• Gedung KUA Kec. Cangkringan
  • Cetak Buku Nikah
  • Bukti Telah Nikah Sah
  • Salah Satu Tupoksi KUA Kec. Cangkringan: Manasik Haji
  • Pembinaan Kaum Rois Pasca Erupsi Merapi 2010

Minggu, 15 Mei 2011

Peran dan Fungsi KUA Bukan Hanya Tukang Baca Doa dan Menikahkan

Keberadaan KUA (Kantor urusan Agama) merupakan bagian dari institusi pemerintah daerah yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai ujung tombak pelaksanaan tugas umum pemerintahan, khususnya di bidang urusan agama Islam, KUA telah berusaha seoptimal mungkin dengan kemampuan dan fasilitas yang ada untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Namun demikian upaya untuk mempublikasikan peran, fungsi dan tugas KUA harus selalu diupayakan. Realita di lapangan menunjukkan masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami sepenuhnya tugas dan fungsi KUA. Akibatnya tidak heran, ada kesan bahwa tugas KUA hanya tukang baca do’a dan menikahkan saja. Bupati Sleman mengungkapkan hal ini pada acara Penilaian Kinerja Kepala Kantor Urusan Agama(KUA) kecamatan Tingkat Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) di Kantor KUA Depok, Kamis, 12 Mei 2011. Hadir pada acara itu Kepala Kantor Kementrian Agama Sleman, Muspika, para kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Sleman.

Lebih Lanjut Sri Purnomo mengatakan, bahwa dengan adanya lomba KUA percontohan adalah merupakan momen bagi Pemkab Sleman serta Kantor Kementrian Agama Kab. Sleman untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan KUA kepada masyarakat dalam bidang keagamaan dan mencermati kembali fungsi KUA.
”Padahal sesungguhnya tugas KUA tidak itu saja. Selain mempunyai tugas pokok seperti pencatatan perkawinan, KUA juga mempunyai tanggungjawab lain. Seperti BP4, gerakan keluarga sakinah, zakat dan wakaf, kemasjidan, pembinaan pangan halal, kemitraan umat, ibadah sosial, juga kegiatan lintas sektoral. Diharapkan kehadiran KUA di kecamatan betul-betul menjadi dambaan semua masyarakat. Demikian pula sebaliknya apa yang diperbuat oleh KUA selama ini mudah-mudahan dapat dirasakan manfaatnya dan menyentuh ke semua lapisan masyarakat, khususnya masyarakat muslim”, kata Sri Purnomo.
KUA sebagai institusi pemerintah juga berkewajiban untuk membina kerukunan antar umat beragama. Terlebih masyarakat di wilayah Kecamatan Depok merupakan masyarakat yang hiterogen, yang tentunya menyimpan potensi konflik horizontal yang tinggi. Oleh karena itu, KUA Kec. Depok dituntut berperan aktif bahkan proaktif dalam upaya menjaga kerukunan antar umat beragama. Tentunya upaya ini juga harus didukung oleh segenap komponen masyarakat di Kecamatan Depok” lanjutnya.
Akhirnya Sri purnomo berharap, KUA kecamatan Depok dapat meraih prestasi di tingkat yang lebih tinggi lagi. Mudah-mudahan prestasi yang diraih KUA Kecamatan Depok bisa ditingkatkan pada masa yang akan datang, sehingga bukan saja menjadi juara dalam lomba, tetapi benar-benar berdampak positif bagi masyarakat dan keberhasilan pembangunan pada umumnya.
Sementara itu Ketua Tim Penilai Kinerja KUA, Drs. H. Maskul Haji, M.Pd.I., mengatakan bahwa dalam rangka melaksanakan pembinaan terhadap KUA Kecamatan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama Propinsi DIYsecara terprogram melaksanakan penilaian kinerja kepala KUA Teladan. Selain itu, juga untuk memberikan motivasi keteladanan sekaligus sebagai penghargaan karena prestasinya.
Sedangkan tujuan penilaian adalah terpilihnya KUA Kecamatan Teladan sebagai inti pelaksanaan tehnis refrenstatif dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kementrian Agama di bidang Urusan Agama Islam, mewujudkan pelayanan prima pada masyarakat, Peningkatan mutu pelayanan masyarakat di DIY. Penilaian kinerja meliputi 4 aspek, yaitu aspek pelayanan kepada masyarakat, administrasi dan penggunaan layanan dengan menggunakan Program Tehnologi Informasi, Kepribadian kepala KUA sebagai tokoh agama, masyarakat dan sebagai manajer, juga aspek lingkungan.***
Sumber: http://www.slemankab.go.id/

Artikel Terkait:

7 komentar:

  1. Dulu -- bahkan sampai sekarang -- orang lebih mengenal KUA di seputar urusan manten, berarti sosialisasi tentang apa dan bagaimana KUA perlu ditingkatkan.

    BalasHapus
  2. Peran dan fungsi yang sebenarnya adalah untuk urusan menikah, hamil, lahir, hidup, cerai, rujuk, sampai wafat. Hanya saja perinciannya satu sama lain urusan berbeda, demikian halnya kebijakan pelaksanaannya. Jadi bukan henaya do'a, kecuali kalau untuk urusan upacara ya sudah selazimnya.

    BalasHapus
  3. Kalau bukan dari KUA yang baca doa lalu yang baca doa apakah dari hansip? Tak hanya KUA yang kurang optimal bekerja banyak teman-teman penyuluh agama yang kerjanya kurang optimal, bahkan ada yang jarang ngantor dan jarang nyuluh.

    BalasHapus
  4. Itu adalah tugas kita bersama. Keadaan KUA skrng tdk terlepas dari sejarah panjang dan status yuridis formal institusi Pemerintah ini.

    BalasHapus
  5. oke...oke.... yuk, para pegawai KUA, kita tingkatkan kinerja!

    BalasHapus
  6. Oke. Selamat bekerja keras, cerdas, dan ikhlas.

    BalasHapus
  7. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus