• Gedung KUA Kec. Cangkringan
  • Cetak Buku Nikah
  • Bukti Telah Nikah Sah
  • Salah Satu Tupoksi KUA Kec. Cangkringan: Manasik Haji
  • Pembinaan Kaum Rois Pasca Erupsi Merapi 2010
Tampilkan postingan dengan label Institusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Institusi. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Mei 2011

Peta Cangkringan

Peta Wilayah Kecamatan Cangkringan

Peta Wilayah Desa Argomulyo
 
Peta Wilayah Wukirsari

Peta Wilayah Glagaharjo

 Peta Wilayah Umbulharjo
 

Selengkapnya......

Minggu, 01 Mei 2011

Pengukuran Arah Kiblat

Tatacara Permohonan Pengukuran Arah Kiblat

 §  Membuat surat permohonan untuk pengukuran arah kiblat yang ditujukan kepada Badan Hisab Rukyat Kabupaten Sleman yang ditandatangani oleh takmir masjid/langgar/mushalla.
§  Pengukuran arah kiblat diutamakan untuk masjid/langgar/mushalla yang belum pernah diukur arah kiblatnya.
§  Melampirkan denah lokasi masjid yang bersangkutan.
§  Sesaat setelah pengukuran arah kiblat dilakukan, BHRD akan membuat sketsa petunjuk arah kiblat, tanda shaf shalat, dan stiker bahwa masjid/langgar/mushalla bersangkutan telah diukur arah kiblatnya.
Dalam tempo satu minggu, BHRD akan menerbitkan sertifikat pengukuran arah kiblat untuk masjid/mushalla/langgar yang bersangkutan.

Selengkapnya......

Pendaftaran Haji

Tatacara Pendaftaran Ibadah Haji

 §  Calon jamaah haji datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman untuk mendapatkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) dengan menyerahkan foto copi KTP sebanyak 3 lembar, surat keterangan sehat, dan pas foto 3 x 4 sebanyak 4 lembar.
§  Calon jamaah haji membayar setoran awal Rp. 25.000.000,- ke Bank Penerima Setoran BPIH (BPS BPIH) untuk mendapatkan nomor porsi, dengan menyerahkan SPPH dan pas foto 3 x 4 sebanyak 5 lembar yang ditempel pada bukti setoran awal BPIH tersebut.
§  Calon jamaah haji menyetorkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Bank Penerima Setoran.
§  BPS BPIH memasukkan data calon jamaah haji ke dalam SISKOHAT sesuai dengan biodata SPPH yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang dan stempel dinas.
§  BPS BPIH mentransfer ke rekening menteri agama pada kantor pusat BPS BPIH dan menyerahkan bukti setor kepada calon jamaah haji.
§  Calon jamaah haji akan mendapatkan 4 lembar bukti setoran awal meliputi:
Ø  Lembar putih untuk calon yang bersangkutan
Ø  Lembar kuning untuk Kementerian Agama
Ø  Lembar merah untuk proses visa
Ø  Lembar biru untuk lampiran SPMA
Masing-masing telah ditempel pasfoto 3 x 4 dan distempel Bank BPS BPIH serta dilampiri foto copi KTP.
§  Calon jamaah haji menyerahkan bukti setoran awal sebanyak 3 lembar selain yang putih ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
§  Calon jamaah haji sudah terdaftar. Semoga nanti menjadi haji y
Terbitkan Entri
ang mabrur. Amin.

Selengkapnya......

Sertifikasi Tanah Wakaf


Tatacara Pensertifikatan Tanah Wakaf
A.      Tanah yang sudah bersertifikat
1.      Persyaratan pembuatan Akta Ikrar Wakaf
a.        Sertifikat Hak atas Tanah dari BPN;
b.        Surat keterangan dari desa diketahui camat bahwa tanah tidak dalam sengketa;
c.        Surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) dari BPN;
d.       Wakif (orang yang berwakaf) menghadap langsung dengan ke PPAIW;
e.        PPAIW meneliti nadzir, kemudian menerbitkan surat pengesahan nadzir (Model W5 atau W5a);
f.         Wakif mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, nadzir, dan dua orang saksi;
g.        PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap tiga.

2.      Prosedur Pensertifikatan Tanah Wakaf di BPN, melampirkan:
a.         Sertifikat tanah;
b.         Ikrar Wakaf;
c.         Akta Ikrar Wakaf;
d.        Surat permohonan pensertifikatan yang ditujukan ke BPN;
e.         Sertifikat Wakaf diterbitkan oleh BPN.

B.       Tanah yang belum bersertifikat
1.      Persyaratan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf
a.        Surat-surat kepemilikan tanah;
b.        Surat keterangan dari desa diketahui camat bahwa tanah tidak dalam sengketa;
c.        Surat keterangan kepala BPN setempat bahwa tanah itu belum mempunyai sertifikat;
d.       Wakif (orang yang berwakaf) menghadap langsung dengan ke PPAIW;
e.        PPAIW meneliti nadzir, kemudian menerbitkan surat pengesahan nadzir (Model W5 atau W5a);
f.         Wakif mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, nadzir, dan dua orang saksi;
g.        PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap tiga.

2.      Prosedur Pensertifikatan Tanah Wakaf di BPN, melampirkan:
a.        Surat kepemilikan tanah;
b.        Ikrar Wakaf;
c.        Akta Ikrar Wakaf;
d.       Surat Pengesahan Nadzir;
e.        Surat Permohonan pensertifikatan yang ditujukan ke BPN;
f.         Hak milik tanah akan dikonversi langsung ke atas nama wakif bila memenuhi syarat; tetapi
g.        Hak milik tanah akan melalui prosedur pengakuan hak atas tanah wakif terlebih dahulu apabila persyaratannya tidak memenuhi untuk dikonversi secara langsung.
h.        Kemudian berdasarkan akta ikrar wakaf, hak milik atas tanah dibalik atas nama nadzir;
i.          Bagi konversi yang dilaksanakan melalui prosedur pengakuan hak, pencatatan penerbitan sertifikat dilakukan sebagaimana Peraturan Mendagri Nomor 6 Tahun 1977;
Sertifikat Wakaf diterbitkan oleh BPN.

Selengkapnya......

Rabu, 06 April 2011

Kontak Kami

Perkenalkanlah kami adalah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cangkringan. Kantor Urusan Agama Kecamatan Cangkringan merupakan salah satu dari 17 (tujuh belas) KUA yang berada di Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Bagi yang berkehendak untuk menghubungi kami, silakan tulis pesan ke:
1. Kotak Pesan Singkat di media online ini;
2. Buku Tamu dengan KLIK BUKU TAMU;
4. Datang langsung ke Kantor Kami di Bronggang, Argomulyo, Cangkringan Kabupaten Sleman Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta

Selengkapnya......

Selasa, 15 Maret 2011

Profil KUA Cangkringan

I. PROFIL SINGKAT
Nama KUA : Kantor Urusan Agama Kecamatan Cangkringan. Alamat : Bronggang, Argomulyo, Cangkringan, Sleman 55583. Website : kuacangkringansleman.blogspot.com. E-mail : kuacangkringansleman@gmail.com. Status Tanah : Sewa tanah kas desa
Status Bangunan : Milik sendiri. Dibangun pertama tahun : 1984. Direhab terakhir tahun : 2007. 11. Jumlah personil/pegawai : 7 orang. Prestasi yang pernah diraih : KUA Percontohan I Tingkat Provinsi DI Yogyakarta Tahun 2004 dan KUA Percontohan VI Tingkat Nasional Tahun 2004.

II. PROFIL LENGKAP
A. Gambaran Umum
Kantor Urusan Agama Kecamatan Cangkringan merupakan salah satu dari 17 KUA Kecamatan yang berada di wilayah kabupaten Sleman. Kecamatan Cangkringan ini terdiri dari 5 desa, yaitu: Argomulyo, Wukirsari, Glagaharjo, Kepuharjo, dan Umbulharjo. Jumlah penduduknya sebanyak 28.647 jiwa dengan penduduk Muslim sebesar 98,5 %. Kebanyakan matapencaharian penduduknya adalah petani, pekebun, dan peternak.

Di KUA Kecamatan Cangkringan, peristiwa nikah dan rujuk dalam satu tahunnya rata-rata sebanyak 275 peristiwa. Sedangkan peristiwa perceraiannya rata-rata sebesar 10 %.

B. Keadaan Geografis
Lokasi kecamatan Cangkringan terletak di sudut utara dan timur wilayah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Wilayahnya sebagian besar berada di daerah lereng gunung Merapi. Gunung Merapi itu sendiri mempunyai karakterik spesifik. Gunung berapi teraktif di dunia itu mempunyai siklus 4 tahunan meletus secara wajar, dan siklus 100 tahunan meletus secara dahsyat. Letusan Merapi pada tahun 2010 beberapa waktu yang lalu diyakini semua pihak merupakan letusan untuk siklus 100 tahunan.

Batas-batas kecamatan Cangkringan adalah:
1. Sebelah timur berbatasan dengan wilayah kabupaten Klaten Jawa Tengah;
2. Sebelah utara berbatasan dengan hutan nasional gunung Merapi;
3. Sebelah barat berbatasan dengan wilayah kecamatan Pakem; dan
4. Sebelah selatan berbatasan dengan wilayah kecamatan Ngemplak.

Jarak ke ibukota kabupaten Sleman sejauh 15 km dan jarak ke ibukota provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sejauh 30 km.

C. Visi dan Misi
Visi : Terbentuknya masyarakat yang sakinah dan religius
Misi yang akan dicapai adalah:
a. Memberikan pelayanan yang berbasis Teknologi Informasi;
b. Membentuk keluarga sakinah;
c. Memberdayakan potensi zakat dan wakaf;
d. Menumbuhkan kesadaran dan praktik dalam produk dan makanan halal;
e. Menciptakan keharmonisan intern umat Islam;
f. Mensosialisasikan dan melaksanakan manasik ibadah haji.

D. Moto Pelayanan
Kami siap melayani masyarakat dengan ramah dan amanah

E. Data Pegawai
1. Eko Mardiono, S.Ag., M.S.I./Rembang, 18 Mar1971/IV.a/Pembina/1996
2. A. Gofur, S.H./Palembang, 28 Feb 1964/III.c/Penata/1985
3. Hajid Suryadi, S.H.I./Sleman, 09 Nov 1961/III.b/Penata Muda Tk I/1989
4. Isnaini/Sleman, 20 Jun 1968/III.b/Penata Muda/1990
5. Sumardiyono, S.Sos.I./Sleman, 15 Apr 1976/III.a/Penata Muda/2009
6. Sumadi/Sleman, 10 Nov 1961/II.d/Pengatur/1997
7. Jumadi/Sleman, 12 Jan 1970/II.a/Pengatur Muda/2007

F. Tugas Pokok dan Fungsi
KUA kecamatan Cangkringan merupakan bagian dari Seksi Urusan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman. Berdasarkan KMA Nomor 517 Tahun 2001, KUA kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas-tugas Seksi Urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan. KUA kecamatan Cangkringan menyelenggarakan fungsi:
1. Menyelenggaraka statistik dan dokumentasi;
2. Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan, dan rumahtangga KUA;
3. Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul mal dan
    ibadah social, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijakan yang 
    ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan 
    peraturan perundang-undangan yang berlaku

G. Pelaksanaan Tugas dan Kegiatan KUA
     1. Dokumentasi dan Statistik
         a. Memberikan pelayanan bidang organisasi dan ketatalaksanaan.
         b. Uraian Pelayanan:
             1) Menerima surat-surat masuk, membuat dan mengirim/menyerahkan surat-surat keluar;
             2) Menatalaksanakan ketatausahaan, dokumentasi, statistik, dan kearsipan;
             3) Menyiapkan data dan laporan-laporan perkantoran.

    2. Kepenghuluan
        a. Memberikan pelayanan di bidang kepenghuluan.
        b. Uraian Pelayanan:
            1) Menerima pendaftaran kehendak nikah/rujuk, pengawasan, dan pencatatan peristiwa nikah/rujuk;
            2) Menerima konsultasi hukum Islam dan kepenghuluan;
            3) Memberdayakan kaum rois;
            4) Memenuhi permohonan rohaniwan.

   3. Pengembangan Keluarga Sakinah
       a. Memberikan pelayanan dalam bidang pengembangan keluarga sakinah.
       b. Uraian Pelayanan:
           1) Memberikan penataran pranikah bagi calon pengantin;
           2) Melayani pemberdayaan keluarga sakinah;
           3) Melayani pemberdayaan desa binaan keluarga sakinah;
           4) Melayani konsultasi tentang problema rumahtangga.

   4. Kemasjidan, Zakat, Wakaf, dan Ibadah Sosial
       a. Memberikan pelayanan kemasjidan, zakat, infak, sedekah, wakaf, dan ibadah sosial.
       b. Uraian Pelayanan:
           1) Membantu upaya pemberdayaan masjid;
           2) Melayani pendataan, sosialisasi, dan pemberdayaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf serta
                ibadah sosial;
           3) Melayani sertifikasi benda wakaf (wakaf hak milik).

  5. Produk Halal dan Pembinaan Kerukunan Umat Islam
      a. Memberikan pelayanan dalam bidang sosialisasi dan peningkatan kesadaran tentang produk halal;
      b. Uraian Pelayanan:
          1) Melayani sosialisasi tentang produk halal;
          2) Melayani pembinaan dan bimbingan produksi halal.
 
 6. Penyuluhan Agama
     a. Memberikan pembinaan kehidupan beragama
     b. Uraian Pelayanan:
         1) Memberikan penyuluhan dan pembinaan kehidupan beragama di wilayah kecamatan dan pedesaan;
         2) Melayani permohonan data keagamaan dan lembaga keagamaan.
 
H. Kegiatan Unggulan
     1. Optimalisasi media publikasi dan informasi;
     2. Komputerisasi data-data perkantoran dan keagamaan.

Selengkapnya......

Rabu, 02 Februari 2011

KUA Cangkringan Sleman

ERA BARU KUA CANGKRINGAN
Oleh: Author

Kantor Urusan Agama Kecamatan Cangkringan merupakan salah satu dari 17 KUA Kecamatan yang berada di wilayah kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman. Dari segi geografis, KUA Kecamatan Cangkringan terletak di bagian utara-timur provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jarak ke ibukota kabupaten Sleman sekitar 15 km dan ke ibukota provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berjarak 25 km.

Di wilayah kecamatan Cangkringan inilah gunung teraktif di dunia, yaitu gunung Merapi, berada. Sebuah gunung berapi yang mempunyai siklus empat tahunan dalam bererupsi dan siklus seratus tahunan dalam meletus secara dahsyat. Letusan Merapi pada Kamis, 04 Nopember 2010 tengah malam beberapa waktu yang lalu diyakini sebagai siklus seratus tahunan karena letusannya begitu besar. Terjangan awan panas dan muntahan material vulkaniknya pun sampai meluncur lebih dari 16 km dari puncak.

Kemudian dari jumlah peristiwa nikah/rujuk untuk wilayah kabupaten Sleman, KUA Kecamatan Cangkringan termasuk kategori III. kategori I peristiwa nikah/rujuknya berkisar 601 s.d. 900 peristiwa. kategori II peristiwa nikah/rujuknya sekitar 351 s.d. 600 peristiwa. kategori III peristiwa nikah/rujuknya berkisar antara 200 s.d. 350 peristiwa. Komposisi masyarakatnya cenderung homogen.

KUA Kecamatan Cangkringan pernah meraih predikat KUA Percontohan I tingkat provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan KUA Percontohan VI tingkat Nasional. Prestasi ini diraih pada tahun 2004 ketika kepala KUA-nya dijabat oleh Drs. Tulus Dumadi, M.A. dan penghulunya oleh Eko Mardiono, S.Ag.

KUA Kecamatan Cangkringan ini mempunyai tugas pokok dan fungsi menjalankan tugas-tugas di bidang urusan agama Islam di wilayah kecamatan Cangkringan. Adapun struktur dan personalia KUA Kecamatan Cangkringan saat ini adalah:
1. Kepala KUA : Eko Mardiono, S.Ag., M.S.I.
2. Penghulu : A. Gofur, S.H.
3. Petugas Doktik : Isnaini
4. Keluarga Sakinah : Hajid Suryadi, S.H.I.
5. Zakat dan Wakaf : Jumadi
6. Produk Halal : Sumardiyono, S.Sos.I.
7. Kemitraan Umat : Sumadi
8. Informasi Haji : Hajid Suryadi, S.H.I.

Ada beberapa Penyuluh Agama Islam Fungsional yang ditugaskan di wilayah kecamatan Cangkringan. Mereka adalah: Surahmat, S.Ag., Hudaya Subhan, S.Ag., M. Jarun Anwar, S.Ag., Jaka Kurniawan, Agus Nurrohman, dan Maria Ulfah.

KUA Kecamatan Cangkringan mempunyai visi tahun 2015:
“Terwujudnya masyarakat yang sakinah dan religius”.

Adapun Misinya adalah:
1. Menertibkan administrasi perkantoran berbasis teknologi informasi;
2. Memberdayakan keluarga sakinah;
3. Optimalisasi zakat dan wakaf;
4. Menumbuhkan kesadaran dan praktik dalam produk dan makanan halal;
5. Menciptakan keharmonisan intern dan ekstern umat beragama;
6. Mensosialisasikan dan melaksanakan manasik haji.

Selengkapnya......

Jumat, 21 Januari 2011

Sambutan Kepala KUA

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT, yang telah melimpahkan karunia, taufiq, hidayah, dan inayah-Nya kepada kita semua. Salawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada baginda Rasul, Muhammad saw. Beliau lah yang telah mengeluarkan umat manusia dari zaman kegelapan menuju ke era yang terang benderang.


Puji syukur ke hadirat Allah SWT bahwasanya sekarang ini KUA Kecamatan Cangkringan telah mempunyai media online yang dapat diakses oleh masyarakat luas, tanpa terbatas oleh ruang dan waktu. Semoga media online ini  mampu membawa manfaat bagi semua pihak. Dengan media online ini, diharapkan KUA Kecamatan Cangkringan akan lebih baik dalam melayani masyarakat. Oleh karenanya, KUA Kecamatan Cangkringan ke depan diharapkan akan lebih progressif di dalam memberikan informasi kepada semua kalangan. Sebaliknya, masyarakat juga dapat memberikan masukan-masukan konstruktif dan atensi-atensi produktif.

Tentunya, media online yang dimiliki KUA Kecamatan Cangkringan ini jauh dari sempurna. Untuk itu, kepada semua pihak dimohon berkenan untuk memberikan sumbang saran, fikiran, dan teknik skill di bidang pengembangan teknologi informasi di kantor kami. Kami sadar betul bahwa kami yang berada di lingkungan KUA Kecamatan Cangkringan ini masih sangat awam  di bidang teknologi informasi. Atas perhatian dan atensi yang diberikan oleh semua pihak, kami sampaikan banyak terimakasih. Jazakumullah khairan jaza'.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.



Cangkringan, 21 Januari 2011
Kepala KUA Kec. Cangkringan


Eko Mardiono, S.Ag., M.S.I.

Selengkapnya......