katanya, tidak berarti Al-Quran tidak dapat diterjemahkan.</span></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">"Salah jika ada yang beranggapan Al-Quran secara keseluruhan tidak mungkin diterjemahkan karena kemukjizatan yang dimilikinya.</span></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Para ulama sepakat bahwa terjemahan harfiah hukumnya haram dan tak mungkin untuk dilakukan. Hal ini tak perlu diperdebatkan. Tetapi yang diharamkan adalah untuk keseluruhan Al-Quran, tidak untuk sebagiannya.</span></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Polemik tentang terjemah yang pernah terjadi di abad 20 bukan semata soal harfiah atau tafsiriah, tetapi juga tentang upaya menjadikan terjemahan itu sebagai pengganti Al-Quran. Fakta menunjukkan, terjemahan yang ada semalanya tidak akan pernah menjadi pengganti Al-Quran, ia menjelaskan.</span></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Hanafi menjelaskan pula bahwa penyusunan Al-Quran dan terjemahannya didasarkan kepada sebuah kesadaran dari para penyusunnya bahwa penerjemahan Al-Quran secara harfiah tak mungkin bisa dilakukan.</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Alasannya, bahasa-bahasa di dunia ini terlalu miskin untuk bisa menerjemahkan bahasa Al-Quran. Karenanya, yang dimaksud sebenarnya adalah terjemah makna Al-Quran, bukan terjemah dengan pengertian pengalihbahasaan yang dapat mengganti posisi teks Al-Quran itu sendiri atau menampung semua pesan yang terkandang dalam Al-Quran.</span></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: right;"><span style="font-size: small;">Sumber: http://www.kemenag.go.id/index.php?a=detilberita&id=7380</span> </span></div>KUA Kec. Cangkringanhttp://www.blogger.com/profile/10464577557228145907noreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-6445835988012178596.post-75797586611360448922011-05-02T09:03:00.000+07:002011-05-01T13:35:46.410+07:00Peta Cangkringan<div style="color: purple;"><marquee behavior="alternate" direction="right" scrollamount="2" scrolldelay="3"><span style="font-size: large;"><b>Peta Wilayah Kecamatan Cangkringan</b></span></marquee></div><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg4O0Ax0AK1AJuaiPG_McTbc2dCbXz5GYYyhbUiPE4qzNgkTfySrJVZamf41v5wD2ygBzKfQxokaLntJ06EJbBiyTX2aKd0TSEs5Kj6fTbYE8MgQfT9UwQS6gdPbEMKbynkNucIlhMhnxKD/s1600/cangkringan.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="640" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg4O0Ax0AK1AJuaiPG_McTbc2dCbXz5GYYyhbUiPE4qzNgkTfySrJVZamf41v5wD2ygBzKfQxokaLntJ06EJbBiyTX2aKd0TSEs5Kj6fTbYE8MgQfT9UwQS6gdPbEMKbynkNucIlhMhnxKD/s640/cangkringan.jpg" width="446" /></a><br />
<div style="text-align: center;"><b><span class="fullpost"></span></b></div><div style="text-align: center;"><b><span class="fullpost">Peta Wilayah Desa Argomulyo</span></b></div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJCSyJ0cqL9lu1G81E1aay_cBZ7w7xF_3e1qvdXbUf2_WKnhNR0pVqt2kMHJ4sHErrPjWYAAgSohZmKkAwZV978AFuREUxGRACgne7HiO1KN34AxNkhs7zqn2c5lz0Eg6bELi_BmJYe9RQ/s1600/argomulyo.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="277" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJCSyJ0cqL9lu1G81E1aay_cBZ7w7xF_3e1qvdXbUf2_WKnhNR0pVqt2kMHJ4sHErrPjWYAAgSohZmKkAwZV978AFuREUxGRACgne7HiO1KN34AxNkhs7zqn2c5lz0Eg6bELi_BmJYe9RQ/s400/argomulyo.jpg" width="400" /></a></div><div style="text-align: center;"><b><span class="fullpost"> </span></b></div><div style="text-align: center;"><b><span class="fullpost">Peta Wilayah Wukirsari</span></b></div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhP9H3ku-Aq7a0nDFLhlMA3lbcva97WUf9wbIgJqzsbXetOk8CBVSlcDQUXnfAD5LZWCPC0Ho7osaS1FYu5NCvNp6O3Wk2a-g8XtPWfgbxiNNgt6EWUH0h6T8ZxeOtCS3BK_jCFUyQkfsn6/s1600/wukirsari.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="278" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhP9H3ku-Aq7a0nDFLhlMA3lbcva97WUf9wbIgJqzsbXetOk8CBVSlcDQUXnfAD5LZWCPC0Ho7osaS1FYu5NCvNp6O3Wk2a-g8XtPWfgbxiNNgt6EWUH0h6T8ZxeOtCS3BK_jCFUyQkfsn6/s400/wukirsari.jpg" width="400" /></a></div><div style="text-align: center;"><br />
</div><div style="text-align: center;"><b><span class="fullpost">Peta Wilayah Glagaharjo</span></b></div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiS-fUclY0c4t7lBvYp8IP5n7fHv0Nl3uMowgOYtpgpeKzuNjUtylLU9niILl19YeOOh5rQkT0euWE0PoQ85cM824x4LYRkBDWmM2VcRezNtbXRWJ8HvgAi_99zAf8gkGWCsmXhmfWpGIGY/s1600/glagaharjo.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="278" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiS-fUclY0c4t7lBvYp8IP5n7fHv0Nl3uMowgOYtpgpeKzuNjUtylLU9niILl19YeOOh5rQkT0euWE0PoQ85cM824x4LYRkBDWmM2VcRezNtbXRWJ8HvgAi_99zAf8gkGWCsmXhmfWpGIGY/s400/glagaharjo.jpg" width="400" /></a></div><div style="text-align: center;"><br />
</div><div style="text-align: center;"><b><span class="fullpost"> Peta Wilayah Umbulharjo</span></b></div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4_YU3FGxa1_buMfMXwe_Q7GcDgNuh2LePY3VA3T-hm6E_Qz3zOdft8pdyLDdot9JO6ZH3g77mLMqMz9D5jrzhPpIJIantT_B9lkZJbXDLq9bPcL-D4C94zDVEQB83kb1-sukt3gckjjHO/s1600/umbulharjo.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="278" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4_YU3FGxa1_buMfMXwe_Q7GcDgNuh2LePY3VA3T-hm6E_Qz3zOdft8pdyLDdot9JO6ZH3g77mLMqMz9D5jrzhPpIJIantT_B9lkZJbXDLq9bPcL-D4C94zDVEQB83kb1-sukt3gckjjHO/s400/umbulharjo.jpg" width="400" /></a></div><div style="text-align: center;"><b><span class="fullpost"> </span></b><span class="fullpost"> </span></div>KUA Kec. Cangkringanhttp://www.blogger.com/profile/10464577557228145907noreply@blogger.com4tag:blogger.com,1999:blog-6445835988012178596.post-53203849453005096772011-05-01T08:17:00.002+07:002011-05-01T08:17:56.585+07:00Pengukuran Arah Kiblat<link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cuser%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List" style="color: purple;"></link><link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cuser%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx" rel="themeData" style="color: purple;"></link><link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cuser%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping" style="color: purple;"></link> <m:smallfrac m:val="off"> <m:dispdef> <m:lmargin m:val="0"> <m:rmargin m:val="0"> <m:defjc m:val="centerGroup"> <m:wrapindent m:val="1440"> <m:intlim m:val="subSup"> <m:narylim m:val="undOvr"> </m:narylim></m:intlim> </m:wrapindent><style>
<!--
/* Font Definitions */
@font-face
{font-family:Wingdings;
panose-1:5 0 0 0 0 0 0 0 0 0;
mso-font-charset:2;
mso-generic-font-family:auto;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:0 268435456 0 0 -2147483648 0;}
@font-face
{font-family:"Cambria Math";
panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:roman;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;}
@font-face
{font-family:Calibri;
panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:swiss;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;}
/* Style Definitions */
p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
{mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
margin-top:0cm;
margin-right:0cm;
margin-bottom:8.0pt;
margin-left:108.0pt;
line-height:120%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-bidi-font-family:Arial;
color:#5A5A5A;
mso-ansi-language:EN-US;
mso-fareast-language:EN-US;
mso-bidi-language:EN-US;}
.MsoChpDefault
{mso-style-type:export-only;
mso-default-props:yes;
font-size:10.0pt;
mso-ansi-font-size:10.0pt;
mso-bidi-font-size:10.0pt;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-bidi-font-family:Arial;}
@page Section1
{size:612.0pt 792.0pt;
margin:72.0pt 72.0pt 72.0pt 72.0pt;
mso-header-margin:36.0pt;
mso-footer-margin:36.0pt;
mso-paper-source:0;}
div.Section1
{page:Section1;}
/* List Definitions */
@list l0
{mso-list-id:1980261162;
mso-list-type:hybrid;
mso-list-template-ids:108570082 69271557 69271555 69271557 69271553 69271555 69271557 69271553 69271555 69271557;}
@list l0:level1
{mso-level-number-format:bullet;
mso-level-text:;
mso-level-tab-stop:none;
mso-level-number-position:left;
text-indent:-18.0pt;
font-family:Wingdings;}
ol
{margin-bottom:0cm;}
ul
{margin-bottom:0cm;}
-->
</style><b><span style="font-size: large;"><span style="color: purple;">Tatacara Permohonan Pengukuran Arah Kiblat</span></span></b></m:defjc></m:rmargin></m:lmargin></m:dispdef></m:smallfrac><br />
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"><b><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><o:p> </o:p></span></b><span style="color: black; font-family: Wingdings; font-size: 12pt;">§<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span dir="ltr"></span><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Membuat surat permohonan untuk pengukuran arah kiblat yang ditujukan kepada Badan Hisab Rukyat Kabupaten Sleman yang ditandatangani oleh takmir masjid/langgar/mushalla.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"><span style="color: black; font-family: Wingdings; font-size: 12pt;">§<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span dir="ltr"></span><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Pengukuran arah kiblat diutamakan untuk masjid/langgar/mushalla yang belum pernah diukur arah kiblatnya.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"><span style="color: black; font-family: Wingdings; font-size: 12pt;">§<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span dir="ltr"></span><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Melampirkan denah lokasi masjid yang bersangkutan.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"><span style="color: black; font-family: Wingdings; font-size: 12pt;">§<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span dir="ltr"></span><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Sesaat setelah pengukuran arah kiblat dilakukan, BHRD akan membuat sketsa petunjuk arah kiblat, tanda shaf shalat, dan stiker bahwa masjid/langgar/mushalla bersangkutan telah diukur arah kiblatnya.<o:p></o:p></span></div><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 120%;">Dalam tempo satu minggu, BHRD akan menerbitkan sertifikat pengukuran arah kiblat untuk masjid/mushalla/langgar yang bersangkutan.</span>KUA Kec. Cangkringanhttp://www.blogger.com/profile/10464577557228145907noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6445835988012178596.post-88192959712448321812011-05-01T08:16:00.001+07:002011-05-01T08:16:08.861+07:00Pendaftaran Haji<link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cuser%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List" style="color: purple;"></link><link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cuser%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx" rel="themeData" style="color: purple;"></link><link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cuser%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping" style="color: purple;"></link> <m:smallfrac m:val="off"> <m:dispdef> <m:lmargin m:val="0"> <m:rmargin m:val="0"> <m:defjc m:val="centerGroup"> <m:wrapindent m:val="1440"> <m:intlim m:val="subSup"> <m:narylim m:val="undOvr"> </m:narylim></m:intlim> </m:wrapindent><style>
<!--
/* Font Definitions */
@font-face
{font-family:Wingdings;
panose-1:5 0 0 0 0 0 0 0 0 0;
mso-font-charset:2;
mso-generic-font-family:auto;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:0 268435456 0 0 -2147483648 0;}
@font-face
{font-family:"Cambria Math";
panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:roman;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;}
@font-face
{font-family:Calibri;
panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:swiss;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;}
/* Style Definitions */
p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
{mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
margin-top:0cm;
margin-right:0cm;
margin-bottom:8.0pt;
margin-left:108.0pt;
line-height:120%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-bidi-font-family:Arial;
color:#5A5A5A;
mso-ansi-language:EN-US;
mso-fareast-language:EN-US;
mso-bidi-language:EN-US;}
p.MsoListParagraph, li.MsoListParagraph, div.MsoListParagraph
{mso-style-priority:34;
mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
margin-top:0cm;
margin-right:0cm;
margin-bottom:8.0pt;
margin-left:36.0pt;
mso-add-space:auto;
line-height:120%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-bidi-font-family:Arial;
color:#5A5A5A;
mso-ansi-language:EN-US;
mso-fareast-language:EN-US;
mso-bidi-language:EN-US;}
p.MsoListParagraphCxSpFirst, li.MsoListParagraphCxSpFirst, div.MsoListParagraphCxSpFirst
{mso-style-priority:34;
mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-type:export-only;
margin-top:0cm;
margin-right:0cm;
margin-bottom:0cm;
margin-left:36.0pt;
margin-bottom:.0001pt;
mso-add-space:auto;
line-height:120%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-bidi-font-family:Arial;
color:#5A5A5A;
mso-ansi-language:EN-US;
mso-fareast-language:EN-US;
mso-bidi-language:EN-US;}
p.MsoListParagraphCxSpMiddle, li.MsoListParagraphCxSpMiddle, div.MsoListParagraphCxSpMiddle
{mso-style-priority:34;
mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-type:export-only;
margin-top:0cm;
margin-right:0cm;
margin-bottom:0cm;
margin-left:36.0pt;
margin-bottom:.0001pt;
mso-add-space:auto;
line-height:120%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-bidi-font-family:Arial;
color:#5A5A5A;
mso-ansi-language:EN-US;
mso-fareast-language:EN-US;
mso-bidi-language:EN-US;}
p.MsoListParagraphCxSpLast, li.MsoListParagraphCxSpLast, div.MsoListParagraphCxSpLast
{mso-style-priority:34;
mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-type:export-only;
margin-top:0cm;
margin-right:0cm;
margin-bottom:8.0pt;
margin-left:36.0pt;
mso-add-space:auto;
line-height:120%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-bidi-font-family:Arial;
color:#5A5A5A;
mso-ansi-language:EN-US;
mso-fareast-language:EN-US;
mso-bidi-language:EN-US;}
.MsoChpDefault
{mso-style-type:export-only;
mso-default-props:yes;
font-size:10.0pt;
mso-ansi-font-size:10.0pt;
mso-bidi-font-size:10.0pt;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-bidi-font-family:Arial;}
@page Section1
{size:609.55pt 33.0cm;
margin:3.0cm 3.0cm 3.0cm 4.0cm;
mso-header-margin:35.45pt;
mso-footer-margin:35.45pt;
mso-paper-source:0;}
div.Section1
{page:Section1;}
/* List Definitions */
@list l0
{mso-list-id:1514490413;
mso-list-type:hybrid;
mso-list-template-ids:-1428933234 69271557 69271555 69271557 69271553 69271555 69271557 69271553 69271555 69271557;}
@list l0:level1
{mso-level-number-format:bullet;
mso-level-text:;
mso-level-tab-stop:none;
mso-level-number-position:left;
text-indent:-18.0pt;
font-family:Wingdings;}
@list l1
{mso-list-id:2126458530;
mso-list-type:hybrid;
mso-list-template-ids:-1920843426 69271563 69271555 69271557 69271553 69271555 69271557 69271553 69271555 69271557;}
@list l1:level1
{mso-level-number-format:bullet;
mso-level-text:;
mso-level-tab-stop:none;
mso-level-number-position:left;
margin-left:50.2pt;
text-indent:-18.0pt;
font-family:Wingdings;}
ol
{margin-bottom:0cm;}
ul
{margin-bottom:0cm;}
-->
</style><b><span style="font-size: large;"><span style="color: purple;">Tatacara Pendaftaran Ibadah Haji</span></span></b></m:defjc></m:rmargin></m:lmargin></m:dispdef></m:smallfrac><br />
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 14.2pt; text-indent: -14.2pt;"><b><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><o:p> </o:p></span></b><span style="color: black; font-family: Wingdings; font-size: 12pt;">§<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span dir="ltr"></span><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Calon jamaah haji datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman untuk mendapatkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) dengan menyerahkan foto copi KTP sebanyak 3 lembar, surat keterangan sehat, dan pas foto 3 x 4 sebanyak 4 lembar.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 14.2pt; text-indent: -14.2pt;"><span style="color: black; font-family: Wingdings; font-size: 12pt;">§<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span dir="ltr"></span><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Calon jamaah haji membayar setoran awal Rp. 25.000.000,- ke Bank Penerima Setoran BPIH (BPS BPIH) untuk mendapatkan nomor porsi, dengan menyerahkan SPPH dan pas foto 3 x 4 sebanyak 5 lembar yang ditempel pada bukti setoran awal BPIH tersebut.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 14.2pt; text-indent: -14.2pt;"><span style="color: black; font-family: Wingdings; font-size: 12pt;">§<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span dir="ltr"></span><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Calon jamaah haji menyetorkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Bank Penerima Setoran. <o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 14.2pt; text-indent: -14.2pt;"><span style="color: black; font-family: Wingdings; font-size: 12pt;">§<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span dir="ltr"></span><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">BPS BPIH memasukkan data calon jamaah haji ke dalam SISKOHAT sesuai dengan biodata SPPH yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang dan stempel dinas.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 14.2pt; text-indent: -14.2pt;"><span style="color: black; font-family: Wingdings; font-size: 12pt;">§<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span dir="ltr"></span><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">BPS BPIH mentransfer ke rekening menteri agama pada kantor pusat BPS BPIH dan menyerahkan bukti setor kepada calon jamaah haji.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 14.2pt; text-indent: -14.2pt;"><span style="color: black; font-family: Wingdings; font-size: 12pt;">§<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span dir="ltr"></span><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Calon jamaah haji akan mendapatkan 4 lembar bukti setoran awal meliputi:<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 35.45pt; text-indent: -21.25pt;"><span style="color: black; font-family: Wingdings; font-size: 12pt;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span dir="ltr"></span><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Lembar putih untuk calon yang bersangkutan<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 35.45pt; text-indent: -21.25pt;"><span style="color: black; font-family: Wingdings; font-size: 12pt;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span dir="ltr"></span><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Lembar kuning untuk Kementerian Agama<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 35.45pt; text-indent: -21.25pt;"><span style="color: black; font-family: Wingdings; font-size: 12pt;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span dir="ltr"></span><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Lembar merah untuk proses visa<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 35.45pt; text-indent: -21.25pt;"><span style="color: black; font-family: Wingdings; font-size: 12pt;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span dir="ltr"></span><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Lembar biru untuk lampiran SPMA<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 35.45pt;"><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Masing-masing telah ditempel pasfoto 3 x 4 dan distempel Bank BPS BPIH serta dilampiri foto copi KTP.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 14.2pt; text-indent: -14.2pt;"><span style="color: black; font-family: Wingdings; font-size: 12pt;">§<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span dir="ltr"></span><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Calon jamaah haji menyerahkan bukti setoran awal sebanyak 3 lembar selain yang putih ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 14.2pt; text-indent: -14.2pt;"><span style="color: black; font-family: Wingdings; font-size: 12pt;">§<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span dir="ltr"></span><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Calon jamaah haji sudah terdaftar. Semoga nanti menjadi haji y</span><a class="cssButton" href="javascript:void(0)" id="publishButton" onclick="if (this.className.indexOf("ubtn-disabled") == -1) {var e = document['postingForm'].publish;(e.length) ? e[0].click() : e.click(); if (window.event) window.event.cancelBubble = true; return false;}" target=""><div class="cssButtonOuter"><div class="cssButtonMiddle"><div class="cssButtonInner">Terbitkan Entri</div></div></div></a><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">ang mabrur. Amin.<o:p></o:p></span></div>KUA Kec. Cangkringanhttp://www.blogger.com/profile/10464577557228145907noreply@blogger.com1