• Gedung KUA Kec. Cangkringan
  • Cetak Buku Nikah
  • Bukti Telah Nikah Sah
  • Salah Satu Tupoksi KUA Kec. Cangkringan: Manasik Haji
  • Pembinaan Kaum Rois Pasca Erupsi Merapi 2010

Rabu, 18 Mei 2011

Tips Mengerjakan Angka Kredit Penghulu

Oleh: Eko Mardiono
Pada era sekarang menggarap dan menyelesaikan bukti fisik angka kredit penghulu sesuai dengan Petunjuk Teknis yang ada sudah menjadi keniscayaan. Selain itu, format-formatnya juga harus disesuaikan dengan hasil format yang telah disepakati oleh Kelompok Kerja Penghulu Kabupaten atau Propinsi. Walaupun, lampiran bukti fisiknya menjadi sangat tebal dan memerlukan tenaga dan beaya yang ekstra. Setebal apakah bukti fisik tersebut? Tebalnya kiranya sebagaimana terlihat dalam gambar di atas. Itu adalah bukti fisik yang penulis siapkan untuk naik pangkat dari III.d ke IV.a, dari Penghulu Muda ke Penghulu Madya, terhitung mulai tanggal 01 April 2010. Apa kiat, kendala, dan solusinya?

Pertama, kita harus mengerjakannya mulai sekarang ini. Kebanyakan penghulu merasa penggarapannya sudah sangat menumpuk. Bukti fisik untuk beberapa tahun yang telah berjalan belum digarap, sehingga terasa tidak mungkin menyelesaikannya. Akibatnya, banyak penghulu yang termangu-mangu dan tidak berbuat apa-apa. Tanpa disadari, waktu senantiasa berjalan. Oleh karena itu, mulailah mengerjakannya sekarang ini!

Kedua, memang idealnya kita menggarap semua bukti fisik sejak kita diangkat menjadi penghulu sampai saat sekarang ini, sehingga akumulasi nilainya menjadi sangat besar. Itulah yang sangat ideal. Namun, justru idealisme itu yang menjadikan kebanyakan penghulu termangu-mangu dan tidak berbuat apa-apa. Oleh karenanya, garaplah bukti fisik itu secukupnya saja sampai sekiranya sudah memenuhi nilai minimal untuk naik pangkat. Hal ini karena, walaupun seorang penghulu mempunyai kelebihan nilai yang banyak, mereka juga baru naik ke pangkat berikutnya setelah 2 tahun kemudian. Padahal, waktu 2 tahun itu sudah cukup untuk mengumpulkan bukti fisik pada masa 2 tahun itu untuk naik pangkat ke jenjang berikutnya.

Ketiga, cerdaslah dalam memilih jenis kegiatan yang mempunyai bobot nilai yang tinggi. Namun, hal itu tidak berarti penghulu hanya mengerjakan pekerjaan kantor yang nilai kreditnya tinggi. Sebagai pelayan masyarakat, sudah barang tentu penghulu harus mengerjakan semua tugas dan fungsinya. Hanya saja, penghulu tidak harus menyiapkan semua bukti fisiknya. Penghulu dapat saja memilih hanya mengerjakannya yang nilainya cukup tinggi sampai sekiranya nanti cukup untuk naik pangkat ke jenjang berikutnya. Walaupun demikian, sekiranya seorang penghulu mampu mengerjakan semuanya, maka itu adalah lebih baik.

Keempat, untuk waktu yang sedang berjalan ini, buatlah buku kegiatan! Khususnya, untuk selain kegiatan rutin, di luar nikah dan rujuk. Pengadministrasian nikah dan rujuk sudah tersedia format yang spesifik. Catat dan rekamlah semua kegiatan itu! Buku kegiatan ini pada saatnya nanti jelas akan sangat bermanfaat.

Kelima, pelajari dan kuasailah penggunaan dan pengoperasian komputer, terutama fungsi-fungsi microsoft office word, excel, dan powerpoint. Semakin terampil dan menguasai kecanggihan alat teknologi ini, maka penghulu akan semakin mudah dan cepat dalam mengerjakan bukti fisik angka kredit yang harus diselesaikannya.

Keenam, format-format bukti fisik yang telah disepakati oleh Kelompok Kerja Penghulu Kabupaten/Kota atau Propinsi harus senantiasa dievaluasi dan di-up to date secara periodik. Menerima kritik dan masukan konstruktif dari pihak pengguna di lapangan, yaitu para penghulu, adalah suatu hal yang niscaya demi kebaikan dan kesempurnaan. Dengan demikian, ke depan diharapkan dapat diciptakannya format bukti fisik yang aplikatif. Demikian, semoga bermanfaat.

Artikel Terkait:

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus