§ Pengukuran arah kiblat diutamakan untuk masjid/langgar/mushalla yang belum pernah diukur arah kiblatnya.
§ Melampirkan denah lokasi masjid yang bersangkutan.
§ Sesaat setelah pengukuran arah kiblat dilakukan, BHRD akan membuat sketsa petunjuk arah kiblat, tanda shaf shalat, dan stiker bahwa masjid/langgar/mushalla bersangkutan telah diukur arah kiblatnya.
Dalam tempo satu minggu, BHRD akan menerbitkan sertifikat pengukuran arah kiblat untuk masjid/mushalla/langgar yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar