I. PROFIL SINGKAT
Nama KUA : Kantor Urusan Agama Kecamatan Cangkringan. Alamat : Bronggang, Argomulyo, Cangkringan, Sleman 55583. Website : kuacangkringansleman.blogspot.com. E-mail : kuacangkringansleman@gmail.com. Status Tanah : Sewa tanah kas desa
Status Bangunan : Milik sendiri. Dibangun pertama tahun : 1984. Direhab terakhir tahun : 2007. 11. Jumlah personil/pegawai : 7 orang. Prestasi yang pernah diraih : KUA Percontohan I Tingkat Provinsi DI Yogyakarta Tahun 2004 dan KUA Percontohan VI Tingkat Nasional Tahun 2004.
II. PROFIL LENGKAP
A. Gambaran Umum
Kantor Urusan Agama Kecamatan Cangkringan merupakan salah satu dari 17 KUA Kecamatan yang berada di wilayah kabupaten Sleman. Kecamatan Cangkringan ini terdiri dari 5 desa, yaitu: Argomulyo, Wukirsari, Glagaharjo, Kepuharjo, dan Umbulharjo. Jumlah penduduknya sebanyak 28.647 jiwa dengan penduduk Muslim sebesar 98,5 %. Kebanyakan matapencaharian penduduknya adalah petani, pekebun, dan peternak.
Di KUA Kecamatan Cangkringan, peristiwa nikah dan rujuk dalam satu tahunnya rata-rata sebanyak 275 peristiwa. Sedangkan peristiwa perceraiannya rata-rata sebesar 10 %.
B. Keadaan Geografis
Lokasi kecamatan Cangkringan terletak di sudut utara dan timur wilayah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Wilayahnya sebagian besar berada di daerah lereng gunung Merapi. Gunung Merapi itu sendiri mempunyai karakterik spesifik. Gunung berapi teraktif di dunia itu mempunyai siklus 4 tahunan meletus secara wajar, dan siklus 100 tahunan meletus secara dahsyat. Letusan Merapi pada tahun 2010 beberapa waktu yang lalu diyakini semua pihak merupakan letusan untuk siklus 100 tahunan.
Batas-batas kecamatan Cangkringan adalah:
1. Sebelah timur berbatasan dengan wilayah kabupaten Klaten Jawa Tengah;
2. Sebelah utara berbatasan dengan hutan nasional gunung Merapi;
3. Sebelah barat berbatasan dengan wilayah kecamatan Pakem; dan
4. Sebelah selatan berbatasan dengan wilayah kecamatan Ngemplak.
Jarak ke ibukota kabupaten Sleman sejauh 15 km dan jarak ke ibukota provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sejauh 30 km.
C. Visi dan Misi
Visi : Terbentuknya masyarakat yang sakinah dan religius
Misi yang akan dicapai adalah:
a. Memberikan pelayanan yang berbasis Teknologi Informasi;
b. Membentuk keluarga sakinah;
c. Memberdayakan potensi zakat dan wakaf;
d. Menumbuhkan kesadaran dan praktik dalam produk dan makanan halal;
e. Menciptakan keharmonisan intern umat Islam;
f. Mensosialisasikan dan melaksanakan manasik ibadah haji.
D. Moto Pelayanan
Kami siap melayani masyarakat dengan ramah dan amanah
E. Data Pegawai
1. Eko Mardiono, S.Ag., M.S.I./Rembang, 18 Mar1971/IV.a/Pembina/1996
2. A. Gofur, S.H./Palembang, 28 Feb 1964/III.c/Penata/1985
3. Hajid Suryadi, S.H.I./Sleman, 09 Nov 1961/III.b/Penata Muda Tk I/1989
4. Isnaini/Sleman, 20 Jun 1968/III.b/Penata Muda/1990
5. Sumardiyono, S.Sos.I./Sleman, 15 Apr 1976/III.a/Penata Muda/2009
6. Sumadi/Sleman, 10 Nov 1961/II.d/Pengatur/1997
7. Jumadi/Sleman, 12 Jan 1970/II.a/Pengatur Muda/2007
F. Tugas Pokok dan Fungsi
KUA kecamatan Cangkringan merupakan bagian dari Seksi Urusan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman. Berdasarkan KMA Nomor 517 Tahun 2001, KUA kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas-tugas Seksi Urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan. KUA kecamatan Cangkringan menyelenggarakan fungsi:
1. Menyelenggaraka statistik dan dokumentasi;
2. Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan, dan rumahtangga KUA;
3. Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul mal dan
ibadah social, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijakan yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
G. Pelaksanaan Tugas dan Kegiatan KUA
1. Dokumentasi dan Statistik
a. Memberikan pelayanan bidang organisasi dan ketatalaksanaan.
b. Uraian Pelayanan:
1) Menerima surat-surat masuk, membuat dan mengirim/menyerahkan surat-surat keluar;
2) Menatalaksanakan ketatausahaan, dokumentasi, statistik, dan kearsipan;
3) Menyiapkan data dan laporan-laporan perkantoran.
G. Pelaksanaan Tugas dan Kegiatan KUA
1. Dokumentasi dan Statistik
a. Memberikan pelayanan bidang organisasi dan ketatalaksanaan.
b. Uraian Pelayanan:
1) Menerima surat-surat masuk, membuat dan mengirim/menyerahkan surat-surat keluar;
2) Menatalaksanakan ketatausahaan, dokumentasi, statistik, dan kearsipan;
3) Menyiapkan data dan laporan-laporan perkantoran.
2. Kepenghuluan
a. Memberikan pelayanan di bidang kepenghuluan.
b. Uraian Pelayanan:
1) Menerima pendaftaran kehendak nikah/rujuk, pengawasan, dan pencatatan peristiwa nikah/rujuk;
2) Menerima konsultasi hukum Islam dan kepenghuluan;
3) Memberdayakan kaum rois;
4) Memenuhi permohonan rohaniwan.
3. Pengembangan Keluarga Sakinah
a. Memberikan pelayanan dalam bidang pengembangan keluarga sakinah.
b. Uraian Pelayanan:
1) Memberikan penataran pranikah bagi calon pengantin;
2) Melayani pemberdayaan keluarga sakinah;
3) Melayani pemberdayaan desa binaan keluarga sakinah;
4) Melayani konsultasi tentang problema rumahtangga.
4. Kemasjidan, Zakat, Wakaf, dan Ibadah Sosial
a. Memberikan pelayanan kemasjidan, zakat, infak, sedekah, wakaf, dan ibadah sosial.
b. Uraian Pelayanan:
1) Membantu upaya pemberdayaan masjid;
2) Melayani pendataan, sosialisasi, dan pemberdayaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf serta
ibadah sosial;
3) Melayani sertifikasi benda wakaf (wakaf hak milik).
5. Produk Halal dan Pembinaan Kerukunan Umat Islam
a. Memberikan pelayanan dalam bidang sosialisasi dan peningkatan kesadaran tentang produk halal;
b. Uraian Pelayanan:
1) Melayani sosialisasi tentang produk halal;
2) Melayani pembinaan dan bimbingan produksi halal.
3) Melayani sertifikasi benda wakaf (wakaf hak milik).
5. Produk Halal dan Pembinaan Kerukunan Umat Islam
a. Memberikan pelayanan dalam bidang sosialisasi dan peningkatan kesadaran tentang produk halal;
b. Uraian Pelayanan:
1) Melayani sosialisasi tentang produk halal;
2) Melayani pembinaan dan bimbingan produksi halal.
6. Penyuluhan Agama
a. Memberikan pembinaan kehidupan beragama
b. Uraian Pelayanan:
1) Memberikan penyuluhan dan pembinaan kehidupan beragama di wilayah kecamatan dan pedesaan;
2) Melayani permohonan data keagamaan dan lembaga keagamaan.
a. Memberikan pembinaan kehidupan beragama
b. Uraian Pelayanan:
1) Memberikan penyuluhan dan pembinaan kehidupan beragama di wilayah kecamatan dan pedesaan;
2) Melayani permohonan data keagamaan dan lembaga keagamaan.
H. Kegiatan Unggulan
1. Optimalisasi media publikasi dan informasi;
2. Komputerisasi data-data perkantoran dan keagamaan.
1. Optimalisasi media publikasi dan informasi;
2. Komputerisasi data-data perkantoran dan keagamaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar