Mengaitkan aksi terorisme dengan terjemahan Al-Quran adalah tidak tepat, karena selain mengingkari karakter terjemahan yang memiliki sejumlah keterbatasan, juga mengabaikan fakta bahwa aksi tersebut dilatarbelakangi faktor: sosial, politik, ekonomi dan sebagainya.
Pernyataan tersebut dikemukakan Kepala Bidang Pengkajian Al-Quran Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran Dr H Muchlis Hanafi kepada pers di Jakarta, Senin, terkait tudingan bahwa Kementerian Agama membuat kesalahan terjemahan Al-Quran yang berkontribusi besar dalam menyemai bibit terorisme.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Litbang dan Diklat Prof. Dr. Abdul Djamil, Prof. Dr. KH. Ali Musthafa Ya`qub sebagai wakil ketua tim revisi.<span class="fullpost">
Muchlis Hanafi menjelaskan, asumsi terjemahan Al-Quran memicu aksi terorisme tidaklah tepat. Sebab, selain mengingkari karakter terjemahan yang memiliki keterbatasan yang ada padanya, juga mengabaikan fakta.
Kesalahpahaman terhadap teks-teks keagamaan (Al-Quran dan Hadist) adalah salah satunya. Penyebabnya bukan terjemahannya, tetapi pemahaman terhadap teks-teks keagamaan secara parsial, sempit dan sikap tidak terbuka terhadap berbagai perbedaan pandangan keagamaan, ia menjelaskan.
Ia melanjutkan, bila benar terjemahan sedemikian rupa yang menjadi pemicu aksi kekerasan dan basis ideologi teroris, maka tentu jumlah teroris akan lebih banyak dari yang ada sekarang. Mayoritas penduduk Indonesia akan menjadi teroris, sebab mereka mengandalkan pemahaman Al-Quran dan terjemahan, dan terjemahan Al-Quran dengan pendekatan seperti ini sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka.
Pemerintah Arab Saudi, ia meneruskan, juga bisa dianggap berkontribusi menyemai bibit terorisme. Sebab, setiap tahun mencetak terjemahan tersebut dalam jumlah besar dan sebagian dibagikan kepada sekitar 210.000 haji Indonesia. Padahal lembaga yang mencetaknya (Mujamma` al-Malik Fahd) dikawal oleh para ulama yang sangat berkompeten dalam masalah Al-Quran.
Faktanya adalah para teroris berjumlah minoritas, bahkan mungkin bisa dihitung jari. Pada umumnya mereka antipemerintah termasuk antiterjemah Al-Quran yang diterbitkan oleh pemerintah. katanya.
Terkait dengan terjemahan Al-Quran dan terorisme itu, Muchlis juga menjelaskan bahwa Amir Majelis Muhahidin pernah mengirim surat kepada Menteri Agama pada Agustus 2010 lalu. Isinya, terjemahan Al-Quran Kemenag banyak kesalahan. Kesalahan itu sangat fatal dan kontorversial karena terkait masalah akidah, syariah, ekonomi, kesalahan tata bahasa dan lainnya.
Bahasa Al-Quran dikenal memiliki peringkat atau satera tinggi karena memiliki keunikan tersendiri selain kaya kosa kata. Karena itu tak mungkin dapat menerjemahkannya secara apa adanya, yaitu dengan pengertian "pengalian kalimat/kata dari bahasa pertama kepada kesamaanya dalam bahasa kedua, baik dalam tata bahasanya maupun arti perkata yang lazim disebut terjemah harifiah, atau menurut huruf, kata demi kata.
Terjemahan harfiah tentu akan mengabaikan sekian banyak makna sekunder dalam Al-Quran, baik yang timbul karena karakteristik bahasa Arab yang menggunakan bentuk-bentuk `majaz, musytarak" dan lainnya, atau yang timbul dari hasil "ijtihad" dan "istinbath" hukum di balik lafal yang zahir.
Tetapi, katanya, tidak berarti Al-Quran tidak dapat diterjemahkan.
"Salah jika ada yang beranggapan Al-Quran secara keseluruhan tidak mungkin diterjemahkan karena kemukjizatan yang dimilikinya.
Para ulama sepakat bahwa terjemahan harfiah hukumnya haram dan tak mungkin untuk dilakukan. Hal ini tak perlu diperdebatkan. Tetapi yang diharamkan adalah untuk keseluruhan Al-Quran, tidak untuk sebagiannya.
Polemik tentang terjemah yang pernah terjadi di abad 20 bukan semata soal harfiah atau tafsiriah, tetapi juga tentang upaya menjadikan terjemahan itu sebagai pengganti Al-Quran. Fakta menunjukkan, terjemahan yang ada semalanya tidak akan pernah menjadi pengganti Al-Quran, ia menjelaskan.
Hanafi menjelaskan pula bahwa penyusunan Al-Quran dan terjemahannya didasarkan kepada sebuah kesadaran dari para penyusunnya bahwa penerjemahan Al-Quran secara harfiah tak mungkin bisa dilakukan.
Alasannya, bahasa-bahasa di dunia ini terlalu miskin untuk bisa menerjemahkan bahasa Al-Quran. Karenanya, yang dimaksud sebenarnya adalah terjemah makna Al-Quran, bukan terjemah dengan pengertian pengalihbahasaan yang dapat mengganti posisi teks Al-Quran itu sendiri atau menampung semua pesan yang terkandang dalam Al-Quran.
Sumber: http://www.kemenag.go.id/index.php?a=detilberita&id=7380</span>
Bukan terjemahan Al Quran yang salah, namun yang menuding terjemahan Al Quran salahlah yang tidak paham dengan Al Quran. So bagi mereka yang menuduh Al Quran terjemahan Depag salah harus lebih serius belajar Al Quran supaya tidak salah memahami Al Quran.
BalasHapusMemang semua pihak harus mempunyai cara pandang yang komprehensif terhadap suatu persoalan.
BalasHapusKISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....