Tatacara dan Prosedur Pendaftaran Nikah
1. Calon pengantin/wali nikah ke ketua RT/RW/Kadus untuk mendapatkan surat pengantar nikah/rujuk;
2. Ke Kantor Desa/Kelurahan untuk mendapatkan:
a. Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N.1);
b. Surat Keterangan Asal-usul (Model N.2);
c. Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N.3);
d. Surat Keterangan Orang Tua (Model N.4);
e. Surat Pengantar Ke Puskesmas;
f. Surat Izin Orang Tua bagi calon pengantin yang usianya kurang 21 tahun;
g. Surat Keterangan Kematian (Model N.6) bagi duda/janda mati;
h. Surat Pengantar Pemberitahuan Kehendak Nikah.
3. Ke Kantor Camat untuk mendapatkan dispensasi bagi calon pengantin yang pendaftarannya kurang dari 10 hari.
4. Ke Puskesmas untuk mendapatkan imunisasi.
5. Ke KUA Kecamatan Cangkringan dengan melampirkan:
a. Satu berkas persyaratan nikah dari desa/kelurahan;
b. Foto terbaru 2 x 3 sebanyak 4 lembar berlatarbelakang biru;
c. Surat Pengantar Nikah dari KUA Kecamatan asal bagi calon pengantin pria yang berdomisili di luar KUA Kecamatan Cangkirngan;
d. Surat imunisasi, foto copi KTP dan akte kelahiran;
e. Akta Cerai bagi duda/janda cerai;
f. Surat izin dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin di bawah umur 19 tahun (pria) dan 16 tahun (wanita);
g. Surat izin dari Pengdilan Agama bagi calon suami yang berpoligami;
h. Surat Izin Nikah dari Kepala/Komandan bagi anggota TNI/POLRI;
i. Surat Putusan Pengadilan Agama tentang wali hakim bagi calon pengantin wanita yang walinya adlol (tidak mau menikahkan).
6. Pelaksanaan Akad Nikah
a. Pelasaksanaan akad nikah dilaksanakan di Balai Nikah KUA Kecamatan Cangkirngan;
b. Atas permintaan calon pengantin/wali nikah dan dengan persetujuan PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar Balai Nikah;
Sesaat setelah akad nikah dilangsungkan, mempelai mendapatkan Buku Nikah (Model NA).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar